Desak Polda Sultra Tetapkan Terlapor Sebagai Tersangka dan Tangkap Terduga Pelaku Perampasan, Penggelapan dan Pencurian Dua Excavator Hitachi
- Ridwan Umar
- 11 menit yang lalu
- 3 menit membaca

Desak Polda Sultra Tetapkan Terlapor Sebagai Tersangka dan Tangkap Terduga Pelaku Perampasan, Penggelapan dan Pencurian Dua Excavator Hitachi
KENDARI – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, meminta penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut secara serius,tetapkan sebagai tersangka dan tangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian, perampasan dan penggelapan dua unit Excavator merek Hitachi milik Hj. Zuliyati dan Hendrawan Chandra yang diduga dilakukan oleh Citra Chandra pada 9 Mei 2019 di Kendari.
Amiruddin mengatakan, sejak kedua unit alat berat tersebut dicuri,dirampas dan di Gelapkan yang diduga dilakukan oleh Citra Chandra, pemilik disebut tidak lagi dapat menguasai dan memanfaatkan Excavator tersebut.
Kondisi itu, menurutnya, telah menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi pemilik.
"Kalau satu unit Excavator dapat disewakan dengan nilai Rp60 juta per bulan, maka dua unit mencapai Rp120 juta per bulan. Jika dihitung selama tujuh tahun atau 84 bulan, maka potensi pendapatan sewa yang hilang mencapai Rp10,08 miliar," tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.

Menurutnya, angka tersebut merupakan perhitungan kehilangan pendapatan sewa selama 84 bulan, bukan semata-mata nilai pokok dua unit Excavator. Karena itu, penyidik diminta turut memperhitungkan nilai aset dan kerugian lain yang dapat dibuktikan dalam proses penyidikan.
Minta Penyidik Menentukan Status Hukum Terlapor
Amiruddin mendesak penyidik Polda Sultra segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum pihak yang dilaporkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
"Kami meminta penyidik Polda Sultra memeriksa secara menyeluruh siapa yang mengambil, menguasai, memindahkan, menggunakan atau mengalihkan kedua Excavator tersebut.
Apabila berdasarkan alat bukti telah terpenuhi unsur pidana dan cukup bukti, maka terlapor harus ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan, LSM Gempa Indonesia tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik. Namun, pihaknya meminta agar perkara tersebut tidak berlarut-larut mengingat dugaan penguasaan aset telah berlangsung sejak 9 Mei 2019.
Satu Unit Excavator Diklaim Merupakan Hak Hj. Zuliyati dan Hendrawan Chandra
Amiruddin juga menyoroti persoalan status kepemilikan salah satu unit Excavator yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 253/Pdt.G/2012/PN.Mks tanggal 16 April 2013.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada LSM Gempa Indonesia, putusan tersebut belum dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar. Karena itu, pihak ahli waris disebut belum dapat begitu saja menganggap atau membagi satu unit Excavator tersebut kepada sembilan orang ahli waris sebelum persoalan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan tersebut memperoleh kejelasan.


"Satu unit Excavator berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar hak penuh Hj
Zuliyati dan Hendrawan Chandra (pelapor) satu unit Excavator berdasarkan putusan dibagi 9 ahli waris Hj.Zuliyati dan Hendrawan Chandra bagian dari 9 orang ahli waris dari almarhum Tony Chandra ,namun dua unit Excavator tersebut diduga diambil secara paksa oleh Citra Chandra sampai sekarang masih dalam penguasaannya ,kata pelapor.
Amiruddin menekankan bahwa persoalan kepemilikan dan pembagian hak waris harus dibedakan dengan dugaan tindak pidana pengambilan atau penguasaan barang. Menurutnya, apabila terdapat putusan pengadilan yang berkaitan dengan kepemilikan aset, maka seluruh pihak harus menghormati dan menunggu mekanisme hukum yang berlaku.
LSM Gempa Indonesia Akan Kawal Perkara
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tersebut meminta Polda Sultra menelusuri keberadaan kedua Excavator Hitachi, termasuk siapa yang menguasai, menggunakan, menyewakan atau memindahtangankan alat berat tersebut selama bertahun-tahun.
"Kami meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum kepada Hj. Zuliyati dan Hendrawan Chandra. Jangan sampai sebuah perkara yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun tidak memiliki kejelasan," tegasnya.
Ia juga meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti dan saksi .
"Prinsipnya, kami meminta perkara ini dibuka secara terang-benderang. Jika memang ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana, silakan proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, juga harus disampaikan secara terang kepada pelapor. Yang paling penting adalah kepastian hukum," pungkas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
(Mgi / Ridwan Umar)


















































Komentar