top of page

LSM Gempa Indonesia Desak Polresta Gowa Tuntaskan Laporan H. Idris, Minta H. Haruddin Diproses Hukum Dan di Tangkap.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 23 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

LSM Gempa Indonesia Desak Polresta Gowa Tuntaskan Laporan H. Idris, Minta H. Haruddin Diproses Hukum Dan di Tangkap.


GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak jajaran Polresta Gowa untuk serius dan transparan menuntaskan laporan H. Idris yang telah dilaporkan ke Polresta Gowa pada 17 September 2025.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan serta persoalan pengosongan rumah milik pelapor yang diduga melibatkan H. Haruddin, warga Lingkungan Batuborong, Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.



Dalam perkembangan terbaru, pada Selasa, 1 September 2026, penyidik Polresta Gowa telah memeriksa saksi yang merupakan istri pelapor, Hj. Mina alias Hj. Minu. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang dilaporkan.



Amiruddin mengatakan, persoalan tersebut perlu diusut secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada laporan dugaan pengrusakan. Pasalnya, menurut informasi yang diterimanya, setelah proses laporan dugaan pengrusakan tidak berlanjut, muncul persoalan lain terkait rumah, sawah dan tanah pekarangan milik pelapor.




“Kami meminta Polresta Gowa jangan berhenti pada satu persoalan saja. Kalau memang ada dugaan rumah dan sawah milik H. Idris yang kemudian dijual atau dikuasai oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik, maka hal tersebut harus diusut berdasarkan bukti dan keterangan para saksi,” tegas Amiruddin.



Menurut Amiruddin,  bahwa rumah milik pelapor dikosongkan dan dijual oleh H.Haruddin, termasuk sawah milik pelapor yang sementara tergadai kepada Rusli dan digarap Daeng Ramma orang tua Rusli di jual juga oleh H.Haruddin. Bahkan, tanah pekarangan milik pelapor disebut telah dipagar oleh H. Haruddin sebagai imbalan menjual dan mengesongkan rumah.


"Perlu diketahui  ahwa istri pelapor memiliki utang berupa uang bunga kepada Daeng Kanna, namun sudah dikembalikan sebesar Rp 53.000.000 ,tapi anak dari Daeng Kanna yang bernama Kali meminta  bantuan Kepada H.Haruddin untuk menyita harta H.Idris ( pelapor) ".




Amiruddin juga menyoroti persoalan sawah milik H. Idris. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, sawah tersebut sebelumnya digadaikan oleh pelapor kepada seorang bernama Rusli dan kemudian digarap oleh orang tua Rusli yang bernama Daeng Ramma.



Desak Hukum Tidak Pandang Bulu

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tersebut meminta Polresta Gowa memberikan kepastian hukum kepada H. Idris sebagai pelapor. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut diperiksa secara profesional.



Amiruddin menilai, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



“Kami meminta Polresta Gowa jangan membiarkan masyarakat merasa bahwa ada orang yang bisa bertindak seolah-olah dirinya algojo dan kebal hukum. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kalau bukti cukup, tangkap dan proses H. Haruddin sesuai hukum,” tegasnya.



Amiruddin juga meminta agar penyidik tidak hanya memeriksa pelapor dan saksi, tetapi menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk status rumah, sawah dan tanah pekarangan, pihak yang menguasai aset, dasar pemagaran, dugaan transaksi penjualan serta aliran uang apabila benar telah terjadi penjualan.



“Kami akan terus mengawal persoalan ini agar hukum benar-benar ditegakkan. Kami mendukung penyidik bekerja profesional, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai laporan yang telah berjalan sejak 17 September 2025,” pungkas Amiruddin.


( Mgi  / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page