top of page

BASRI KAJANG DAN HUSNIAH TALENRANG DIDUGA SEPASANG KEKASIH: DPRD GOWA SUDAH BAWA ISU PERBUATAN TERCELA KE MAHKAMAH AGUNG

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 hari yang lalu
  • 5 menit membaca

BASRI KAJANG DAN HUSNIAH TALENRANG DIDUGA SEPASANG KEKASIH: DPRD GOWA SUDAH BAWA ISU PERBUATAN TERCELA KE MAHKAMAH AGUNG



Gowa — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, kembali angkat bicara mengenai polemik yang menyeret nama Bupati Gowa Husniah Talenrang dan Basri Kajang. Menurut Amiruddin, rangkaian fakta, keterangan saksi dalam sidang Hak Angket DPRD Gowa, serta proses hukum yang sedang berjalan harus dibuka secara terang kepada publik dan diuji melalui mekanisme hukum.



Amiruddin menyebut Basri Kajang diduga sebagai “pebinor” (perebut bini orang), sedangkan Husniah Talenrang diduga sebagai “pelakor”, namun LSM Gempa menegaskan bahwa istilah tersebut merupakan dugaan dan penilaian berdasarkan rangkaian informasi yang sedang dipersoalkan, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.



“Ini bukan soal gosip atau urusan pribadi semata. Kalau benar ada hubungan yang tidak patut dan kemudian berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan, proyek daerah, serta kepercayaan masyarakat, maka persoalannya berubah menjadi persoalan etika pemerintahan dan kepentingan publik,” tegas Amiruddin.



Perceraian dan Laporan Polda Sulsel Harus Dibuka Terang


Amiruddin menyoroti informasi mengenai proses perceraian Husniah Talenrang dengan suaminya yang menurutnya dilakukan secara tertutup. Ia juga menyebut adanya laporan dari suami Husniah kepada Polda Sulsel terkait dugaan penggelapan dan pemberian keterangan palsu di atas sumpah, yang menurut informasi yang disampaikan LSM Gempa telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.


BACA JUGA :



“Kalau benar perkara tersebut sudah naik ke penyidikan, maka masyarakat berhak mengetahui apa konstruksi perkara, siapa yang diperiksa, serta alat bukti apa yang menjadi dasar peningkatan status perkara. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan potongan-potongan informasi,” kata Amiruddin.



Namun, Amiruddin menegaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak sama dengan seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.



Tujuh Saksi Disebut Memberikan Keterangan dalam Sidang Hak Angket


Lebih lanjut, Amiruddin menyoroti keterangan sejumlah saksi dalam sidang Hak Angket DPRD Gowa mengenai dugaan perbuatan tercela, etika dan moral.



Menurut Amiruddin, terdapat tujuh orang saksi yang memberikan keterangan, termasuk keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan yang, sebagaimana disampaikan dalam sidang, menyebut Husniah Talenrang dan Basri Kajang sebagai “sepasang kekasih.”



Selain itu, Amiruddin menyebut adanya keterangan Zaenal Abidin mengenai perawatan Selangkangan di sidang hak angket ada pula istilah atau ucapan “Tue-Tue” yang dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan dan dilontarkan di depan umum.



“Kalau benar keterangan tersebut tercatat dalam persidangan, maka persoalannya bukan lagi sekadar isu media sosial. Ada keterangan saksi yang diuji kebenarannya oleh DPRD sehingga DPRD Gowa mengeluarkan hak menyatakan pendapat dan dimohonkan dalam proses hukum di Mahkamah Agung yang sekarang sedang berjalan,” ujar Amiruddin.



Amiruddin juga mempertanyakan mengapa tidak terdapat laporan hukum dari pihak yang merasa dirugikan apabila memang ucapan-ucapan tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik.



“Pertanyaan publik sederhana: kalau merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya, mengapa tidak ditempuh mekanisme hukum? Tetapi tentu keputusan untuk melapor adalah hak pribadi setiap orang. Tidak melapor juga tidak dapat dijadikan bukti bahwa tuduhan tersebut benar,” tegasnya.



Secara hukum, perkara penghinaan atau pencemaran nama baik memiliki unsur dan mekanisme tersendiri. Ketentuan pidana mengenai pencemaran nama baik juga telah mengalami perkembangan setelah berlakunya KUHP Nasional, sehingga setiap tuduhan harus dibuktikan berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak boleh hanya berdasarkan persepsi publik.



Basri Kajang Bukan Pejabat, Tetapi Diduga Mengatur Pemerintahan di Gowa



Sorotan berikutnya diarahkan kepada Basri Kajang.


Amiruddin mempertanyakan kapasitas Basri Kajang yang, menurutnya, bukan bagian dari struktur resmi Pemerintah Kabupaten Gowa, tetapi diduga memiliki pengaruh terhadap sejumlah pejabat dan kepala dinas.



“Kalau benar Basri Kajang bukan pejabat pemerintahan tetapi dapat mengatur kepala dinas, menentukan arah program, atau memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa, maka ini harus diperiksa secara serius. Siapa memberikan kewenangan? Atas dasar apa? Dan apakah ada keuntungan tertentu?” kata Amiruddin.



