top of page

Pemadaman Listrik Bergilir DI Sejumlah Wilayah Sulsel Disorot, Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Minta PLN Bertanggungjawab

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 14 menit yang lalu
  • 4 menit membaca

Pemadaman Listrik Bergilir DI Sejumlah Wilayah Sulsel Disorot, Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia  Minta PLN Bertanggungjawab


Makassar, Sulsel — Pemadaman listrik secara bergilir yang tidak hanya terjadi di Kota Makassar, tetapi juga dirasakan di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi.



Amiruddin meminta pihak PLN wilayah Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait pemadaman listrik tersebut. Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen mempunyai hak untuk mengetahui penyebab pemadaman, berapa lama pemadaman berlangsung, wilayah mana saja yang terdampak, serta bagaimana tanggung jawab PLN terhadap konsumen yang mengalami kerugian.



“Kepala PLN wilayah Sulawesi Selatan harus bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat Sulawesi Selatan. Pemadaman bukan hanya terjadi di Kota Makassar, tetapi juga terjadi di beberapa kabupaten. Jangan sampai masyarakat hanya diminta memahami kondisi PLN, sementara kerugian yang dialami konsumen tidak mendapatkan penjelasan,” tegas Amiruddin.


PLN DIMINTA BUKA PERHITUNGAN PEMADAMAN SATU JAM


Amiruddin mempertanyakan secara terbuka berapa nilai ekonomi yang muncul ketika listrik dipadamkan selama satu jam.


Menurutnya, PLN seharusnya mempunyai data mengenai jumlah pelanggan yang terdampak, jumlah daya listrik yang tidak tersalurkan, jumlah kWh yang tidak terjual, serta biaya operasional dan biaya pembangkitan yang dapat dihindari selama pemadaman.


“Kami mempertanyakan, kalau listrik dipadamkan satu jam, berapa nilai listrik yang tidak tersalurkan? Berapa pendapatan PLN yang tidak diterima dan berapa biaya yang bisa dihemat PLN? Kami meminta PLN menjelaskan secara transparan,” ujar Amiruddin.


Namun, Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak secara langsung menuduh PLN memperoleh keuntungan dari pemadaman.




Menurutnya, keuntungan atau penghematan bersih PLN tidak dapat ditentukan hanya dengan menghitung jumlah listrik yang tidak disalurkan. Harus diperhitungkan pula biaya pembangkitan, pembelian energi, operasi, pemeliharaan, pemulihan jaringan, kompensasi konsumen dan biaya lainnya.

Karena itu, ia meminta PLN membuka data sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah pemadaman tersebut menimbulkan kerugian, penghematan biaya, atau konsekuensi finansial lainnya bagi PLN.



Di sisi lain, Amiruddin mempertanyakan berapa besar kerugian yang dialami masyarakat setiap kali terjadi pemadaman.

Menurutnya, kerugian konsumen bukan hanya mengenai listrik yang tidak dapat digunakan. Pemadaman dapat mengganggu aktivitas perdagangan, perkantoran, industri, rumah tangga, pelayanan publik dan usaha kecil.



Selain itu, gangguan listrik dapat berpotensi menyebabkan kerusakan peralatan elektronik apabila terjadi gangguan kualitas tegangan atau kondisi kelistrikan tertentu.

“Masyarakat bisa mengalami kerugian karena usaha berhenti, barang dagangan rusak, mesin tidak dapat beroperasi, internet terganggu, bahkan peralatan elektronik bisa mengalami kerusakan. PLN harus menjelaskan bagaimana mekanisme tanggung jawab apabila kerugian tersebut dapat dibuktikan berkaitan dengan gangguan kelistrikan,” kata Amiruddin.



Ia meminta konsumen yang mengalami kerugian menyimpan bukti berupa foto atau video kerusakan, nota pembelian, bukti biaya perbaikan, keterangan teknisi dan nomor laporan pengaduan PLN.


Menurutnya, kerugian masyarakat harus dihitung berdasarkan bukti nyata dan tidak boleh dibuat berdasarkan perkiraan semata.

Konsumen Wajib Bayar Tagihan, Bagaimana Kewajiban PLN?


Amiruddin juga mempertanyakan keseimbangan antara kewajiban konsumen dan kewajiban PLN sebagai penyedia tenaga listrik.


