top of page

Rahmi Pallanna Laporkan Penyidik ke Propam, Amiruddin Pertanyakan Ada Apa di Balik Pendampingan Hukum

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
4 jam yang lalu
4 menit membaca

Rahmi Pallanna Laporkan Penyidik ke Propam, Amiruddin Pertanyakan Ada Apa di Balik Pendampingan Hukum



GOWA — Polemik dugaan pungutan liar dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa kembali memanas.

Rahmi Pallanna  yang kerap dipanggil Oma dan suaminya adalah Opa, setelah sebelumnya memberikan keterangan kepada penyidik Tipikor Polresta Gowa terkait perkara PBG dan keterangan yang disebut berkaitan dengan Bupati Gowa, kini disebut mengajukan permohonan perlindungan ke Polresta Gowa dan kini telah


melaporkan penyidik Polresta Gowa ke Propam Polda Sulawesi Selatan.

Perkembangan tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


Amiruddin mempertanyakan perubahan sikap tersebut, khususnya karena laporan terhadap penyidik muncul setelah Rahmi Pallanna menjalani pemeriksaan terkait dugaan persoalan PBG.



“Pertanyaan kami sederhana: apa yang sebenarnya terjadi setelah Rahmi Pallanna selesai diperiksa penyidik Tipikor Polresta Gowa? Dan  kemudian memasukkan permohonan perlindungan ke Polresta Gowa dan melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulsel?” kata Amiruddin.


Menurutnya, persoalan tersebut harus dibuka secara terang melalui mekanisme hukum, bukan melalui spekulasi.

Mantan Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan Bupati Gowa



Amiruddin menilai posisi Rahmi Pallanna sebagai seseorang yang disebut pernah menjadi kepala rumah tangga rumah jabatan Bupati Gowa membuat keterangannya patut mendapatkan perhatian serius.


“Rahmi Pallanna pernah menjadi kepala rumah tangga rumah jabatan Bupati Gowa, tentu dia pernah berada pada lingkungan yang sangat dekat dengan aktivitas rumah jabatan. Karena itu, wajar apabila keterangannya mengenai apa yang diketahuinya diminta untuk diuji secara mendalam,” ujarnya.


Namun Amiruddin menegaskan, DPP LSM Gempa Indonesia tidak ingin menjadikan satu orang sebagai satu-satunya dasar untuk menarik kesimpulan.



“Semua harus dibuktikan. Keterangan Rahmi Pallanna harus diuji dengan dokumen, saksi lain, komunikasi, transaksi, dan alat bukti lainnya. Kalau keterangannya benar, tentu harus dihormati. Kalau ada bagian yang tidak sesuai fakta, penyidik juga harus mengungkapnya,” tegasnya.



Amiruddin: Rahmi Tidak Bisa Dipisahkan dari Konteks Perkara

Amiruddin juga menyoroti posisi Rahmi Pallanna dalam perkembangan perkara tersebut.


Menurutnya, hubungan antara Rahmi Pallanna,  Muhammad Basri atau Basri Kajang, serta Bupati Gowa perlu dijelaskan secara objektif apabila memang terdapat keterkaitan pendampingan hukum maupun kepentingan dalam perkara.



“Jangan sampai publik hanya melihat siapa yang diperiksa dan siapa yang melapor. Kita harus melihat seluruh rangkaiannya.

Rahmi Pallanna  tidak bisa begitu saja dilepaskan dari konteks perkara yang sedang berkembang, tetapi itu bukan berarti mereka otomatis bersalah,” katanya.


Amiruddin menegaskan, DPP LSM Gempa Indonesia justru meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional agar semua pihak memperoleh kepastian.


Satu Tim Pengacara untuk Muhammad Basri, Bupati, Rahmi


Sorotan lainnya datang dari informasi mengenai pendampingan hukum.

Amiruddin mempertanyakan adanya informasi bahwa Rahmi Pallanna  didampingi pengacara yang juga memberikan pendampingan hukum kepada Muhammad Basri dan Bupati Gowa.



“Satu tim pengacara mendampingi Muhammad Basri , Bupati Gowa, Rahmi Pallanna, tentu publik berhak bertanya: apa hubungan hukumnya?

Bagaimana bentuk kuasa hukumnya? Apakah benar satu tim atau hanya kebetulan menggunakan penasihat hukum yang sama? Semua itu harus diklarifikasi,” ujar Amiruddin.


“Kami tidak menuduh. Kami bertanya. Justru klarifikasi diperlukan supaya tidak ada persepsi bahwa ada pihak tertentu yang mengatur atau mengendalikan keterangan seseorang,” katanya.


Siapa yang Memengaruhi Rahmi Melaporkan Penyidik ke Propam?


Amiruddin juga melontarkan pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara objektif.



“Siapa yang menyarankan atau memengaruhi Rahmi Pallanna sehingga setelah diperiksa penyidik Tipikor Polresta Gowa kemudian memasukkan permohonan perlindungan ke Polresta Gowa ,setelah itu melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulsel?”

Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pengacara maupun pihak tertentu.



“Kalau keputusan itu murni berasal dari Rahmi Pallanna  setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, silakan dijelaskan. Kalau ada dugaan tekanan atau pengaruh dari pihak lain, tentu harus diperiksa.

Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengarahkan seorang saksi untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.


Amiruddin mengakui bahwa setiap orang yang menjalani proses hukum memiliki hak memperoleh pendampingan advokat.

Namun, menurutnya, pendampingan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang memengaruhi seseorang untuk memberikan keterangan yang tidak benar.


“Pengacara punya hak mendampingi dan memberikan nasihat hukum kepada klien. Tetapi keterangan saksi harus tetap berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, dilihat, didengar, atau dialaminya sendiri.

Kalau ada dugaan seseorang diarahkan untuk memberikan keterangan palsu, itu persoalan lain yang harus dibuktikan,” ujarnya.



Karena itu, Amiruddin meminta penyidik tidak hanya memeriksa substansi dugaan PBG, tetapi juga menelusuri seluruh dinamika yang muncul setelah pemeriksaan Rahmi Pallanna.



Propam Diminta Buka Terang, Penyidik Jangan Diintervensi

DPP LSM Gempa Indonesia meminta Propam Polda Sulsel memeriksa laporan terhadap penyidik Polresta Gowa secara profesional dan transparan.


“Kalau penyidik melakukan pelanggaran prosedur atau etik, silakan diproses. Tetapi kalau tidak ada pelanggaran, jangan sampai laporan tersebut justru menjadi alat untuk mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan,” kata Amiruddin.


Ia juga meminta agar dugaan pungli PBG tetap menjadi fokus utama.


“Jangan sampai persoalan laporan ke Propam, permohonan perlindungan, pergantian penasihat hukum, dan berbagai isu lainnya justru membuat pokok perkara PBG menjadi kabur,” tegasnya.


Amiruddin menutup pernyataannya dengan meminta seluruh pihak membuka fakta secara terang.


“Kami tidak meminta Rahmi Pallanna dipercaya begitu saja. Kami juga tidak meminta penyidik dipercaya begitu saja. Semuanya harus diuji. Kalau keterangan Rahmi benar, lindungi.Kalau penyidik benar, jangan dikriminalisasi. Kalau ada pihak yang sengaja mengarahkan proses hukum, bongkar berdasarkan bukti.

Publik hanya ingin satu hal: kebenaran,” pungkas Amiruddin.


(  Mgi  / Ridwan  )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page