top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Polda Sultra Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Dua Excavator, Minta Penyidikan Dituntaskan

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
2 jam yang lalu
3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Polda Sultra Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Dua Excavator, Minta Penyidikan Dituntaskan



Kendari,Sultra —  Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, atas tindak lanjut terhadap laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dua unit excavator.



Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh Zuliyati dan Hendrawan Chandra pada 4 April 2025 terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:


SP.Lidik/862/V/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 6 Mei 2025.

Perkembangan penanganan perkara kemudian disampaikan kepada pelapor melalui B/SP2HP/1392/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal Kendari, 10 September 2026.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik memberitahukan kepada pelapor mengenai perkembangan hasil penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP lama yang dilaporkan diduga dilakukan oleh Citra Chandra.



Amiruddin menilai pemberian SP2HP kepada pelapor merupakan bentuk transparansi dan pelayanan kepolisian yang patut diapresiasi, sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapatkan perhatian dalam proses penanganannya.



“Kami memberikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara yang telah memberikan SP2HP kepada pelapor. Ini penting agar masyarakat mengetahui perkembangan laporan yang mereka sampaikan,” ujar Amiruddin.



Namun demikian, Amiruddin meminta agar proses penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada tahap pemberian informasi perkembangan penyelidikan.



Menurut keterangan yang disampaikan pelapor kepada Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, perkara tersebut memiliki rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan putusan pengadilan dan permohonan eksekusi terhadap sejumlah objek sengketa.



Pelapor menerangkan bahwa setelah putusan pengadilan diterbitkan, Citra Chandra selaku penggugat pernah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Makassar, termasuk memohonkan sita eksekusi terhadap dua unit excavator yang berada di wilayah Bau-Bau serta sejumlah objek sengketa lainnya yang berada di Makassar.


Namun, berdasarkan keterangan pelapor, pelaksanaan eksekusi terhadap objek-objek tersebut disebut belum terlaksana secara fisik di lapangan.


Pada saat itu, menurut pelapor, pihak pengadilan menganjurkan para pihak untuk menempuh perdamaian.


Upaya perdamaian tersebut, lanjut Amiruddin berdasarkan keterangan pelapor, hingga kini belum menemukan titik temu antara pihak penggugat dan tergugat.

Persoalan kemudian berkembang ketika dua unit excavator yang menurut pelapor berada dalam penguasaannya disebut telah dikuasai oleh pihak yang dilaporkan pada sekitar awal April 2019 di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.


Atas rangkaian peristiwa tersebut, pelapor kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kepada kepolisian.



Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Namun, sebagai bagian dari kontrol sosial, LSM Gempa Indonesia meminta agar seluruh rangkaian peristiwa tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Apakah unsur Pasal 372 terpenuhi atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti. Tetapi laporan masyarakat harus dituntaskan secara profesional, transparan dan berkeadilan,” tegasnya.


Amiruddin juga meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara mendalami status kepemilikan dan penguasaan dua unit excavator, dasar penguasaan terhadap objek tersebut, hubungan dengan proses eksekusi di Pengadilan Negeri Makassar, serta seluruh dokumen dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan.


Menurutnya, pemeriksaan secara menyeluruh penting agar perkara tersebut memperoleh kejelasan hukum dan tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan antara para pihak.


“Kami berharap Polda Sultra dapat menuntaskan perkara ini sampai terang. Kalau memang ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, silakan diproses sesuai hukum.



Tetapi kalau sebaliknya, sampaikan juga secara transparan kepada pelapor. Yang paling penting adalah kepastian hukum,” kata Amiruddin.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tersebut juga menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara secara proporsional dengan tetap menghormati kewenangan penyidik serta asas praduga tak bersalah.


“Kami apresiasi langkah Polda Sultra memberikan SP2HP. Sekarang kami berharap proses berikutnya juga berjalan sampai ada kejelasan mengenai status hukum perkara dan dua unit excavator yang menjadi pokok laporan,” pungkas Amiruddin.


( Mgi/ Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page