Wakil Rakyat dan ASN Gowa Dinilai Krisis Kepercayaan terhadap Bupati
- Ridwan Umar
- 44 menit yang lalu
- 3 menit membaca

Wakil Rakyat dan ASN Gowa Dinilai Krisis Kepercayaan terhadap Bupati
GOWA — Krisis kepercayaan terhadap kepemimpinan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dinilai semakin mengkhawatirkan. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menilai hubungan antara eksekutif, legislatif dan aparatur sipil negara di Kabupaten Gowa telah memasuki situasi yang membutuhkan perhatian serius pemerintah pusat.
Amiruddin mengatakan, munculnya berbagai persoalan yang menyeret nama Bupati Gowa, mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), polemik pengadaan baju seragam sekolah, dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, hingga laporan yang disampaikan Haerul Aco, telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Ini bukan lagi persoalan kritik biasa. Kalau persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan terus bermunculan dan pada saat yang sama DPRD Gowa mengambil langkah politik melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat dan mengajukan proses pemberhentian bupati untuk diuji di Mahkamah Agung, maka pemerintah pusat harus membaca ini sebagai sinyal adanya krisis kepercayaan,” tegas Amiruddin.

Menurutnya, DPRD Gowa telah membawa persoalan tersebut ke ranah konstitusional melalui proses pemakzulan. Materi yang dipersoalkan DPRD antara lain berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela, dugaan pelanggaran hukum termasuk dugaan korupsi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.
Namun Amiruddin menegaskan, seluruh tuduhan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“LSM Gempa Indonesia tidak berada pada posisi untuk memvonis seseorang bersalah. Tetapi ketika dugaan-dugaan tersebut telah menjadi materi pemeriksaan dan proses politik di lembaga negara, maka semuanya harus dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan hukum,” ujarnya.

Gaji ASN Terlambat, Pemerintahan Jangan Jadi Korban Konflik
Amiruddin juga menyoroti persoalan keterlambatan pembayaran gaji dan hak keuangan aparatur di Kabupaten Gowa.
Hingga awal September, pembayaran gaji ASN Gowa memang diberitakan mengalami keterlambatan. DPRD bahkan melakukan RDP untuk meminta penjelasan pemerintah daerah. Dalam perkembangan terbaru, Pemkab Gowa menyebut keterlambatan tersebut berkaitan dengan persoalan teknis-administratif, khususnya proses rekonsiliasi atau cut-off keuangan.
“Sekarang tanggal 8 September 2926 PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu termasuk DPRD dan maupun pihak lain belum menerima haknya, ini harus menjadi perhatian serius. Gaji adalah hak dasar pegawai dan jangan sampai konflik administrasi serta polemik pergantian pejabat membuat ASN menjadi korban,” kata Amiruddin.

Ia menilai kebijakan pencopotan atau penonaktifan sejumlah pejabat strategis Pemkab Gowa harus dilakukan dengan sangat hati-hati, sesuai kewenangan, prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kepala daerah memang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN. Namun, pelaksanaannya tetap harus sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Jangan karena kewenangan sebagai kepala daerah kemudian semua persoalan diselesaikan dengan mencopot pejabat. Kewenangan itu ada batasnya dan harus digunakan berdasarkan aturan. Apalagi kalau akibat pergantian pejabat kemudian sistem pemerintahan dan pembayaran hak pegawai terganggu,” tegasnya.

DPRD dan ASN Dinilai Sama-Sama Mengalami Keresahan
Amiruddin menilai situasi di Gowa saat ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam hubungan antara kepala daerah dengan unsur penyelenggara pemerintahan lainnya.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan, sementara ASN memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional. Karena itu, konflik antara pejabat politik dan birokrasi tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau DPRD sudah bersikap keras, kemudian muncul persoalan di lingkungan ASN, pejabat-pejabat strategis dinonaktifkan dan sekarang persoalan gaji ikut tersendat, maka ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai Kabupaten Gowa mengalami krisis pemerintahan hanya karena konflik antarelite,” katanya.
Amiruddin juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan, Menteri Dalam Negeri, BKN dan lembaga terkait segera melakukan pengawasan dan evaluasi secara objektif terhadap kondisi pemerintahan Kabupaten Gowa.
“Pemerintah pusat jangan hanya menunggu sampai keadaan semakin parah. Periksa semuanya. Periksa legalitas pencopotan pejabat, proses pembayaran gaji ASN, proses pemerintahan, serta seluruh dugaan pelanggaran yang menjadi dasar DPRD mengajukan pemakzulan,” tegasnya.
Amiruddin: Jangan Korbankan ASN dan Masyarakat
Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu menegaskan bahwa siapapun yang benar dan siapapun yang salah harus tunduk pada hukum.

“Kalau Bupati merasa seluruh kebijakannya benar, silakan buktikan secara hukum. Kalau DPRD merasa dasar pemakzulannya kuat, silakan buktikan di Mahkamah Agung. Jangan perang politik ini dibebankan kepada ASN dan masyarakat,” ujarnya.
Amiruddin meminta semua pihak menahan diri dan menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi memperburuk pelayanan pemerintahan.
“Yang kita perjuangkan bukan kepentingan Bupati, bukan kepentingan DPRD, dan bukan kepentingan kelompok tertentu. Yang harus diselamatkan adalah pemerintahan Kabupaten Gowa, hak ASN dan pelayanan masyarakat. Kalau memang sudah terjadi krisis kepercayaan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum dan konstitusional, bukan melalui kesewenang-wenangan,” pungkas Amiruddin.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar