LSM GEMPA Desak Kapolda Sulsel, Mendagri, Gubernur Dan Kapolresta Gowa Bertindak Tegas , BPK Diminta Percepat Audit Dugaan Kerugian Negara
- Ridwan Umar
- 19 jam yang lalu
- 5 menit membaca

LSM GEMPA Desak Kapolda Sulsel, Mendagri, Gubernur Dan Kapolresta Gowa Bertindak Tegas , BPK Diminta Percepat Audit Dugaan Kerugian Negara
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Selatan, Kapolresta Gowa serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengambil langkah konkret terhadap sejumlah dugaan persoalan hukum dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gowa.
Amiruddin secara khusus meminta BPK mempercepat pemeriksaan/audit terhadap dugaan penyimpangan pada pengadaan baju seragam sekolah gratis, serta pengelolaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kabupaten Gowa, sehingga dapat diketahui secara terang apakah terdapat kerugian keuangan negara/daerah dan berapa nilai kerugian tersebut.
Menurut Amiruddin, audit sangat penting karena aparat penegak hukum membutuhkan gambaran yang jelas mengenai pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, volume pekerjaan/barang, harga, penerima manfaat, serta kemungkinan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami mendesak BPK jangan lambat. Kalau memang ada dugaan kerugian negara dalam pengadaan baju seragam sekolah gratis, maupun PBG, segera lakukan pemeriksaan secara profesional dan independen.
Masyarakat berhak mengetahui apakah uang rakyat telah digunakan sesuai aturan atau justru disalahgunakan,” tegas Amiruddin.

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, BPK memiliki tugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
DESAK BPK TELUSURI DUGAAN KERUGIAN NEGARA DI Kabupaten Gowa.
Amiruddin meminta pemeriksaan tidak berhenti pada administrasi, tetapi harus menelusuri seluruh rangkaian kegiatan.
Untuk pengadaan baju seragam sekolah, menurutnya, pemeriksaan harus mencakup perencanaan anggaran, pengadaan, dokumen tender, harga satuan, spesifikasi, jumlah barang, penerima barang, pembayaran, pelaksanaan kontrak dan kemungkinan adanya mark-up atau pengaturan pemenang.

Sementara untuk PBG, pemeriksaan diminta menelusuri proses penerbitan PBG, dasar pengenaan retribusi, pembayaran retribusi, penerimaan ke kas daerah, dugaan pungutan di luar ketentuan, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari proses tersebut.
“Kalau hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara, angka kerugiannya harus terang. Siapa yang bertanggung jawab juga harus ditelusuri. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka dugaan tanpa ada pemeriksaan resmi,” ujar Amiruddin.
Ia menambahkan bahwa PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah juga mengenal audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara.
MENDAGRI DAN GUBERNUR DIMINTA EVALUASI DAN NONAKTIFKAN BUPATI GOWA

Amiruddin selanjutnya mendesak Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa, terutama setelah pencopotan Sekda dan sejumlah kepala dinas yang menurutnya telah menimbulkan kegaduhan di kalangan aparatur pemerintah daerah.
“Kami meminta Mendagri dan Gubernur Sulsel turun tangan. Jangan biarkan birokrasi Kabupaten Gowa terus gaduh. Pencopotan Sekda dan beberapa kepala dinas harus diperiksa apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur kepegawaian dan prinsip merit system,” kata Amiruddin.
Amiruddin bahkan mendesak agar Bupati Gowa dinonaktifkan apabila secara hukum telah terpenuhi syarat untuk pemberhentian sementara, khususnya apabila terdapat proses pidana yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ia menegaskan bahwa penonaktifan kepala daerah harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dalam kondisi tertentu, termasuk ketika kepala daerah menjadi terdakwa dalam perkara pidana tertentu. Untuk bupati/wali kota, pemberhentian sementara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Jadi kami tidak meminta Mendagri bertindak di luar hukum. Kami meminta Mendagri menggunakan kewenangannya apabila syarat hukumnya sudah terpenuhi. Kalau belum terpenuhi, lakukan pengawasan, evaluasi dan pembinaan sesuai kewenangan,” tegas Amiruddin.