Ia mengatakan bahwa pelanggan memiliki kewajiban membayar tagihan listrik sesuai ketentuan. Ketika pelanggan tidak memenuhi kewajibannya, terdapat mekanisme penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Namun, menurut Amiruddin, ketika pelanggan sudah memenuhi kewajibannya membayar listrik, PLN juga mempunyai kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar yang ditentukan.



“Konsumen setiap bulan harus membayar rekening listrik tepat waktu. Kalau konsumen terlambat membayar, ada konsekuensi dan bahkan dapat dilakukan pemutusan sesuai mekanisme yang berlaku. Sekarang ketika PLN melakukan pemadaman bergilir, bagaimana dengan hak konsumen? Apakah konsumen mendapatkan kompensasi apabila standar pelayanan tidak terpenuhi?” tegasnya.



Amiruddin menilai hubungan PLN dengan konsumen harus berjalan secara seimbang. Konsumen mempunyai kewajiban membayar, sedangkan PLN mempunyai kewajiban menyediakan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan pelayanan sesuai ketentuan.


DASAR HUKUM HAK KONSUMEN


Amiruddin merujuk Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang memberikan sejumlah hak kepada konsumen, antara lain mendapatkan pelayanan yang baik, memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai ketentuan perjanjian jual beli tenaga listrik.


Selain itu, penyelenggaraan tenaga listrik juga wajib memperhatikan aspek mutu dan keandalan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.



Amiruddin juga meminta PLN menjelaskan apakah pemadaman bergilir yang terjadi di Sulawesi Selatan memenuhi kondisi yang dapat diberikan kompensasi kepada konsumen berdasarkan tingkat mutu pelayanan, atau terdapat kondisi tertentu yang menjadi pengecualian.


Amiruddin menegaskan bahwa persoalan pemadaman listrik harus dilihat sebagai persoalan pelayanan publik yang menyangkut masyarakat luas di Sulawesi Selatan.


Menurutnya, PLN tidak boleh hanya memberikan perhatian terhadap keluhan pelanggan di Kota Makassar, karena pemadaman juga dirasakan masyarakat di sejumlah kabupaten.


“Ini bukan hanya persoalan Kota Makassar. Kalau memang pemadaman terjadi di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan, maka PLN wilayah Sulsel harus memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada seluruh konsumen,” katanya.



Ia meminta PLN mempublikasikan secara transparan jadwal pemadaman, alasan teknis, jumlah pelanggan terdampak, estimasi normalisasi serta mekanisme pengaduan dan kompensasi bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan.


KETUA DPP LSM GEMPA  INDONESIA MINTA PLN TRANSPARAN.


Amiruddin meminta PLN memberikan jawaban terhadap sejumlah pertanyaan masyarakat, antara lain:


1. Apa penyebab pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan?

2. Berapa jumlah pelanggan yang terdampak?

3. Berapa lama rata-rata pemadaman setiap wilayah?

4. Berapa jumlah kWh listrik yang tidak tersalurkan selama satu jam pemadaman?

5. Berapa nilai rupiah listrik yang tidak tersalurkan?


6. Berapa biaya yang dapat dihemat atau justru dikeluarkan PLN akibat pemadaman?

7. Bagaimana mekanisme kompensasi kepada pelanggan?

8. Bagaimana mekanisme pengaduan kerusakan peralatan elektronik?

9. Bagaimana PLN menghitung dan menangani kerugian konsumen yang dapat dibuktikan?


“Kami tidak sedang menuduh PLN. Kami meminta transparansi. Kalau PLN tidak memperoleh keuntungan dari pemadaman, silakan jelaskan berdasarkan data. Kalau konsumen mengalami kerugian, juga harus ada mekanisme penyelesaian sesuai hukum. Jangan sampai konsumen selalu dituntut memenuhi kewajibannya, tetapi ketika pelayanan terganggu konsumen tidak mendapatkan kepastian,” ujar Amiruddin.



Menurut Amiruddin, pemeliharaan jaringan listrik merupakan hal yang penting untuk menjaga keandalan sistem. Namun, pelaksanaan pemeliharaan harus dilakukan secara profesional, transparan dan tetap memperhatikan hak-hak konsumen.


“PLN harus bertanggung jawab kepada konsumen. Masyarakat Sulawesi Selatan membutuhkan listrik yang andal karena listrik menyangkut kehidupan rumah tangga, pendidikan, perdagangan, industri dan perekonomian. Kami meminta PLN wilayah Sulawesi Selatan segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkas Amiruddin.



(  Mgi  / Ridwan  )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page