PGRI Gowa Desak Gaji Guru Segera Dibayarkan, Soroti Teknis Pembayaran Infak Dalam RDP Bersama DPRD

PGRI Gowa Desak Gaji Guru Segera Dibayarkan, Soroti Teknis Pembayaran Infak Dalam RDP Bersama DPRD Gowa
GOWA — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gowa dalam RDP bersama DPRD Kabupaten Gowa meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan pembayaran gaji bagi Guru ASN, PPPK/P3K maupun tenaga honorer yang hingga kini menjadi perhatian kalangan pendidik.
Senin, 14/09/2026.
PGRI Gowa berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian terkait pembayaran gaji sekaligus mengevaluasi mekanisme penghimpunan infak tersebut.
Hak guru untuk menerima penghasilan tepat waktu, menurut PGRI, harus menjadi prioritas. Sementara urusan infak hendaknya tetap berjalan dengan semangat sukarela dan mekanisme yang transparan serta memberi ruang bagi setiap guru untuk menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Drs. H. Sampe Mangiri, M.M. (Ketua PGRI Kab. Gowa) mengatakan Meminta secepatnya agar gaji Guru ASN/P3K/Honorer dapat dibayarkan. meminta penggantian teknis kebijakan wajib membayar infak melalui gaji Guru.
Permintaan perubahan teknis infak menjadi manual melalui transfer atau barcode, sehingga para Guru dapat menyumbang dengan kondisi semampunya.
" Para guru merasa dipaksa karena hanya menerima permintaan tanda tangan diatas materai Rp10.000,- yang tidak mungkin ditolak oleh para guru.
Kemudian melalui persetujuan tersebut gaji terpotong peruntukkan infak, dengan rincian Golongan IV sebesar Rp100.000, Golongan III sebesar Rp75.000 dan Golongan II sekitar Rp25.000." Ungkap Ketua PGRI Kabupaten Gowa

Lebih lanjut meminta dihapuskan kebijakan absensi dan piket pada saat tidak adanya aktivitas pembelajaran di sekolah, hal tersebut sama halnya dengan tidak ada libur bagi para Guru ASN.
Adapun hal yang dianggap memebebani para guru terkhusus yang honorer, karena tidak sedikit guru honore tinggal jauh dari sekolah, sehingga upah yang diterima tidak sebanding dengan kewajiban absensi dan piket tersebut.
Dalam keterangan nya Firdaus Madjid (Plh. Sekda Kab. Gowa) mengatakan bahwa pada hari ini 14 September 2026, sementara dilaksanakan proses penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kepala BPKAD Kab. Gowa, selanjutnya akan diteruskan ke Bank Sulselbar.
Sambung Mardani Hamdan (Kabag Kesejahteraan Rakyat/Kesra Setda Gowa) juga mengatakan bahwa :
Tujuan infak dilaksanakan untuk membantu pengentasan kemiskinan ekstrem masyarakat Kab. Gowa atau membantu masyarakat dalam kebutuhan kesehatan dan pangan. Oleh karenanya Bupati menunjuk Baznas sebagai wadah dari infak para ASN.

" Adapun kewajiban infak oleh ASN bersifat kesukarelaan, tidak pernah ada unsur paksaan kepada para pegawai." Tutur Kabag Kesra Gowa
Pegawai yang merupakan golongan tidak mampu juga dapat diajukan namanya untuk menerima infak dari Baznas.
Drs. H. Abbas Alauddin, SH., MM. (Ketua Baznas) menambahkan , Melalui Baznas meminta agar tetap dilaksanakan infak rutin setiap bulannya.
Adanya kebijakan wajib infak ini sudah cukup membuktikan bahwa apabila ASN rutin membayarkan infak, sangat membantu program percepatan pengentasan kemiskinan masyarakat Kab. Gowa.
" Sehingga alangkah baiknya apabila tidak ada penghapusan atas teknis infak yang saat ini berlaku, melihat bahwa sebagai umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan infak." Ucapnya

Lebih lanjut Taufiq Mursad, S.T. (Kadis Pendidikan Kab. Gowa) menyampaikan melalui Dinas Pendidikan bahwa tidak pernah menetapkan hukuman kepada Guru yang tidak membayarkan infak, olehnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada kemampuan para guru.
"Adapun guru yang merupakan non ASN tidak dipaksa untuk melakukan pembayaran infak, kebijakan tersebut hanya ditujukan kepada Guru ASN dan tidak bersifat paksaan". Ungkap Kadis Pendidikan Gowa
Berkaitan dengan cuti Guru ASN pihaknya tidak pernah melarang para Guru untuk melaksanakan cuti, dan setiap permintaan selalu ditanda tangani diluar dari kondisi darurat.
Diakhir keterangan Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mengkaji kebijakan terkait absensi dan piket oleh para Guru diluar waktu akademik.
Terkonfirmasi dari Sekda Gowa bahwa upah/gaji pegawai dipastikan akan dibayarkan paling lambat 15 September 2026.

Anggota DPRD Gowa melalui Kabag Kesra Setda Gowa meminta untuk mengkaji teknis Infak yang ditetapkan oleh Bupati, untuk nantinya segera dilaporkan dan disosialisasikan.
Kini DPRD Gowa menunggu konfirmasi dari Kadis Pendidikan atas hasil koordinasi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) terkait dengan kebijakan absensi dan piket oleh para Guru diluar waktu akademik.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar