Residivis Begal Bermotif Narkoba Ditembak Polisi di Jeneponto usai Aniaya Mantan Istri
- Ridwan Umar
- 17 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Residivis Begal Bermotif Narkoba Ditembak Polisi di Jeneponto usai Aniaya Mantan Istri
JENEPONTO — Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melumpuhkan seorang residivis aksi pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AAS (40). Pelaku yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sebulan lalu ini ditangkap usai menganiaya mantan istrinya, membegal harta korban, hingga terbukti menguasai narkotika jenis sabu.
Peristiwa penganiayaan dan pembegalan tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Pelaku membuntut mobil korban, Nurwijayanti, menggunakan sepeda motor sembari membawa sebilah parang. AAS merusak kaca kendaraan dan menebas tangan korban hingga terluka.
Saat korban panik menyelamatkan diri, pelaku menggasak tas berisi uang tunai Rp13 juta, sejumlah perhiasan emas, dan dokumen penting dengan total kerugian mencapai Rp70 juta.
Penangkapan dan Tindakan Terukur
Berbekal Laporan Polisi nomor LP/B/604/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tim yang dipimpin Dantim URC Resmob Aiptu Abd Rasyad melacak keberadaan pelaku. AAS berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Namun, saat proses pemindahan menuju Mapolres Jeneponto pada sore harinya, pelaku berpura-pura ingin buang air kecil. AAS mendadak memberontak, mendorong petugas, dan berusaha melarikan diri.

"Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali di lapangan. Karena tidak diindahkan, tim mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis serta telapak kaki kanan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H.
Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Lanto Dg Pasewang, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sita Sabu dan Alat Judi
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain, antara lain:
Narkotika: 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu beserta 1 buah pirex (alat hisap).
Hasil Kejahatan: Uang tunai Rp1.000.000 (pecahan Rp100.000) dan 2 buah cincin emas bermata.
Barang Bukti Lain: 1 unit timbangan barang (hasil pencurian sebelumnya) serta 1 buah tas.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. AAS membeberkan bahwa uang dan perhiasan hasil begal terhadap mantan istrinya tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto dan terancam pasal berlapis terkait penganiayaan berat, pencurian dengan kekerasan, serta penyalahgunaan narkotika...
( MGI / Gus Mahfuji )


















































Komentar