top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak PJ Kades Rappolemba dan Kadus Lembaya Dievaluasi dan Dicopot

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 12 menit yang lalu
  • 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak PJ Kades Rappolemba dan Kadus Lembaya Dievaluasi dan Dicopot


GOWA — Polemik sengketa penguasaan tanah di Kampung Lembaya, Dusun Lembaya, Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, semakin memanas Kadus diduga bertindak sebagai kuasa hukum ,PJ Kades Rappolemba diduga bertindak sebagai juru sita.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H. Karaeng Tinggi, meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi dugaan penggunaan jabatan untuk memenangkan salah satu pihak dalam sengketa tanah.



Amiruddin secara tegas mendesak agar PJ Kepala Desa Rappolemba dan Kepala Dusun Lembaya (Rahman Jaya ) segera dievaluasi secara administratif dan diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Gowa terkait tindakan dan surat yang dikeluarkan dalam perkara tersebut.



“Kalau pemeriksaan membuktikan bahwa jabatan digunakan secara sewenang-wenang, berpihak, melampaui kewenangan, atau merugikan salah satu pihak, maka jangan dipertahankan. Saya minta pejabat yang berwenang mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Amiruddin.



Jangan Jadikan Jabatan Pemerintahan sebagai Alat Menekan Warga


Menurut Amiruddin, pemerintah desa memang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, menjaga ketertiban, serta dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan di tingkat desa.



Namun, kewenangan tersebut bukan berarti pemerintah desa dapat secara sepihak menentukan siapa pemilik sah tanah yang sedang disengketakan.



UU Desa sendiri menetapkan sejumlah larangan bagi kepala desa, antara lain merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu, serta menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan kewajibannya.



“Justru karena ada kewenangan itulah harus ada batasnya. Kalau desa memfasilitasi kedua pihak untuk bermusyawarah, itu satu hal. Tetapi kalau kewenangan pemerintahan digunakan untuk memberikan tekanan kepada salah satu pihak atau seolah-olah menetapkan siapa pemilik tanah, itu harus diperiksa,” ujar Amiruddin.


Surat Status Quo Harus Netral


Amiruddin juga menyoroti surat Himbauan Pemberhentian Pengelolaan Tanah bahkan di larang keras disentuh tanah tersebut,tindakan PJ Kepala Desa Rappolemba diduga arogan dan merugikan perempuan Ani dan lelaki Kamasing yang menggarap tanah tersebut selama ini dimana lagi tanah tersebut penuh dengan tanaman kopi,pisang dan sayuran surat (Status Quo) Sementara yang diterbitkan PJ Kepala Desa Rappolemba pada 1 September 2026 melanggar hukum dan merugikan sepihak.



PJ Kepala Desa Rappolemba memberikan pengantar orang yang merasa punya hak diatas tanah tersebut untuk menempuh jalur hukum ,tegasnya.



Ia meminta Inspektorat memeriksa apakah penerbitan surat tersebut telah sesuai prosedur, apa dasar kewenangannya, siapa yang meminta penerbitannya, serta apakah sebelumnya telah dilakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang bersengketa.


Kapasitas Rahman Jaya selaku Kepala Dusun Lembaya Dipertanyakan



Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Dusun Lembaya, Rahman Jaya, yang disebut menandatangani Somasi/Peringatan Keras III tertanggal 1 September 2026.


Amiruddin mempertanyakan dalam kapasitas apa Rahman Jaya bertindak,apakah pengacara atau hubungan hukum apa dengan tanah yang dimaksud?.



“Kalau dia bertindak sebagai Kepala Dusun, mana dasar kewenangan jabatannya? Kalau bertindak sebagai kuasa atau pengacar mewakili pihak tertentu, mana surat kuasanya? Ini harus jelas , kalau Rahman Jaya berhak diatas tanah yang di kuasai oleh Ani dan Kamasing apa alas haknya ? ,” katanya.



Amiruddin meminta agar dokumen yang menjadi dasar klaim tanah, termasuk dokumen mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik, riwayat penguasaan, serta dasar Rahman Jaya bertindak atas nama Sudi Binti RabasiadanAnsarDaeng Sampe Binti Sarido ,maka harus diperiksa secara objektif karena nama Sudi binti Rabasia tidak ada identitas seperti itu, Sudi itu laki-laki bukan perempuan, termasuk Ansar Daeng Sampe Binti Sarido, Ansar Daeng Sampe biasanya digunakan sebagai nama laki-laki ,maka identitas kedua nama yang diwakili bertindak oleh Rahman Jaya tidak ada identitas seperti itu di Dusun Lembaya Desa Rappolemba Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.



“Jangan sampai jabatan Kepala Dusun (Rahman Jaya) bercampur dengan kepentingan pihak tertentu. Pemeriksaan harus membuka semuanya,” tambahnya.


Amiruddin menegaskan bahwa dirinya tidak sedang memvonis PJ Kepala Desa Rappolemba maupun Kepala Dusun Lembaya (Rahman Jaya) telah melakukan pelanggaran.



Namun, menurut dia, adanya tindakan administratif yang bersinggungan langsung dengan sengketa tanah milik Kamasing dan Ani yang dikuasai sejak lama cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan.



“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada pelanggaran, silakan lanjutkan tugas. Tetapi kalau ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur, jangan berhenti pada teguran. Pejabat yang berwenang harus mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk mengevaluasi dan mencopot dari jabatan apabila memang memenuhi dasar hukum untuk itu,” tegasnya.



Ia meminta Bupati Gowa, Inspektorat Kabupaten Gowa, Camat Tompobulu, serta instansi kepegawaian yang berwenang memastikan tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dalam penyelesaian konflik tersebut.


LSM Gempa Indonesia: Sengketa Tanah Bukan Ruang untuk Kekuasaan


Amiruddin menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar penyelesaian sengketa tanah berlangsung transparan dan tidak berubah menjadi tekanan terhadap masyarakat,sengketa tanah harus melalui pengadilan.



“Tanah adalah persoalan hak. Kalau ada yang mengklaim, buktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum. Pemerintah desa harus menjadi penengah yang netral, bukan menjadi alat untuk memenangkan salah satu klaim,” katanya.



Ia kembali menegaskan bahwa apabila pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan kewenangan, maka jabatan tidak boleh menjadi tameng.



“Jabatan itu amanah, bukan kekuasaan absolut. Kalau jabatan digunakan secara sewenang-wenang, kami minta pejabat yang berwenang bertindak tegas sesuai hukum,” pungkas Amiruddin.


( Mgi / Rdj )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page