Penggeledahan PT GMTD Bogkar Jejak Transaksi Rp 3 M, Amiruddin Tantang Polresta Gowa: MB dan HT Berani Tersangkakan ?
- Ridwan Umar
- 6 menit yang lalu
- 3 menit membaca

Penggeledahan PT GMTD Bogkar Jejak Transaksi Rp 3 M, Amiruddin Tantang Polresta Gowa: MB dan HT Berani Tersangkakan ?
Gowa, Sulsel — Langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa bersama Kanit dan Penyidik Tipikor melakukan penggeledahan di PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), Mal GTC Nomor 1 Tbk , Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, mendapat apresiasi keras dari Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, tersebut dinilai Amiruddin bukan sekadar tindakan penyidik mencari dokumen, tetapi harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati atau menggunakan dana yang berkaitan dengan perkara PBG.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut telah menyita dokumen perjanjian jual beli serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan PPJB. Dokumen tersebut dinilai penting untuk mengungkap hubungan transaksi, sumber dana, hingga dugaan penggunaan dana CSR yang sedang didalami penyidik.
BACA JUGA :
Polresta Gowa Geledah Kantor GMTD,Ungkap Pembelian Objek Tanah Senilai 3M Di Sebut Inisial MB. Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Memasuki Babak Baru
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Pelayanan RSUD Syekh Yusuf Gowa
Amiruddin mengatakan, dokumen yang ditemukan harus dibaca secara menyeluruh. Jangan sampai penyidik hanya berhenti pada dokumen administratif, sementara substansi aliran uang dan siapa pihak yang memperoleh manfaat justru tidak diungkap.
“Kami apresiasi langkah Kasat Reskrim Polresta Gowa bersama Kanit dan Penyidik Tipikor. Ini langkah yang harus didukung. Tetapi penggeledahan jangan berhenti pada penyitaan dokumen. Dokumen itu harus dibuka, dianalisis dan ditelusuri aliran dananya sampai terang,” tegas Amiruddin.
Menurut informasi yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Gowa, terdapat dokumen perjanjian jual beli atas nama inisial MB, yang menunjuk pada salah satu lokasi dan diduga berkaitan dengan penggunaan dana CSR. Nilai rumah dalam dokumen tersebut disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.
Bagi Amiruddin, angka tersebut bukan nilai yang kecil sehingga patut menjadi perhatian serius penyidik apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan perkara PBG, CSR maupun dugaan tindak pidana lainnya.

“Kalau ada dana CSR yang digunakan untuk kepentingan tertentu, maka harus jelas dari mana sumbernya, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, untuk apa digunakan dan apa hubungan transaksi tersebut dengan perkara PBG. Jangan ada satu rupiah pun yang luput dari penelusuran,” ujarnya.
Perkara ini sebelumnya juga disebut berkaitan dengan sejumlah pihak, termasuk Ketua Kadin Gowa Ardiansyah, yang hingga kini disebut masih berstatus sebagai saksi. Selain itu, perkara tersebut sebelumnya juga dikaitkan dengan persoalan yang melibatkan Kadis Perkimtan Kabupaten Gowa.
Amiruddin meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang berada di lingkaran pemerintahan, tetapi juga menelusuri pihak swasta maupun pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan transaksi dan penggunaan dana tersebut.
“MB dan HT Berani Dijadikan Tersangka?”
Di tengah perkembangan penyidikan tersebut, Amiruddin kemudian melontarkan pertanyaan tajam kepada Polresta Gowa terkait inisial MB dan HT.


“Pertanyaan kami sederhana: apabila hasil penyidikan dan alat bukti yang sah memang menunjukkan adanya keterlibatan MB dan HT, apakah Polresta Gowa berani menetapkan mereka sebagai tersangka?” kata Amiruddin.
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan berarti dirinya menyatakan MB dan HT telah melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, menurut Amiruddin, status seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum apabila alat bukti memang telah memenuhi syarat.
“Jangan hanya berani memeriksa saksi. Kalau bukti mengarah kepada seseorang dan syarat hukum terpenuhi, proses sesuai hukum.
Sebaliknya, kalau belum cukup bukti, jangan dipaksakan. Yang kami tuntut adalah transparansi dan keberanian penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan,” tegasnya.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu juga meminta Polresta Gowa menjadikan penyitaan dokumen dari PT GMTD sebagai momentum untuk membuat terang perkara dugaan PBG, dugaan pungutan liar, dugaan korupsi maupun dugaan pemerasan yang sedang dikembangkan.
“Masyarakat sekarang menunggu. Setelah penggeledahan dan penyitaan dokumen, apa langkah berikutnya? Apakah akan ada tersangka baru? Apakah aliran dana akan dibuka? Kami akan terus mengawal proses ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” pungkas Amiruddin.
Kini bola berada di tangan penyidik Polresta Gowa: apakah dokumen yang disita mampu membuka fakta baru dan mengarah kepada tersangka, atau perkara ini kembali berhenti pada pemeriksaan saksi? tutupnya.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar