top of page

45 Anggota DPRD Gowa Nyatakan Pendapat dan Ajukan Pemaksulan Bupati Gowa ke MA, Amiruddin: Ini Suara Rakyat dan Harga Diri Siri'

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 jam yang lalu
  • 5 menit membaca

45 Anggota DPRD Gowa Nyatakan Pendapat dan Ajukan Pemaksulan Bupati Gowa ke MA, Amiruddin: Ini Suara Rakyat dan Harga Diri Siri'



GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menilai penggunaan hak menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Gowa berdasarkan hasil hak angket terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang merupakan momentum penting dalam perjalanan pemerintahan dan demokrasi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.


Hak menyatakan pendapat tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang menurut hasil dan materi yang disampaikan DPRD berupa dugaan perbuatan tercela, dugaan korupsi dalam pengadaan baju seragam sekolah, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Bupati Gowa.


Menurut Amiruddin, persoalan tersebut telah diparipurnakan DPRD Kabupaten Gowa pada 21 Juli 2026, kemudian permohonan pemaksulan Bupati Gowa disampaikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 24 Juli 2026.


“Ini bukan persoalan satu atau dua anggota DPRD , 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa dari seluruh unsur partai politik telah menandatangani persetujuan hak menyatakan pendapat dan proses pemaksulan, maka keputusan tersebut harus dilihat sebagai keputusan kelembagaan DPRD yang mewakili mandat politik masyarakat Gowa,” tegas Amiruddin.



45 Anggota DPRD: Mandat Politik dari Rakyat Gowa


Amiruddin mengatakan, jumlah anggota DPRD Kabupaten Gowa sebanyak 45 orang. Karena itu, ketika seluruh anggota menyatakan persetujuan terhadap hak menyatakan pendapat, menurutnya, keputusan tersebut memiliki bobot politik yang sangat besar.


“Empat puluh lima anggota DPRD berasal dari seluruh partai politik dan daerah pemilihan. Mereka bukan datang dari ruang kosong. Mereka dipilih oleh rakyat. Maka ketika mereka menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat terhadap kepala daerah, kita harus melihatnya sebagai persoalan serius yang harus diuji secara hukum,” ujarnya.


“DPRD menyatakan pendapat dan mengajukan proses sesuai mekanisme. Mahkamah Agung yang akan memeriksa dan memutus pendapat DPRD tersebut.


Ketentuan mengenai hak menyatakan pendapat DPRD diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018. Usul hak menyatakan pendapat harus disertai materi dan alasan serta hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/atau hak angket. Dalam rapat paripurna, kepala daerah juga diberikan kesempatan menyampaikan pendapat.


Amiruddin menjelaskan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur berbagai alasan pemberhentian kepala daerah.



Di antaranya adalah ketentuan Pasal 78 ayat (2) yang mencakup pemberhentian kepala daerah karena antara lain melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, melanggar larangan, dan/atau melakukan perbuatan tercela.


Mekanisme pendapat DPRD terhadap pemberhentian kepala daerah kemudian diatur dalam Pasal 80 UU 23/2014. Untuk bupati/wali kota, pendapat DPRD tersebut diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang.


“Karena itu, kami meminta Mahkamah Agung melihat seluruh dokumen hasil hak angket DPRD Gowa, bukti-bukti yang disampaikan, keterangan para pihak, serta seluruh aspek hukum secara objektif,” kata Amiruddin.


Mengenai dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah, Amiruddin mengatakan persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu politik.


Menurut keterangan yang disampaikannya, perkara tersebut telah diproses di Polda Sulawesi Selatan.


“Kalau dugaan korupsi itu benar-benar sedang diproses di Polda Sulsel, kami meminta penyidik bekerja profesional, transparan dan independen. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, dan jangan ada satu pun pihak yang kebal hukum,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa proses politik di DPRD dan proses pidana merupakan mekanisme berbeda.



“Kalau ada dugaan tindak pidana korupsi, maka pembuktiannya harus dilakukan melalui proses pidana. Jangan menjadikan hak menyatakan pendapat sebagai pengganti proses hukum pidana,” ujarnya.


Amiruddin juga menyinggung dugaan hubungan terlarang atau perselingkuhan yang dikaitkan dengan Bupati Gowa.


Ia menyebut adanya putusan verstek Pengadilan Agama Makassar tanggal 9 Juni 2026 dalam perkara perceraian yang diajukan Bupati Gowa terhadap suaminya.


Menurut informasi yang disampaikan Amiruddin, setelah putusan tersebut, suami Bupati Gowa melaporkan Husniah Talenrang kepada Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan, yang menurut keterangannya kini berada dalam tahap penyidikan.


“Kami tekankan, semua itu masih harus dibuktikan. Putusan perceraian tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perselingkuhan atau zina. Begitu juga laporan polisi dan status penyidikan belum berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian adalah kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” jelas Amiruddin.


Namun demikian, ia meminta Bupati Gowa memberikan penjelasan secara terbuka apabila tuduhan yang beredar menurutnya tidak benar.


“Kalau merasa dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan, silakan bantah melalui jalur hukum. Kalau merasa nama baik dicemarkan, ada mekanisme hukum untuk mempertahankannya. Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak,” katanya.


Siri' Bukan Untuk Main Hakim Sendiri


Amiruddin kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan nilai budaya siri' yang sangat kuat dalam masyarakat Gowa dan Makassar.



