top of page

Mempertanyakan Ketegasan Kejati Sulsel: Bagaimana Nasib Laporan Dugaan Korupsi dan Nepotisme di FIKK UNM?

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
11 menit yang lalu
2 menit membaca

Mempertanyakan Ketegasan Kejati Sulsel: Bagaimana Nasib Laporan Dugaan Korupsi dan Nepotisme di FIKK UNM?



Makassar, Sulsel – Kelanjutan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan nepotisme di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM) kini dipertanyakan oleh publik.



Laporan yang telah dilayangkan sejak 9 Mei 2026 tersebut hingga saat ini dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan yang signifikan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).



Laporan bernomor 012/K-DPP/GEMPA/LAP-DUMAS/V/2026 itu sebelumnya diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia dan ditujukan langsung kepada Kepala Kejati Sulsel c.q. Asisten Tindak Pidana Khusus (ASPIDSUS).


BACA JUGA BERITA KONTROL :





Kasus ini menyoroti tata kelola dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) FIKK UNM untuk Tahun Anggaran 2023–2025. Laporan tersebut menyeret nama mantan Dekan FIKK UNM, Prof. Dr. Hj. Hasmyati, M.Kes., serta Dekan Terpilih Dr. Andi Atssam Mappanyukki, beserta beberapa anggota keluarga dan kroni mereka.



Dalam dokumen laporan tersebut, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran berat yang dilaporkan, di antaranya:


1. Terjadinya rekayasa administratif dan monopoli anggaran pendanaan penelitian oleh keluarga, termasuk anak kandung dan keponakan mantan Dekan FIKK UNM.


2. Diskriminasi ekstrem terhadap dosen senior yang berkompeten, di mana banyak dari mereka yang tidak mendapatkan dana hibah sama sekali atau hanya mendapat dana minimal.


3. Adanya praktik penerimaan dana ganda (double funding) bernilai ratusan juta rupiah yang melanggar Buku Panduan DRTPM dan SOP LP2M.


4. Dugaan kuat adanya kerugian negara secara mutlak (Total Loss) melalui modus SPJ fiktif, di mana beberapa terlapor tetap mencairkan dana penelitian/pengabdian di Sulawesi meskipun sedang berstatus Tugas Belajar (Tubel) di Universitas Negeri Yogyakarta.



Melihat minimnya kejelasan status penyelidikan dari pihak Kejati Sulsel, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H., Kr. Tinggi, angkat bicara. Ia mendesak agar kejaksaan segera mengambil langkah progresif demi menyelamatkan marwah perguruan tinggi.



“Kami menaruh harapan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk hadir sebagai panglima keadilan, memutus mata rantai impunitas, dan memberantas gurita nepotisme di Universitas Negeri Makassar ini hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu,” tegas Amiruddin, S.H..




Amiruddin, S.H. juga mengingatkan agar pihak kejaksaan segera melakukan upaya penyitaan paksa (search and seizure) terhadap dokumen asli Surat Pertanggungjawaban (SPJ) FIKK dan LP2M Tahun Anggaran 2023-2025. Hal ini dinilai sangat krusial guna mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti oleh kepemimpinan dekan yang baru.



Ia sangat menyayangkan apabila pajak rakyat yang seharusnya dialokasikan oleh negara untuk memajukan riset justru dibajak oleh segelintir elite kampus demi memperkaya keluarga dan kroninya.



“Jangan biarkan kampus menjadi surga bernaung bagi para koruptor,” pungkas Amiruddin meminta atensi dan keberanian dari Kejati Sulsel untuk segera menetapkan status penyidikan atas kasus ini.


( Mgi / Ahmad Leo )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page