H. Haruddin Menyita Harta Benda H.Idris Adalah Tindakan Preman Yang Melanggar Hukum.
- Ridwan Umar
- 2 jam yang lalu
- 3 menit membaca

H. Haruddin Menyita Harta Benda H.Idris Adalah Tindakan Preman Yang Melanggar Hukum.
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak membiarkan dugaan aksi preman melakukan pengrusakan, pengosongan rumah dan penguasaan harta benda milik H. Idris alias H. Sabba di Batuborong, Lingkungan Batuborong, Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa,Preman harus diberi sanksi hukum untuk menjadi contoh bagi masyarakat bahwa hukum tidak bisa dikalahkan oleh Preman .
Amiruddin meminta H. Haruddin, Gali alias Kali bin Kanna, serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut segera diproses sesuai hukum .
Menurut Amiruddin, persoalan tersebut bermula dari dugaan pengrusakan perabot rumah dan pengosongan rumah milik H. Idris alias H. Sabba yang terjadi pada 17 September 2025.
Yang menjadi sorotan, kata Amiruddin, bukan hanya dugaan pengrusakannya. Ia meminta penyidik membongkar seluruh rangkaian peristiwa yang diduga dilakukan oleh H
Haruddin berteman.
“Berdasarkan hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia, rumah milik H
Idris dikosongkan kemudian diduga dijual oleh H. Haruddin. Sawah milik pelapor yang sedang tergadai kepada Rusli juga diduga dijual. Bahkan tanah pekarangan milik pelapor disebut telah dipagar dan diduga dijadikan sebagai gaji atau imbalan kepada H. Haruddin.

Amiruddin mempertanyakan dasar kewenangan H. Haruddin melakukan tindakan pengosongan rumah, penguasaan serta menjualnya harta benda milik pelapor ? Amiruddin penuh tanya.
“H. Haruddin, diduga melakukan penyitaan dan penjualan harta benda H.Idris alias H.Sabba termasuk pengosongan rumah, pertanyaannya sederhana: H
Haruddin juru sita pengadilan atau bukan? Kalau bukan juru sita, apa dasar kewenangan melakukan tindakan tersebut? Siapa yang memberikan perintah dan apa dasar hukumnya?” ujar Amiruddin.
Ia menegaskan, penyitaan maupun eksekusi terhadap harta seseorang bukan tindakan yang dapat dilakukan oleh sembarang orang berdasarkan kehendak sendiri. Karena itu, penyidik diminta memeriksa seluruh dokumen dan pihak yang berkaitan dengan dugaan penguasaan harta milik H. Idris alias H. Sabba.
Amiruddin: Jangan Sampai Hukum Kalah oleh Premanisme
Amiruddin juga menyoroti adanya anggapan di tengah masyarakat bahwa H. Haruddin merupakan sosok yang dikenal sebagai “preman kampung”, arogan dan seolah-olah sulit tersentuh hukum.

“Jangan sampai ada persepsi di masyarakat bahwa seseorang kebal hukum hanya karena merasa kuat atau memiliki pengaruh. Aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan premanisme. Jika ada tindak pidana kejahatan harus diproses secara hukum.
Ia juga meminta penyidik tidak hanya berhenti pada orang yang diduga berada di lapangan. Dugaan adanya pihak yang menyuruh, membantu, memfasilitasi ataupun memperoleh keuntungan juga harus ditelusuri dan diproses hukum.
“ H. Haruddin diduga adalah beking lelaki alias Kali bin Kanna untuk menyita harta benda pelapor, penyidikan harus memproses, Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, siapa yang membantu dan siapa yang menikmati hasilnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

“Hukum Tidak Kalah Dengan Preman ”
Amiruddin meminta kepada Polresta Gowa agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap laporan H. Idris alias H. Sabba.
“Preman tidak boleh mengatur di negara hukum. Hukum adalah panglima di Negara Republik Indonesia.
Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak mendapatkan perlindungan hanya karena berhadapan dengan orang yang dianggap kuat,” tegasnya.
Menurut Amiruddin, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.
“Kami tidak meminta hukum ditegakkan karena tekanan. Kami meminta hukum ditegakkan karena bukti. Kalau terbukti bersalah, tangkap dan proses. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Tetapi jangan pula kasus yang serius dibiarkan hanya karena pihak tertentu dianggap kuat,” pungkas Amiruddin.
( Mgi / Ridwan U. )


















































Komentar