top of page

Polresta Gowa Ungkap Tersangka Kasus Penipuan, Modus Opersional MBG Berhasil Menguasai 20 Unit Mobil

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
40 menit yang lalu
2 menit membaca

Ayu Azizah Jadi Tersangka Di Polresta Gowa Kasus Penipuan, Modus Opersional MBG Berhasil Menguasai 20 Unit Mobil


MEDIAGEMPAINDONESIA. COM.


GOWA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan modus operasional Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Polresta Gowa telah menetapkan Ayu Azizah alias HJ. Alfiani sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan sejumlah 20 unit kendaraan roda empat.



Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, dalam kompresi Pers mengungkapkan bahwa aksi penipuan ini bermula sejak Juni 2025 ketika pelaku mulai merental kendaraan di usaha milik korban bernama Irsan (39), seorang PNS asal Kabupaten Jeneponto. Rentang Oktober 2025 hingga April 2026, pelaku terus menambah jumlah sewa hingga mencapai 20 unit mobil mewah.



“Adapun rincian biaya sewa fantastis per bulan yang disepakati meliputi: ​4 unit Mitsubishi Pajero (Rp21 juta/bulan), ​4 unit Toyota Fortuner (Rp21 juta/bulan), ​5 unit Toyota Innova Reborn (Rp18 juta/bulan), ​5 unit Toyota Innova Zenix (Rp16 juta/bulan) dan ​1 unit Toyota Avanza (Rp13 juta/bulan),”ungkapnya.



Alih-alih digunakan untuk operasional dapur MBG, pelaku justru memalsukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Desember 2025. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada sejumlah pihak di Kabupaten Bantaeng seharga Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit tanpa sepengetahuan pemilik.



Kedok pelaku akhirnya terbongkar pada Mei 2026 setelah pembayaran sewa bulanan mulai macet. Korban yang curiga melacak keberadaan armadanya menggunakan GPS dan mendapati kendaraan tersebut telah berpindah tangan dengan dokumen palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian ini secara resmi melalui laporan polisi:

​LP/B/769/VI/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 4 Juni 2026.



Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa yang dipimpin oleh Kanit Tipidum Ipda Aditya Pamungkas, S.Tr.K., sukses meringkus pelaku tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.



​”Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka utama penggelapan mobil rental. Kami telah menyita 8 unit mobil dari total 20 kendaraan yang dilaporkan, sementara unit lainnya masih dalam pendalaman untuk diketahui keberadaannya,” Ucap Kapolresta Gowa



​Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: ​Surat perjanjian sewa mobil dan kwitansi, ​Sertifikat rumah (jaminan palsu awal), Fotokopi BPKB dan STNK palsu, ​8 unit mobil (termasuk Avanza, Innova Reborn, Innova Zenix, dan Mitsubishi Pajero) beserta pelat nomor aslinya.



​Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen kendaraan secara terstruktur. Sejumlah pihak yang memegang kendaraan dan unitnya telah disita oleh polisi bahkan mengaku sebagai korban penipuan oleh tersangka dengan laporan terpisah di Polres Bantaeng.



​Saat ini, Polresta Gowa masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri sisa kendaraan, membongkar sindikat pembuat dokumen palsu, serta mendalami pihak-pihak lain yang diduga menerima atau menguasai kendaraan tersebut.



​Atas perbuatannya, tersangka Ayu Azizah dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page