“Bagi orang Gowa dan Makassar, siri' adalah kehormatan dan harga diri. Tetapi siri' tidak boleh dijadikan alasan untuk main hakim sendiri. Siri' harus ditempatkan dalam koridor hukum, kebenaran dan martabat,” tegasnya.


Menurutnya, apabila seorang pejabat dituduh melakukan perbuatan tercela, maka persoalan tersebut harus dibuktikan secara hukum.


“Kalau benar, pertanggungjawabkan. Kalau tidak benar, bantah dan buktikan bahwa tuduhan itu tidak benar. Itulah sikap seorang pemimpin yang menjaga siri' dan kehormatan,” ujarnya.


Demo dan Teriakan Warga Harus Menjadi Alarm Pemerintahan


Amiruddin juga menyoroti aksi demonstrasi yang menurut informasi terjadi di Kabupaten Gowa, termasuk adanya tuntutan agar Bupati mundur dan berbagai ucapan keras dari sebagian demonstran.


“Kalau sampai rakyat turun ke jalan, meminta kepala daerah mundur, bahkan situasi demonstrasi memanas dengan ucapan-ucapan yang tidak pantas, itu menunjukkan adanya krisis kepercayaan yang harus dijawab pemerintah. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap gejolak masyarakat,” kata Amiruddin.


Amiruddin Soroti Pencopotan Sekda dan Sejumlah Kepala Dinas

Amiruddin juga menyoroti tindakan Bupati Gowa yang menurut informasi telah melakukan pencopotan atau pergantian terhadap Sekda dan sejumlah kepala perangkat daerah setelah proses pemaksulan diajukan.


Ia meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan bahwa setiap pergantian pejabat dilakukan berdasarkan aturan kepegawaian, kebutuhan organisasi, merit system, dan kewenangan yang sah, bukan karena kepentingan politik atau balas dendam.


“Kalau benar pencopotan pejabat dilakukan sebagai bentuk balas dendam politik terhadap pihak-pihak yang dianggap berseberangan, itu sangat berbahaya.



Menurutnya, pergantian pejabat tidak boleh sampai mengganggu pelayanan publik.



“Yang paling penting jangan sampai masyarakat menjadi korban. Pelayanan pemerintahan harus tetap berjalan. Pendidikan harus berjalan. Pengelolaan keuangan daerah harus berjalan. Gaji pegawai harus tepat waktu. Dana operasional pendidikan harus berjalan sesuai ketentuan. Jangan karena konflik elite politik, rakyat yang menjadi korban,” katanya.



Mendagri dan Gubernur Diminta Turun Tangan Sesuai Kewenangan


Amiruddin meminta Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa seylama proses hukum berlangsung.


Namun ia menegaskan bahwa permintaan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum.



“Kami meminta Mendagri dan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan secara serius. Kalau ditemukan pelanggaran administrasi pemerintahan, kepegawaian atau kewenangan, segera diperiksa. Kalau memang terdapat dasar hukum untuk pemberhentian sementara, jalankan sesuai undang-undang,” ujarnya.



UU 23/2014 memang mengatur keadaan tertentu yang dapat menyebabkan kepala daerah diberhentikan sementara, termasuk ketika kepala daerah menjadi terdakwa untuk jenis tindak pidana tertentu sebagaimana Pasal 83. Untuk bupati/wali kota, pemberhentian sementara dilakukan oleh Menteri, bukan gubernur.



Karena itu, menurut Amiruddin, tidak tepat apabila Bupati langsung dinonaktifkan hanya karena permohonan pemaksulan telah diajukan ke MA, kecuali terdapat dasar hukum lain yang memenuhi syarat pemberhentian sementara.



“MA Harus Melihat Kondisi Gowa Secara Objektif”


Amiruddin meminta Mahkamah Agung tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administrasi dokumen, tetapi juga mencermati konsekuensi pemerintahan yang muncul apabila benar terjadi krisis kepercayaan dan terganggunya pelayanan publik.



“Kami tidak meminta MA menghukum seseorang karena tekanan massa. Kami meminta MA memeriksa apakah alasan dan bukti yang menjadi dasar pendapat DPRD memenuhi ketentuan hukum atau tidak. Itu saja. Jangan karena tekanan politik, tetapi juga jangan mengabaikan fakta apabila memang ada pelanggaran,” tegasnya.



Ia menambahkan, apabila benar terjadi gangguan pelayanan pemerintahan, maka Pemerintah Pusat harus memastikan masyarakat Gowa tidak dirugikan.



Pesan Amiruddin: Kekuasaan Adalah Amanah :

* “Kekuasaan bukan milik pribadi. Jabatan bukan warisan keluarga.



* Jabatan adalah amanah rakyat dan setiap amanah pasti akan dimintai pertanggungjawaban.”


“Siri' bukan sekadar malu ketika aib terbuka. Siri' adalah keberanian untuk berkata benar, keberanian mempertanggungjawabkan perbuatan, dan keberanian menerima konsekuensi apabila terbukti bersalah.”



* “Jangan jadikan kekuasaan sebagai alat membungkam kritik. Jangan jadikan kritik sebagai alasan untuk melakukan tindakan di luar hukum. Pemerintah harus tunduk kepada hukum, DPRD harus tunduk kepada konstitusi, dan rakyat harus tetap menjaga ketertiban.”



Amiruddin menegaskan bahwa LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal persoalan Gowa dengan prinsip kebenaran, transparansi dan supremasi hukum.



“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena tuduhan. Kami meminta semua dugaan diperiksa.

Jika terbukti, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Tetapi jangan pernah membiarkan kekuasaan berjalan tanpa pengawasan,” pungkasnya.


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page