top of page

Ketua Karang Taruna dan Tokoh Pemuda Kalegowa Desak Keterbukaan Penyaluran BANPANG BULOG Di Kelurahan Kalegowa Kec. Sombaopu

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
19 jam yang lalu
2 menit membaca

Ketua Karang Taruna dan Tokoh Pemuda Kalegowa Desak Keterbukaan Penyaluran BANPANG BULOG Di Kelurahan Kalegowa Kec. Sombaopu



Gowa — Penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) Bulog di Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan. Ketua Karang Taruna Kelurahan Kalegowa, Achmad Dzaki Al Daffa, bersama tokoh pemuda Mukhlis Hamid, mendesak agar seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.



Keduanya menilai masyarakat berhak mengetahui mekanisme, kriteria, jumlah penerima, serta dasar penetapan penerima Banpang. Desakan tersebut muncul menyusul adanya keluhan masyarakat yang mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai penyaluran bantuan, termasuk warga yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum mendapatkan bantuan.



“Bantuan pangan adalah hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan fasilitas yang boleh dipersulit. Pemerintah kelurahan harus terbuka mengenai siapa yang menerima, bagaimana kriterianya, dan bagaimana mekanisme penyalurannya,”tegas Achmad Dzaki Al Daffa.



Sementara itu, Mukhlis Hamid meminta agar tidak ada ruang bagi kepentingan pribadi, kelompok, maupun pihak tertentu dalam proses penyaluran bantuan.



“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi ketika informasi tidak terbuka dan masyarakat yang merasa memenuhi syarat justru kesulitan mendapatkan kejelasan, maka wajar jika muncul pertanyaan publik. Karena itu, data dan mekanisme penyaluran harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya kepentingan oknum tertentu,” ujar Mukhlis.



Menurut mereka, transparansi bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik. “UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik menyediakan serta membuka akses terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.





Selain itu, “UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik” mengamanatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.



Dalam konteks bantuan kepada masyarakat kurang mampu, “UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin” juga menegaskan kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



Karena itu, Achmad dan Mukhlis mendesak pihak Kelurahan Kalegowa bersama pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:


1.Jumlah bantuan Banpang yang diterima Kelurahan Kalegowa.

2.Kriteria dan dasar penetapan penerima bantuan.

3. Mekanisme pendataan dan verifikasi penerima.

4.Jumlah serta daftar penerima yang telah ditetapkan, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan perlindungan data pribadi.

5. Mekanisme pengaduan bagi warga yang merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan.

6. Pihak yang bertanggung jawab dalam proses pendataan, verifikasi, dan penyaluran.




Keduanya juga meminta agar masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tidak dipersulit ketika hendak memperoleh informasi maupun menyampaikan keberatan.



“Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan masyarakat justru menimbulkan keresahan karena minimnya keterbukaan. Kalau seluruh proses sudah benar, terbuka saja. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu berspekulasi dan pemerintah juga terlindungi dari tudingan yang tidak berdasar,” kata Achmad.



Achmad Dzaki Al Daffa dan Mukhlis Hamid menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian pemuda terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.



Mereka berharap pihak Kelurahan Kalegowa dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi serta memastikan penyaluran Banpang berlangsung “tepat sasaran, transparan, adil, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.”



Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Justru keterbukaan adalah cara terbaik untuk membangun kepercayaan masyarakat.


Laporan : Karang Taruna Kalegowa


( Mgi / Junaedy )

 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page