15 Kepala OPD Gowa Disebut Dinonjobkan, Inspektur Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin Berat

15 Kepala OPD Gowa Disebut Dinonjobkan, Inspektur Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin Berat
BREAKING NEWS..
GOWA — Kabar mengejutkan mencuat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan. Sebanyak 15 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut mengalami pemberhentian dari jabatan atau dinonjobkan pada Jumat (21/8/2026).
Informasi mengenai perombakan jabatan tersebut beredar luas di kalangan birokrasi Pemkab Gowa. Sejumlah pejabat strategis disebut ikut terdampak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Andy Azis Peter.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah keputusan terkait pemberhentian maupun pembebasan dari jabatan telah diterbitkan. Namun, hingga berita ini disusun, belum seluruh dokumen keputusan tersebut diketahui secara lengkap.
Salah satu keputusan yang telah diketahui yakni Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.
Dalam keputusan tersebut, Inspektur Inspektorat Daerah Gowa, Syahrul Syahrir, dinyatakan dibebaskan sementara dari jabatannya karena adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS atas nama Syahrul Syahrir, jabatan Inspektur Inspektorat Daerah,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Pembebasan sementara itu dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dapat berjalan dengan lancar. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah adanya tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan disiplin.
Selain itu, keputusan tersebut disebut bertujuan menjaga kelancaran pelayanan publik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Syahrul Syahrir, S.T., yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b, dinyatakan dibebaskan sementara dari jabatan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.
Pembebasan sementara berlaku sejak keputusan ditetapkan hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan mengenai hukuman disiplin dijatuhkan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai informasi perombakan sejumlah pejabat tersebut, Sekda Gowa Andy Azis Peter mengaku belum melihat seluruh surat keputusan yang beredar.
“Belum saya lihat SK-nya yang lain. Sebentar diinfokan,” kata Andy Azis Peter saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (21/8/2026).
Hingga kini, informasi mengenai 15 kepala OPD yang disebut dinonjobkan masih menunggu kepastian dari Pemkab Gowa. Termasuk mengenai nama-nama pejabat yang terdampak serta dasar keputusan masing-masing.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar