LSM Gempa Indonesia Soroti Video BK: “Saya Duda, Ibu Bupati Janda” — Amiruddin: Bantah Saja Tidak Cukup, Buktikan di Hadapan Hukum
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 5 menit membaca

LSM Gempa Indonesia Soroti Video BK: “Saya Duda, Ibu Bupati Janda” — Amiruddin: Bantah Saja Tidak Cukup, Buktikan di Hadapan Hukum
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menanggapi video Basri Kajang (BK) yang menyatakan, “Saya ini duda, Ibu Bupati janda, jadi jangan saya disebut selingkuh.” Pernyataan tersebut dinilai Amiruddin sudah diuji dengan fakta, dokumen, serta keterangan yang telah muncul dalam proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Amiruddin menegaskan bahwa BK memang memiliki hak untuk membantah seluruh tuduhan dan menempuh langkah hukum apabila merasa nama baiknya dirugikan. Namun, menurutnya, bantahan melalui video tidak otomatis menyelesaikan substansi persoalan.
“BK boleh membantah, itu haknya. Tetapi kalau mengatakan dirinya duda dan Ibu Bupati janda, pertanyaan saya sederhana: tahun berapa BK menjadi duda dan tahun berapa Bupati Gowa Husniah Talenrang menjadi janda?” kata Amiruddin.
Ia menyebut berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pernyataannya, proses perceraian Bupati Gowa dengan suaminya disebut mulai diajukan pada April 2026, terdaftar di Pengadilan Agama Makassar pada Mei 2026, dan disebut telah terbit putusan verstek pada 9 Juni 2026,itupun dilaporkan oleh suaminya di Polda Sulsel karena diduga memberikan keterangan palsu diatas sumpah dan dugaan penggelapan terlapor adalah HT.

“Kalau memang status duda dan janda itu sudah ada sebelum munculnya isu hubungan pribadi, tentu harus dapat dijelaskan secara terang. Begitu pula apabila perceraian terjadi setelah munculnya dugaan hubungan tersebut, masyarakat berhak mengetahui kronologinya berdasarkan dokumen dan fakta hukum, bukan sekadar pernyataan di media sosial,” ujar Amiruddin.
Surat yang Dibacakan dalam Sidang Hak Angket Oleh Saksi (istri Becam).
Amiruddin juga menyinggung keterangan saksi dalam sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang membacakan sebuah surat yang disebut berasal dari Bupati Gowa dan di akui oleh suaminya (Haerul Aco)bahwa surat itu tulisan Bupati Gowa (Husniah Talenrang).
Dalam surat tersebut terdapat kalimat berbahasa Makassar, “Alampami minjo naung kodong suamiku.”

Menurut Amiruddin, berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan, surat tersebut disebut berkaitan dengan periode Agustus 2025. Ia mengatakan, menurut keterangan saksi Haerul Aco sebagaimana yang dipahaminya dari persidangan, istilah “suamiku” dalam konteks surat tersebut dikaitkan dengan BK.
“Ini bukan kesimpulan saya. Ini harus dikembalikan kepada keterangan saksi dan dokumen yang dibacakan dalam persidangan. Kalau BK membantah, silakan bantah dengan bukti dan minta seluruh keterangan itu diuji secara hukum,” tegasnya.
“Kalau Membantah, Hadapi Para Saksi”
Amiruddin meminta BK tidak hanya melakukan bantahan melalui video, tetapi juga menggunakan mekanisme hukum untuk menguji keterangan para saksi.
Ia menyebut terdapat tujuh saksi yang menurutnya memberikan keterangan dalam sidang Hak Angket terkait dugaan hubungan pribadi antara BK dan Bupati Gowa.
“Kalau BK mengatakan tuduhan perselingkuhan itu tidak benar, silakan hadapi dan uji keterangan tujuh saksi tersebut. Siapa yang melihat, kapan melihat, di mana kejadiannya, dan apa bukti pendukungnya, semuanya harus diperiksa,” kata Amiruddin.