KAPOLDA SULSEL DIMINTA SEGERA TUNTASKAN DUGAAN KORUPSI SERAGAM SEKOLAH
Amiruddin juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan mempercepat penanganan dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Menurutnya, apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup dan menemukan unsur tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
“Jangan ada perlakuan khusus karena yang diperiksa adalah pejabat. Kalau dua alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tetapkan tersangka. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam perkara korupsi, penyidik dapat menguji ketentuan UU Tipikor sesuai konstruksi fakta yang ditemukan. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 memuat sejumlah delik korupsi, termasuk ketentuan mengenai perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan. Namun, penerapan pasal harus disesuaikan dengan fakta dan unsur yang terbukti dalam penyidikan.
LAPORAN HAERUL ACO JANGAN DIABAIKAN
Amiruddin juga meminta Kapolda Sulsel segera menuntaskan laporan Haerul Aco terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan yang terlapornya adalah Bupati Gowa.
“Laporan Haerul Aco juga harus diproses secara profesional. Kalau hasil penyidikan membuktikan adanya tindak pidana dan alat bukti telah mencukupi, segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegasnya.
Amiruddin menekankan bahwa penyidik harus terlebih dahulu menguji kebenaran materiil laporan, memeriksa saksi, dokumen dan alat bukti lainnya serta memastikan unsur tindak pidana terpenuhi sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
KAPOLRESTA GOWA DIMINTA TERSANGKAKAN PELAKU LAINNYA DUGAAN KORUPSI PBG

Sementara itu, Amiruddin mendesak Kapolresta Gowa mempercepat penanganan dugaan korupsi terkait PBG Kabupaten Gowa dan tersangkakan Bupati Gowa, Rahmi Pallanna dan Ketua Kadin bila mana cukup bukti.
Ia meminta seluruh pihak yang disebut dalam laporan diperiksa secara objektif, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
“ Kami meminta periksa secara profesional. Bila bukti-bukti menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dan terpenuhi syarat penetapan tersangka, maka siapa pun yang terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum,” kata Amiruddin.
Menurut Amiruddin, penyidik harus menelusuri dugaan penyimpangan mulai dari penerbitan PBG, perhitungan retribusi, pembayaran, penerimaan daerah, dugaan pungutan, hubungan antara pihak swasta dan pejabat, hingga kemungkinan aliran dana.
PASAL KORUPSI DAN SANKSINYA HARUS DITERAPKAN SESUAI UNSUR PERBUATAN
Amiruddin meminta aparat tidak sembarangan menerapkan pasal, tetapi harus membuktikan unsur pidananya.
Apabila fakta penyidikan memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan ketentuan tersebut.
Apabila konstruksi perkaranya lebih tepat berupa penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, penyidik dapat menguji Pasal 3 UU Tipikor sesuai unsur yang terbukti.
Ketentuan pidana dalam UU Tipikor dapat membawa konsekuensi pidana penjara dan denda yang berat, selain kemungkinan penerapan pidana tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
NAMUN AMIRUDDIN MENEGASKAN :
“Pasal jangan ditempelkan secara sembarangan. Buktikan dulu perbuatannya, unsur pidananya, hubungan dengan jabatan, kerugian negara dan siapa yang menikmati hasilnya. Setelah itu baru tentukan pasal yang tepat,” katanya.
JIKA ADA SUAP, GRATIFIKASI ATAU PEMERASAN DALAM JABATAN, HARUS DIUSUT
Amiruddin juga meminta penyidik menguji apakah dalam dugaan perkara PBG maupun pengadaan seragam terdapat suap, gratifikasi, pemerasan dalam jabatan atau pemberian keuntungan kepada pejabat.
Apabila ditemukan fakta yang memenuhi unsur delik korupsi tersebut, maka ketentuan pidana yang relevan harus diterapkan terhadap setiap pihak berdasarkan perannya masing-masing.
“Jangan hanya berhenti pada pelaksana lapangan. Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang menyetujui, siapa yang menerima uang, siapa yang menikmati keuntungan dan siapa yang membantu terjadinya perbuatan tersebut,” tegas Amiruddin.
LSM GEMPA: HUKUM HARUS BERLAKU UNTUK SEMUA
Amiruddin menegaskan bahwa desakan LSM Gempa Indonesia bukan berarti memvonis seseorang bersalah sebelum proses pengadilan.
Menurutnya, penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah, sedangkan seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak meminta hukum dijalankan berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum dijalankan berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau terbukti, jangan dilindungi,” ujar Amiruddin.
Ia kembali mendesak empat institusi untuk mengambil langkah konkret:
1. BPK mempercepat audit/pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara/daerah dalam pengadaan baju seragam sekolah gratis dan PBG Kabupaten Gowa.
2. Kapolda Sulsel mempercepat penyidikan dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah, dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan serta laporan Haerul Aco.
3. Kapolresta Gowa mempercepat pemeriksaan dugaan korupsi PBG dan memeriksa seluruh pihak yang disebut terlibat .
4. Mendagri dan Gubernur Sulsel melakukan pengawasan dan evaluasi dan nonaktifkan Bupati Gowa karena membuat gaduh pemerintahan Kabupaten Gowa .
“Gowa tidak boleh menjadi daerah yang birokrasi dan penegakan hukumnya gaduh tanpa kepastian. Uang rakyat harus diselamatkan, dugaan korupsi harus dibongkar, birokrasi harus dikembalikan kepada profesionalisme, dan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” pungkas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar