top of page

Pejabat SKPD Gowa Dicopot Dini Hari, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: Ada Apa dengan Bupati?.Inilah Nama Nama Di Duga Kena Copot

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 hari yang lalu
  • 4 menit membaca

Pejabat SKPD Gowa Dicopot Dini Hari, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: Ada Apa dengan Bupati?. Dan Inilah Nama Nama Di Duga Kena Copot



GOWA, SULSEL — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mempertanyakan langkah Bupati Gowa yang disebut mencopot 15 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa pada Jumat, 21 Agustus 2026 dini hari.



Menurut Amiruddin, pencopotan dalam jumlah besar tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena terjadi di tengah situasi politik dan pemerintahan Kabupaten Gowa yang sedang menjadi sorotan, khususnya setelah DPRD Kabupaten Gowa menggunakan Hak Menyatakan Pendapat dan membawa proses usulan pemberhentian Bupati Gowa ke Mahkamah Agung RI pada 14 Agustus 2026, sebagaimana disampaikan dalam informasi yang diterima LSM Gempa Indonesia.



“Ada apa sebenarnya? Mengapa sampai 15 pejabat sekaligus dicopot pada saat situasi pemerintahan Kabupaten Gowa sedang menghadapi persoalan serius? Apakah pencopotan ini benar-benar murni kebutuhan organisasi dan berdasarkan evaluasi kinerja, atau ada alasan lain?” tegas Amiruddin.



15 Pejabat yang Disebut Dicopot


Adapun nama-nama pejabat yang disebut terkena pencopotan tersebut adalah:


1. Andy Aziz Piter, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.


2. Syahrul Syahrir, Kepala Inspektorat.


3. Agus Arahap, Kepala Dinas Perhubungan.


4. Mahmud, Kepala BPKD.


5. Idil Hafid, Sekretaris DPRD.



6. Ary Mahdin, Kepala Dinas Pariwisata.


7. Sahir, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.


8. Abidzar Husain Sulaeman, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.


9. Sujjadan, Kepala Bappeda.


10. Natsir Arif.


11. Indra Said, Kepala BKPSDM.


12. Indra Wahyudi Yusuf, Kepala Bapenda.


13. Indra Setiawan Abbas, Kepala DPMPTSP.


14. Taufik Mursad, Kepala Dinas Pendidikan.


15. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura/Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.



Amiruddin meminta Pemerintah Kabupaten Gowa tidak menutup-nutupi dasar hukum dan alasan objektif pencopotan tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah masing-masing pemberhentian merupakan pemberhentian dari jabatan, mutasi, rotasi, atau penataan organisasi, serta apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan manajemen ASN.



Khusus Sekda, Kewenangan Bupati Tidak Boleh Dipahami Secara Sepihak


Amiruddin secara khusus menyoroti pencopotan Sekda Kabupaten Gowa.


Ia menegaskan bahwa jabatan Sekda kabupaten/kota merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota dikoordinasikan dengan gubernur.




“Jadi persoalan Sekda tidak bisa dilihat hanya dari hubungan antara bupati dengan bawahannya. Ada mekanisme kepegawaian dan koordinasi dengan gubernur yang harus dihormati. Jangan sampai kewenangan bupati ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas,” ujar Amiruddin.



Namun demikian, Amiruddin meminta agar persoalan tersebut dibuktikan berdasarkan SK pemberhentian yang sebenarnya, karena secara hukum harus dibedakan antara pemberhentian dari jabatan, mutasi, rotasi, dan pemberhentian sebagai ASN.



PP Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, mengatur alasan pemberhentian dari JPT, antara lain mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari enam bulan, ditugaskan penuh di luar JPT, terjadi penataan organisasi, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.



Jangan Sampai Pencopotan Menjadi Alat Politik


Amiruddin juga mengingatkan bahwa manajemen ASN harus berlandaskan profesionalitas dan sistem merit. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan manajemen ASN sebagai proses pengelolaan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta berorientasi pada sistem merit.




“Kalau memang ada pejabat yang berkinerja buruk, melakukan pelanggaran disiplin, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan, silakan diproses sesuai aturan. Tetapi kalau pencopotan dilakukan karena kepentingan politik, konflik pribadi, atau untuk mencari korban akibat persoalan politik pemerintahan, itu harus dipertanyakan.”



Ia menambahkan, pejabat pemerintahan juga tidak boleh menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang. Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.



Karena itu, apabila ternyata terdapat keputusan atau tindakan pejabat yang terbukti melampaui kewenangan atau menyalahgunakan wewenang, Amiruddin meminta agar mekanisme pengawasan dan sanksi administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan dijalankan. UU tersebut memang menyediakan kerangka sanksi administratif dan mekanisme pertanggungjawaban atas keputusan/tindakan pemerintahan.



Desak Gubernur Sulsel dan Kemendagri Turun Tangan


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat serta Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap proses pergantian 15 pejabat tersebut.




“Kami meminta Gubernur Sulsel dan Menteri Dalam Negeri jangan tinggal diam. Periksa apakah seluruh SK pencopotan itu sesuai kewenangan, prosedur manajemen ASN, sistem merit, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai Kabupaten Gowa mengalami kekosongan kepemimpinan birokrasi dan terganggu pelayanan publiknya.” Ungkap Amiruddin



Amiruddin juga meminta agar seluruh keputusan pencopotan diumumkan secara transparan, termasuk nomor SK, tanggal SK, pejabat yang menandatangani, dasar hukum, alasan pemberhentian, serta siapa pejabat pengganti atau pelaksana tugasnya.



“Kabupaten Gowa tidak boleh menjadi korban dari konflik politik maupun konflik kepentingan. Pemerintahan harus tetap berjalan. ASN harus bekerja secara profesional dan masyarakat harus mendapatkan pelayanan tanpa terganggu oleh persoalan politik.” Ujarnya



Amiruddin menegaskan, LSM Gempa Indonesia akan memantau proses tersebut dan mempertimbangkan langkah pengawasan maupun pengaduan kepada instansi yang berwenang apabila ditemukan indikasi bahwa pencopotan pejabat dilakukan tanpa dasar hukum, tidak sesuai prosedur, atau merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.



“Bupati bukan penguasa tanpa batas. Setiap kewenangan harus tunduk pada hukum. Kalau benar ada pelanggaran prosedur, kami minta Gubernur Sulsel, Kemendagri, BKN dan lembaga pengawas terkait segera memeriksa. Jangan sampai 15 pejabat menjadi korban dari persoalan yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” tutup Amiruddin.


(Mgi / Ridwan Djaga)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page