Menurutnya, keterangan saksi dalam Hak Angket tidak boleh langsung dianggap sebagai kebenaran mutlak sebelum diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Amiruddin: BK Melapor Itu Hak, DPRD Menggunakan Hak Angket Juga Hak
Amiruddin juga menanggapi langkah BK yang disebut melaporkan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Gowa dan sejumlah anggotanya terkait dugaan pencemaran nama baik.
“BK melapor kepada aparat penegak hukum itu hak setiap warga negara. Tetapi DPRD Kabupaten Gowa menjalankan Hak Angket dan kemudian menggunakan Hak Menyatakan Pendapat juga merupakan kewenangan konstitusional DPRD sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Ia menilai kedua hal tersebut tidak perlu dipertentangkan. Jika BK merasa nama baiknya dicemarkan, ia dapat menempuh proses hukum. Sementara DPRD dapat mempertanggungjawabkan proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Kalau DPRD mengambil keputusan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang mereka peroleh dalam proses Hak Angket, maka keputusan tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum. Bukan dibalas hanya dengan perang video,” ujar Amiruddin.
“Bupati Tidak Membantah dan Tidak Melapor, Itu Juga Harus Dijelaskan”
Amiruddin kemudian membandingkan sikap BK dengan sikap Bupati Gowa.
Menurutnya, BK secara terbuka melakukan bantahan terhadap tuduhan hubungan khusus dengan Bupati Gowa. Sementara itu, Amiruddin menyatakan bahwa sepanjang yang ia ketahui, Bupati Gowa tidak pernah melaporkan kepada kepolisian tuduhan yang menyebut dirinya berselingkuh atau melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

“BK sekarang tampil membantah. Pertanyaan saya, bagaimana dengan Ibu Bupati? Kalau memang tuduhan itu tidak benar, mengapa tidak dilaporkan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik? Apalagi tuduhan tersebut sudah disampaikan secara terbuka dan bahkan menjadi perhatian publik,” katanya.
Namun Amiruddin menambahkan bahwa tidak melapor ke polisi tidak otomatis membuktikan bahwa suatu tuduhan benar. Menurutnya, sikap tersebut hanya menjadi bagian dari fakta yang perlu dijelaskan secara objektif.
Keterangan Soal Perjalanan dan Rumah Jabatan Harus Dibuktikan
Amiruddin juga menyinggung berbagai keterangan yang menurutnya muncul dalam sidang Hak Angket mengenai dugaan kedekatan BK dan Bupati Gowa, termasuk klaim mengenai perjalanan ke sejumlah daerah, penggunaan rumah jabatan, hingga dugaan kedekatan pribadi.
Ia menyebut dalam persidangan terdapat keterangan mengenai perjalanan ke Luwu, Bali, Jakarta, Bone dan Malino, serta dugaan bahwa BK dan Bupati Gowa pernah sekamar di rumah jabatan diduga pesta miras,main kartu dan karokean.
Selain itu, Amiruddin menyebut terdapat keterangan saksi mengenai dugaan BK dan Bupati Gowa sebagai pasangan kekasih, termasuk klaim mengenai peristiwa di klinik dan perjalanan menggunakan kendaraan menuju Bone.
“Semua itu saya tekankan sebagai keterangan saksi dalam sidang Hak Angket, bukan sebagai fakta yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, kalau BK membantah, justru harus diuji satu per satu. Jangan masyarakat dibuat bingung dengan pernyataan yang saling bertentangan,” tegas Amiruddin.
“Perlawanan BK Boleh, Tetapi Jangan Menghapus Proses yang Sudah Berjalan”
Amiruddin menilai perlawanan hukum yang dilakukan BK merupakan haknya. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak boleh digunakan untuk menghapus atau menghentikan begitu saja proses kelembagaan DPRD yang telah berjalan.
“BK sekarang melakukan perlawanan, silakan. Tetapi menurut saya, sudah terlambat kalau baru sekarang ingin menjawab substansi yang sejak awal sudah diberikan ruang untuk diklarifikasi. Hal yang sama saya sampaikan kepada Bupati Gowa,” ujarnya.
Ia mengatakan Bupati Gowa dan BK sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dalam proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Karena itu, menurut Amiruddin, apabila proses Hak Angket telah menghasilkan rekomendasi dan Hak Menyatakan Pendapat, maka ruang pembelaan harus ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, bukan sekadar pernyataan di luar persidangan.
“Kalau seseorang dipanggil untuk memberikan keterangan, datanglah dan jawab semua pertanyaan. Kalau tidak hadir atau tidak memberikan keterangan secara maksimal, jangan setelah sidang parepurna Pansus DPRD Kabupaten Gowa dan keputusan keluar baru mengatakan ingin memberikan klarifikasi. Proses mempunyai tahapan dan setiap tahapan memiliki waktunya,” katanya.
Amiruddin menutup pernyataannya dengan meminta semua pihak menghentikan perang opini dan menyerahkan pembuktian kepada lembaga yang berwenang.
“Kami tidak meminta masyarakat percaya kepada BK, tidak juga meminta masyarakat percaya kepada Bupati, dan tidak meminta masyarakat percaya kepada LSM Gempa. Yang kami minta adalah buka seluruh dokumen, periksa seluruh saksi, uji seluruh bukti dan biarkan hukum menentukan mana yang benar dan mana yang salah.
Kalau BK yakin tidak bersalah, buktikan. Kalau Bupati merasa tuduhan itu fitnah, buktikan juga. Jangan hanya saling membantah di media sosial,” pungkas Amiruddin.
( Mgi/ Junaedy )
















































Komentar