HARI LAHIR KEJAKSAAN RI ke-81, Amiruddin Dorong Kejari Gowa Tegas Eksekusi Putusan Inkracht Dan Berantas Korupsi Di Kabupaten Gowa
- Ridwan Umar
- 21 menit yang lalu
- 2 menit membaca

HARI LAHIR KEJAKSAAN RI ke-81, Amiruddin Dorong Kejari Gowa Tegas Eksekusi Putusan Inkracht Dan Berantas Korupsi Di Kabupaten Gowa
Gowa, Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, yang diperingati setiap 2 September dan ditetapkan berdasarkan sejarah pembentukan Kejaksaan setelah kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam momentum tersebut, Amiruddin berharap Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, semakin profesional, berintegritas dan tegas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Amiruddin menegaskan bahwa Kejari Gowa harus tampil sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
“Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-81. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi,” ujar Amiruddin.

Ia secara khusus menyoroti sejumlah putusan yang menurut informasi dan dokumen yang diterimanya perlu mendapatkan perhatian Kejaksaan, di antaranya putusan yang berkaitan dengan JKN dan perkara Direktur Rumah Sakit Syekh Yusuf, serta perkara yang menyangkut Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri, yang disebut telah diputus sejak tahun 1999 namun hingga kini belum dilakukan eksekusi.
Amiruddin meminta Kejari Gowa melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap status hukum perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenuhi seluruh persyaratan eksekusi, menurutnya, tidak boleh ada alasan untuk membiarkan putusan tersebut tanpa kepastian pelaksanaan.
“Kami meminta Kejari Gowa mengecek kembali seluruh putusan yang sudah inkracht tetapi belum dieksekusi. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Kalau putusannya memang sudah berkekuatan hukum tetap, maka harus ada kejelasan mengenai pelaksanaan eksekusinya,” tegasnya.
Selain persoalan eksekusi putusan, Amiruddin juga berharap momentum Hari Lahir Kejaksaan RI menjadi semangat baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat maupun laporan lembaga swadaya masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi harus ditangani secara profesional dan transparan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap seluruh dugaan kasus korupsi di Kabupaten Gowa dapat diberantas. Laporan-laporan LSM jangan hanya diterima, tetapi harus ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai kewenangan Kejaksaan. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu harus diproses sampai tuntas,” kata Amiruddin.
Ia menambahkan, LSM Gempa Indonesia akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi dan laporan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.
Amiruddin juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil, transparan, profesional dan tidak tebang pilih.
“Hari Lahir Kejaksaan harus menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat. Kami berharap Kejaksaan semakin tajam dalam memberantas korupsi, tetapi tetap menjunjung tinggi hukum, alat bukti, asas praduga tak bersalah dan keadilan,” pungkas Amiruddin.
( Mgi / Ridwan Djaga )


















































Komentar