45 Anggota DPRD Gowa Tanda Tangan HMP ke MA, Kini Pimpinan Dewan Bertemu Bupati: Amiruddin Soroti Konsistensi Politik

45 Anggota DPRD Gowa Tanda Tangan HMP ke MA, Kini Pimpinan Dewan Bertemu Bupati: Amiruddin Soroti Konsistensi Politik
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mempertanyakan konsistensi sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa setelah proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang dibawa ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Amiruddin menyoroti adanya pertemuan Ketua DPRD Gowa , Ketua Komisi 1 dan Wakil Ketua DPRD Gowa dengan Bupati Gowa di Kantor Bupati Gowa pada 16 September 2026.
Menurutnya, pertemuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena berlangsung ketika proses politik DPRD terkait Hak Menyatakan Pendapat (HMP) masih menjadi perhatian masyarakat.
“Ini yang membuat rakyat Gowa bertanya-tanya.
Sebelumnya seluruh anggota DPRD, sebanyak 45 anggota, telah menyatakan pendapat dan prosesnya dimohonkan ke Mahkamah Agung. Tetapi sekarang masyarakat melihat pimpinan DPRD bertemu dengan Bupati Gowa. Ada apa sebenarnya? Apa agenda pertemuan tersebut?” ujar Amiruddin.

Ia menegaskan, dirinya tidak menyatakan bahwa pertemuan tersebut otomatis membatalkan keputusan DPRD. Namun, secara politik, menurut Amiruddin, pertemuan itu wajar menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.
“Kalau pertemuan itu hanya silaturahmi, jelaskan kepada rakyat. Kalau ada agenda politik, jelaskan juga. Jangan sampai masyarakat menilai DPRD yang sebelumnya berdiri dengan gagah berani dengan keputusan hak angket dan HMP sekarang justru terlihat mundur.” Ucap Ketua LSM GEMPA
Amiruddin juga menyoroti keterlibatan tokoh politik dari partai tertentu dalam pertemuan atau komunikasi dengan Bupati Gowa. Menurutnya, apabila sikap politik masing-masing partai mengalami perubahan, masyarakat berhak mengetahui dasar dan alasan perubahan tersebut.
DPRD Membuka Persoalan, DPRD Pula yang Harus Menjelaskan kepada Rakyat
BACA JUGA BERITA UPDATE :




Menurut Amiruddin, persoalan menjadi semakin serius karena DPRD Gowa sendiri yang sebelumnya menggunakan hak angket untuk mengusut berbagai dugaan persoalan yang dikaitkan dengan pemerintahan Bupati Husniah Talenrang.
“DPRD sendiri yang membuka ruang hak angket. DPRD sendiri yang memeriksa dan membahas berbagai dugaan pelanggaran. DPRD pula yang kemudian membawa persoalan tersebut ke tahap Hak Menyatakan Pendapat. Karena itu sekarang rakyat berhak mendapatkan penjelasan mengapa tiba-tiba muncul pertemuan dengan bupati di tengah proses tersebut.” Tuturnya
Ia mengatakan bahwa apabila benar seluruh proses sebelumnya dilakukan berdasarkan keputusan kelembagaan, maka proses tersebut semestinya tetap dihormati sampai adanya keputusan sesuai mekanisme hukum.
“Jangan sampai rakyat melihat ada dua wajah DPRD. Di ruang sidang berbicara tentang dugaan pelanggaran, tetapi di luar ruang sidang justru melakukan pertemuan yang menimbulkan persepsi berbeda. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka.” Ungkapnya

Isu Dugaan Hubungan Pribadi Jangan Diubah Menjadi Fakta Hukum
Amiruddin turut menyinggung isu mengenai dugaan hubungan pribadi antara Bupati Gowa Husniah Talenrang dengan Muhammad Basri alias Basri Kajang yang sebelumnya menjadi bagian dari polemik Hak Angket.
Ia menegaskan bahwa isu tersebut harus tetap ditempatkan sebagai dugaan dan materi yang pernah dipersoalkan dalam proses politik DPRD, bukan sebagai fakta pidana yang telah terbukti.
Menurut Amiruddin, yang menjadi pertanyaan bukan sekadar isu pribadi tersebut, melainkan mengapa persoalan yang sebelumnya dibahas secara terbuka melalui mekanisme hak angket kini menimbulkan dinamika politik baru.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran etika atau perbuatan tercela yang menjadi materi hak angket, DPRD sudah mempunyai seluruh proses pemeriksaannya. Karena itu masyarakat bertanya, setelah proses itu berjalan, apakah DPRD akan konsisten atau justru terjadi perubahan sikap?”

