top of page

Potret Gelap Ketagihan Judi Online dan Narkoba di Balik Penangkapan Residivis Muda di Jeneponto

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Potret Gelap Ketagihan Judi Online dan Narkoba di Balik Penangkapan Residivis Muda di Jeneponto



Jeneponto, Sulsel  - Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil menghentikan rekam jejak kriminalitas seorang pemuda berusia 19 tahun, MN (19), yang dituduh melakukan tindakan pencurian berantai di wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Operasi penangkapan ini menggarisbawahi realitas pahit mengenai bagaimana destruksi judi online dan narkotika mampu mengikis moralitas generasi muda secara terstruktur.

Kronologi Aksi: Memanfaatkan Celah Religiusitas Korban


Peristiwa pencurian ini menimpa Darmawati Mappaono (44), seorang tenaga pendidik (guru) yang berdomisili di Kelurahan Tonrokassi Barat.


Terduga pelaku memanfaatkan celah kepatuhan agama korban: melakukan pembobolan rumah pada Kamis (13/8/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 WITA, persis saat korban meninggalkan kediamannya untuk menunaikan ibadah di masjid.

Atas aksi pembobolan tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga meliputi:



Perhiasan Emas: 3 buah cincin dan 1 buah gelang emas.


Tekstil: 80 lembar sarung.


Uang Tunai: Rp7.000.000,- yang disimpan di dalam dompet.


Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp32.000.000,-. Kerugian ini resmi dilaporkan ke SPKT Polres Jeneponto untuk diproses secara hukum.

Penyelidikan dan Tindakan Tegas Terukur Petugas


Berlandaskan Laporan Polisi LP/B/555/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, Tim URC Pegasus di bawah pimpinan Aiptu Abd. Rasyad melakukan penyelidikan intensif. Terduga pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada Selasa (18/8/2026) pukul 23.00 WITA di kawasan Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat.


Namun, dinamika penegakan hukum memuncak pada Rabu (19/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Saat pengembangan pencarian barang bukti, terduga pelaku mencoba melarikan diri dengan memanipulasi situasi dan mendorong petugas.




"Terduga pelaku berupaya melarikan diri saat mengelabui petugas dengan dalih hendak buang air kecil. Setelah tiga kali tembakan peringatan tidak diindahkan, tim mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kanan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H.

Pasca-tindakan terukur tersebut, pelaku langsung dilarikan ke RSUD Lanto Dg Pasewang untuk perawatan medis sebelum diamankan di Mapolres Jeneponto.


Anatomi Kejahatan: Adiksi Kompleks dan Rekam Jejak Residivis


Hasil interogasi mendalam menguak potret psikologis dan rekam jejak kelam pelaku:

Langkah hukum dan implikasi yuridis satReskrim polres Jeneponto telah mengamankan barang bukti awak dan terus mendalami pencarian aset2 aset korban yg di duga telah di jual pelaku.

 Atas perbuatan terduga pelaku di di jerat dengan ketentuan pasal476 KUHPidana atas dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan kasus ini menjadi peringatan   keras bagi seluruh


Lapisan masyarakat bahwa determinasi penegakan hukum tdk akan surut dalam mengikis penyakit yg di picu oleh bahaya laten judi online dan narkoba


( MgI /Guss mahfuji )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page