top of page

Ketua P2SP Revitalisasi Satuan Pendidikan Kab.Gowa Di Minta Transparan! Kami Sudah Cek Pekerjaan Di Tiap Sekolah.

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
4 jam yang lalu
3 menit membaca

Ketua P2SP Revitalisasi Satuan Pendidikan Kab.Gowa Di Minta Transparan!

Kami Sudah Cek Pekerjaan Di Tiap Sekolah.



GOWA — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menyasar sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Gowa, kini menjadi perhatian DPP Gempa Indonesia.


Program revitalisasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat adalah Program Strategis Nasional ( PSN ) untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Pada 2026, pemerintah kembali melanjutkan program revitalisasi satuan pendidikan dengan prioritas antara lain sekolah yang mengalami kerusakan berat, berada di wilayah 3T, maupun terdampak bencana. Pemerintah pusat mengalokasikan sekitar Rp14 triliun untuk program revitalisasi tahun 2026.


Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, Arianto Paletteri, mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kabupaten Gowa agar program tersebut benar-benar dikerjakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, petunjuk teknis, serta kebutuhan sekolah.

Menurut Ari, revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek pembangunan fisik, tetapi menyangkut kepentingan peserta didik dan masa depan pendidikan.



“Kami berharap revitalisasi sekolah di Gowa dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai program yang tujuan awalnya memperbaiki fasilitas pendidikan justru menimbulkan persoalan baru karena pelaksanaannya tidak transparan atau tidak sesuai ketentuan,” tegas Ari.


Ia secara umum mengingatkan semua pihak yang disebut sebagai ketua P2SP ditiap Sekolah maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan program agar tidak mencoba bermain-main dengan anggaran.


Ari menegaskan, peringatan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan, melainkan bentuk kontrol sosial agar sejak awal seluruh proses dapat berjalan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Jangan ada permainan anggaran. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau pekerjaan memang sesuai volume, spesifikasi dan perencanaan, tentu tidak perlu takut terhadap pengawasan masyarakat,” ujarnya.


Dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, program revitalisasi dapat mencakup pembangunan baru, rehabilitasi, renovasi, hingga pengadaan sarana pendukung pembelajaran. Pelaksanaannya mensyaratkan perencanaan, verifikasi, validasi, penetapan penerima, serta pertanggungjawaban melalui laporan berkala dan laporan akhir.



Juknis tersebut juga menekankan prinsip efektif, efisien, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didik.

Karena itu, menurut Ari, masyarakat berhak mengetahui bahwa pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.


Hal yang perlu menjadi perhatian antara lain kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan volume pekerjaan, spesifikasi material, kualitas konstruksi, waktu pelaksanaan, serta penggunaan anggaran.

Kejari Gowa Diminta Responsif

DPP Gempa Indonesia juga meminta Kejaksaan Negeri Gowa untuk tidak pasif apabila terdapat informasi awal mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah.


Ari meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap setiap informasi atau laporan masyarakat yang disertai indikasi dan data awal yang dapat diverifikasi.


Permintaan tersebut dinilai penting karena program revitalisasi melibatkan anggaran pemerintah dan memiliki dimensi pengadaan barang/jasa serta pekerjaan konstruksi. Dalam konteks pengadaan pemerintah, regulasi yang berlaku antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16/2018.


Kejaksaan memiliki fungsi penegakan hukum, termasuk di bidang tindak pidana. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta memiliki kewenangan lain yang diberikan undang-undang.


Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, Kejaksaan juga dapat berperan dalam fungsi intelijen dan pengamanan/pengawalan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan dalam pengawalan program revitalisasi satuan pendidikan 2026 di Sulawesi Selatan, materi pelaksanaan revitalisasi diberikan oleh Tim Pengawalan dan Pengamanan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kepada pemangku kepentingan pendidikan.


Menurut Ari, revitalisasi sekolah merupakan program pemerintah yang sangat strategis sehingga semua pihak berkepentingan menjaga pelaksanaannya.


DPP Gempa Indonesia menyatakan akan terus melakukan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan program tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, verifikasi informasi, serta penyampaian laporan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


( Mgi / Ridwan )











 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page