Amiruddin Soroti Dugaan Strategi Playing Victim
Amiruddin juga menyampaikan pandangannya terhadap dinamika yang terjadi selama polemik hak angket.
Menurutnya, ketika isu dugaan hubungan pribadi tersebut mencuat dan kemudian masuk dalam proses hak angket, terdapat dugaan upaya membangun narasi bahwa Bupati Gowa merupakan pihak yang menjadi korban atau “playing victim”.
Ia menyebut adanya kegiatan yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan unsur kerajaan sebagai bagian dari dinamika politik yang menurutnya perlu dicermati masyarakat.
“Ketika hak angket berjalan, muncul kegiatan yang menghadirkan tokoh agama, tokoh adat dan pihak kerajaan. Saya melihat ini sebagai bagian dari dinamika politik yang patut dicermati. Jangan sampai penggunaan simbol-simbol sosial dan budaya kemudian dipakai untuk melemahkan proses hak angket DPRD.”

Namun, Amiruddin menegaskan bahwa penilaian terhadap maksud kegiatan tersebut harus dikembalikan kepada fakta dan bukti, bukan semata-mata dugaan.
Kini Muncul Pertanyaan tentang Konsistensi 45 orang Anggota DPRD
Amiruddin menyebut bahwa proses Hak Menyatakan Pendapat yang didukung seluruh anggota DPRD telah menciptakan ekspektasi besar di tengah masyarakat Gowa.
“ 45 anggota DPRD menandatangani Hak Menyatakan Pendapat, bahkan sekarang berkembang informasi ada Petinggi Partai yang mau balik haluan mendukung Bupati Gowa, pertanyaan Bagaimana Sikap Partai seperti ini apakah tidak malu sama rakyat Gowa tidak konsisten keputusan kelembagaan. Jangan sampai muncul kesan ada pengkhianatan terhadap keputusan yang sudah dibuat bersama.” Kata Amiruddin
Ia meminta DPRD Gowa memberikan klarifikasi resmi mengenai pertemuan Bupati agar rakyat tahu bahwa Partai dan anggota DPRDnya tidak berpihak ke rakyat.
Polresta Gowa Terus Bergerak dalam Perkara PBG.

Di tengah dinamika politik tersebut, Amiruddin juga membandingkan perkembangan di DPRD dengan langkah penyidik Tipikor Polresta Gowa dalam penyelidikan perkara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menyeret nama Bupati Gowa.
Menurut informasi yang disampaikan Amiruddin, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk sebuah rumah yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp1,4 miliar, tanah kosong yang disebut bernilai sekitar Rp3 miliar di kawasan PT Metro Tanjung Bunga yang diduga menyeret nama Muhammad Basri alias Basri Kajang serta satu unit kendaraan Toyota HiAce dengan nomor polisi DD 7010 HT pada 17 September 2026.
Terkait dugaan bahwa aset tersebut menggunakan dana CSR, Amiruddin meminta penyidik membuktikannya melalui dokumen transaksi, sumber dana, kepemilikan dan alat bukti lainnya.
“Kalau benar ada aliran dana CSR yang digunakan untuk pembelian aset, buka secara terang melalui penyidikan. Jangan berdasarkan isu. Begitu juga nilai rumah Rp1,4 miliar dan tanah Rp3 miliar, semuanya harus dibuktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan penyidik.”Ungkap nya
Amiruddin menilai langkah penyidik yang terus mengembangkan perkara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan prosedur.
“Di satu sisi proses politik DPRD sedang menjadi perhatian masyarakat. Di sisi lain penyidik Polresta Gowa terus melakukan pendalaman perkara PBG. Karena itu jangan sampai muncul kesan lembaga politik justru melemah sementara aparat penegak hukum sedang bekerja.”Ujar Amiruddin
Rakyat Gowa Menunggu Kejelasan
Amiruddin meminta seluruh partai politik yang memiliki kader di DPRD Gowa memberikan ruang kepada anggotanya untuk menjelaskan sikap secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut Bupati Gowa maupun DPRD, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.
“Rakyat Gowa sekarang bingung. Kemarin DPRD begitu keras melalui hak angket. Hak Menyatakan Pendapat juga berjalan. Sekarang muncul pertemuan dengan bupati. Maka rakyat bertanya: apakah keputusan DPRD masih tetap atau sudah berubah?”
Ia menambahkan bahwa apabila memang tidak ada perubahan sikap, maka tidak perlu ada kekhawatiran terhadap proses yang sedang berjalan.

“Kalau DPRD konsisten, mari buktikan dengan sikap kelembagaan. Kalau ada perubahan, sampaikan kepada rakyat apa alasannya. Jangan biarkan rakyat menebak-nebak dan akhirnya muncul tudingan bahwa telah terjadi pengkhianatan terhadap keputusan bersama.” ucapnya
Amiruddin menegaskan, DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati proses Mahkamah Agung serta proses penyelidikan Polresta Gowa.
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia maupun aparat penegak hukum.
Kami hanya meminta transparansi. DPRD harus konsisten dengan keputusan yang sudah dibuat, penyidik harus bekerja profesional berdasarkan bukti, dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar. Jangan sampai kepentingan politik membuat persoalan yang sudah dibuka DPRD sendiri menjadi tidak jelas ujungnya.” tutupnya
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar