DPP Lsm Gempa Desak Pembangunan Perumahan Subsidi PT. Bumi Himalaya Di Julubori Dihentikan, Di Duga Belum Kantongi PPKPR Dan PBG

DPP Lsm Gempa Desak Pembangunan Perumahan Subsidi PT. Bumi Himalaya Di Julubori Dihentikan, Di Duga Belum Kantongi PPKPR Dan PBG
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Camat Pallangga, Kepala Desa Julubori, Pemerintah Kabupaten Gowa dan seluruh instansi teknis terkait segera turun tangan dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan subsidi PT Bumi Himalaya yang berlokasi di depan SMP Negeri 5 Pallangga, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Desakan tersebut menyusul adanya dugaan bahwa PT Bumi Himalaya telah melakukan aktivitas pembangunan perumahan sementara PPKPR/KKPR dan PBG belum tersedia atau belum dapat dibuktikan telah diterbitkan.
Amiruddin meminta pemerintah tidak melakukan pembiaran apabila hasil pemeriksaan resmi memang membuktikan bahwa pembangunan dilakukan sebelum persyaratan wajib dipenuhi.
“ PT Bumi Himalaya membangun diduga tanpa PPKPR/KKPR dan PBG, maka aktivitas pembangunan harus dihentikan sampai seluruh persyaratan hukum dipenuhi. Jangan sampai pemerintah membiarkan pembangunan berjalan, kemudian masyarakat yang membeli rumah justru menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Amiruddin
CAMAT PALLANGGA DIMINTA BERTINDAK
Amiruddin secara khusus meminta Camat Pallangga dan Kepala Desa Julubori segera melakukan pengawasan lapangan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis.
Menurutnya, Camat dan pemerintah desa bukan pihak yang menetapkan ada atau tidaknya tindak pidana, tetapi memiliki fungsi pemerintahan dan pengawasan wilayah serta dapat segera menyampaikan temuan kepada perangkat daerah yang berwenang.
“Camat Pallangga jangan menunggu sampai rumah-rumah selesai dibangun. Kalau ada dugaan pembangunan dilakukan tanpa persyaratan, segera koordinasikan dengan PUPR, DPMPTSP, DLH, Dinas Perumahan dan instansi tata ruang. Pemerintah harus hadir sebelum masyarakat menjadi korban,” ujar Amiruddin.
PPKPR/KKPR HARUS DIVERIFIKASI
DPP LSM Gempa Indonesia meminta Dinas PUPR bidang tata ruang dan DPMPTSP Kabupaten Gowa memeriksa status Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR sesuai rezim dan dokumen yang berlaku) untuk lokasi pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Gowa sendiri menjelaskan bahwa KKPR merupakan salah satu dokumen dasar yang diperlukan sebelum proses PBG dan SLF, karena berkaitan dengan kesesuaian lokasi bangunan dengan rencana tata ruang.
“Kalau benar belum ada dokumen kesesuaian ruang, pemerintah harus menjelaskan atas dasar apa pembangunan perumahan tersebut sudah berjalan,” kata Amiruddin.
PBG BELUM ADA, PEMBANGUNAN HARUS DIPERIKSA
Untuk aspek bangunan gedung, DPP LSM Gempa meminta Dinas PUPR dan DPMPTSP memeriksa status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT Bumi Himalaya.
DPMPTSP Kabupaten Gowa secara resmi menyediakan layanan PBG melalui SIMBG, sehingga status PBG proyek tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
“Kalau PBG memang belum diterbitkan tetapi pembangunan fisik sudah dilakukan, jangan dibiarkan. Pemerintah harus memeriksa dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.”
Dalam rezim bangunan gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk persyaratan PBG dan mekanisme pengawasan.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dalam rezim bangunan gedung dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan, penghentian pemanfaatan bangunan, pembekuan atau pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran, sesuai jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
DLH DIMINTA PERIKSA PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Selain PBG dan tata ruang, Amiruddin mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa memeriksa apakah kegiatan pembangunan perumahan tersebut telah memenuhi kewajiban Persetujuan Lingkungan berdasarkan skala dan karakteristik kegiatannya.