Salah satu yang disoroti adalah proyek pengadaan pakaian seragam sekolah Kabupaten Gowa. Amiruddin menyebut perkara tersebut telah ditangani oleh Polda Sulsel dan menurut informasi yang diterimanya telah masuk tahap penyidikan.



“Kalau penyidikan memang sudah berjalan, kami minta Polda Sulsel mengusut sampai tuntas seluruh rantai pengambilan keputusan. Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis. Periksa siapa yang menginisiasi, siapa yang memengaruhi, siapa yang menikmati, dan siapa yang memberikan fasilitas,” tegasnya.



Amiruddin meminta penyidik menguji seluruh dugaan tersebut berdasarkan dokumen pengadaan, aliran uang, komunikasi, keterangan saksi, serta kewenangan masing-masing pejabat.


Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa Harus Diuji Mahkamah Agung



Menurut Amiruddin, perkembangan politik dan hukum di DPRD Gowa kini memasuki tahap serius karena DPRD telah menggunakan Hak Menyatakan Pendapat dan pada tanggal 14 Agustus 2026 di ajukan permohonan kepada Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Bupati Gowa.



Amiruddin menegaskan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang memberikan mekanisme pemberhentian kepala daerah apabila terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, melanggar kewajiban atau larangan tertentu, dan/atau melakukan perbuatan tercela.



Pasal 78 ayat (2) UU 23/2014 mencantumkan antara lain pelanggaran sumpah/janji jabatan dan perbuatan tercela sebagai alasan pemberhentian kepala daerah.



Sementara Pasal 80 UU 23/2014 mengatur bahwa untuk alasan-alasan tersebut, pendapat DPRD diputuskan melalui rapat paripurna tanggal 12 Agustus 2026 disetujui 45 anggota DPRD dan 7 Fraksi, kemudian dibawa ke Mahkamah Agung tanggal 14 Agustus 2026 untuk adili dan memutus pendapat DPRD tersebut karena Putusan Mahkamah Agung dalam mekanisme tersebut bersifat final.



“Jadi sekarang jangan ada yang mengatakan bahwa DPRD Gowa sedang sekadar melakukan manuver politik. Ada mekanisme hukum yang sudah diatur undang-undang. DPRD menyampaikan pendapat, kemudian Mahkamah Agung yang menguji secara hukum,” ujar Amiruddin.



LSM Gempa: Jangan Ada Intervensi terhadap Mahkamah Agung



Amiruddin meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.

“LSM Gempa Indonenesia meminta Mahkamah Agung memutus tidak berdasarkan tekanan massa, tekanan politik, ataupun pemberitaan. Kami meminta Mahkamah Agung memeriksa seluruh bukti secara objektif. Jika terbukti, tegakkan hukum. Jika tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti,” tegasnya.



Menurutnya, prinsip tersebut penting agar proses pemberhentian kepala daerah tidak berubah menjadi arena pembunuhan karakter.



“Kalau benar ada perbuatan tercela, pelanggaran sumpah jabatan atau pelanggaran hukum, harus ada konsekuensinya. Tetapi kalau tuduhan tidak terbukti, jangan pula seseorang dihukum hanya karena opini,” katanya.



Siri' dan Martabat Gowa Harus Diletakkan dalam Koridor Hukum


Amiruddin juga membawa persoalan tersebut dalam konteks nilai Siri' na Pacce dan adat budaya masyarakat Gowa.



“Bagi masyarakat Gowa, Siri' bukan alat untuk menghakimi seseorang. Siri' adalah nilai kehormatan, tanggung jawab dan martabat. Karena itu, justru hukum harus menjadi panglima. Jangan adat dipakai untuk membenarkan tuduhan tanpa bukti, tetapi jangan pula nama adat digunakan untuk menutup persoalan yang memang harus diperiksa,” tegasnya.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta Lima Hal :


1. Mahkamah Agung memeriksa permohonan DPRD Gowa secara independen, objektif dan transparan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.


2. Polda Sulsel menuntaskan penyidikan seluruh perkara yang berkaitan dengan Bupati Gowa dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat sesuai alat bukti yang sah.


3. Dugaan pengaruh Basri Kajang terhadap pejabat dan proyek Pemerintah Kabupaten Gowa diperiksa secara menyeluruh.


4. Perkara pengadaan pakaian seragam sekolah diusut sampai kepada seluruh pihak yang diduga memiliki peran dan menikmati hasil, apabila bukti hukumnya memenuhi.


5. Seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum maupun Mahkamah Agung.



“Gowa membutuhkan pemerintahan yang bersih, bukan pemerintahan yang dikendalikan oleh orang yang tidak memiliki jabatan. Gowa membutuhkan pemimpin yang menjaga kehormatan jabatan, bukan kontroversi yang terus menerus menggerus kepercayaan masyarakat. Karena itu, semua dugaan harus dibuktikan melalui hukum,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


(Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page