Resmob Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Terduga Pelaku Diamankan
- Ridwan Umar
- 8 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Resmob Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Jeneponto – Tim Resmob Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kriminalitas.
Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 05.30 WITA, tim yang dipimpin Dantim Resmob, AIPTU Abd. Rasyad, berhasil mengungkap sekaligus mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan pencurian sebuah telepon genggam di wilayah Bentenga, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan Muhammad Jafar S., seorang PNS asal Maricayya, Kelurahan Benteng, yang melaporkan kehilangan telepon genggam miliknya pada 30 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu korban mengisi daya telepon genggam merek OPPO A57 di dalam mobil yang diparkir di depan rumahnya. Setelah itu, korban masuk ke rumah untuk melaksanakan salat.
Usai beribadah dan kembali ke kendaraan, korban mendapati telepon genggam tersebut telah hilang. Diduga, pelaku memanfaatkan pintu mobil yang tidak terkunci untuk mengambil barang milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000.
Melalui serangkaian penyelidikan, Tim Resmob memperoleh informasi bahwa telepon genggam tersebut berada di wilayah Bisangka, Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ROA beserta barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A57 berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, ROA mengaku memperoleh telepon genggam tersebut dari Bakri bin Badullah (49), seorang petani yang berdomisili di Bentenga, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Bakri di kediamannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Bakri mengaku menjual telepon genggam tersebut kepada ROA dengan nilai transaksi sebesar Rp700.000, yang terdiri atas uang tunai Rp500.000 dan satu sachet yang diduga narkotika jenis sabu senilai sekitar Rp200.000. Polisi juga menyebutkan bahwa terduga mengaku memperoleh telepon genggam tersebut dari dua orang berinisial UM dan KF, yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A57 berwarna hitam yang diduga merupakan milik korban.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga serta memastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, sementara dua orang yang disebut dalam hasil pemeriksaan masih berstatus dalam pencarian untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
(MGI/Guss Mahfuji)