Persetujuan Lingkungan dan pengawasan serta sanksi administratif lingkungan diatur antara lain dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
“DLH jangan menunggu ada masalah lingkungan baru bergerak. Periksa sejak sekarang apakah proyek tersebut wajib AMDAL, UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya dan apakah kewajiban tersebut sudah dipenuhi.”
ADA ANCAMAN SANKSI APABILA TERBUKTI MELANGGAR
Amiruddin menegaskan bahwa apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran penyelenggaraan perumahan, bangunan gedung, tata ruang atau lingkungan, maka pemerintah tidak boleh berhenti pada teguran.
Sanksi dapat dijatuhkan sesuai jenis pelanggaran dan unsur yang terbukti, antara lain:
* penghentian sementara kegiatan pembangunan;
* pembatasan kegiatan pembangunan;
* penghentian pemanfaatan bangunan;
* penyegelan atau tindakan administratif sesuai kewenangan;
* pembekuan atau pencabutan PBG;
* perintah pembongkaran apabila memenuhi ketentuan;
* sanksi administratif di bidang perumahan;
* sanksi administratif lingkungan;
* serta proses pidana apabila unsur tindak pidana tertentu benar-benar terpenuhi.
Amiruddin menekankan bahwa tidak setiap ketidaklengkapan dokumen otomatis menjadi tindak pidana. Karena itu, ia meminta aparat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan untuk menentukan pasal yang tepat.
“Jangan asal menerapkan pasal pidana. Tetapi jangan pula menggunakan alasan administrasi untuk membiarkan pelanggaran apabila faktanya pembangunan memang dilakukan tanpa persyaratan wajib. Periksa, buktikan, kemudian tindak sesuai hukum.”
DPP LSM GEMPA AKAN LAPORKAN KE INSTANSI BERWENANG
Amiruddin menyatakan DPP LSM Gempa Indonesia akan menyiapkan laporan/pengaduan kepada instansi yang berwenang terkait dugaan pembangunan perumahan subsidi PT Bumi Himalaya tersebut.
Laporan tersebut, menurut Amiruddin, akan meminta pemeriksaan terhadap:
1. PPKPR/KKPR dan kesesuaian tata ruang;
2. PBG;
3. Persetujuan Lingkungan;
4. legalitas dan status tanah;
5. site plan/rencana tapak;
6. legalitas badan usaha pengembang;
7. persyaratan pembangunan perumahan;
8. PSU dan fasilitas umum/fasilitas sosial;
9. status proyek sebagai perumahan subsidi;
10. serta seluruh dokumen yang menjadi dasar pembangunan dan pemasaran rumah kepada masyarakat.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwenang. Kami meminta dokumen PT Bumi Himalaya diperiksa secara terbuka. Kalau lengkap, sampaikan kepada publik. Kalau memang belum lengkap dan pembangunan sudah berjalan, hentikan sesuai kewenangan dan proses pelanggarannya sesuai hukum.”
“JANGAN ADA PEMBIARAN”
Amiruddin kembali menegaskan bahwa tuntutan penghentian pembangunan yang disampaikan DPP LSM Gempa merupakan tuntutan penghentian sementara sampai legalitas dan persyaratan pembangunan diverifikasi, bukan vonis bahwa PT Bumi Himalaya telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Kami tidak menghakimi sebelum ada pemeriksaan. Tetapi pemerintah juga jangan diam. Jika PPKPR/KKPR belum ada, PBG belum ada, Persetujuan Lingkungan belum terpenuhi, dan persyaratan perumahan belum lengkap, maka jangan biarkan pembangunan terus berlangsung seolah-olah tidak ada persoalan.”
“Camat Pallangga, Kepala Desa Julubori dan seluruh dinas terkait harus bertindak. Hentikan aktivitas pembangunan apabila memang secara hukum belum memenuhi persyaratan, lakukan pemeriksaan, dan apabila ditemukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Amiruddin.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar