top of page

Kabupaten Gowa Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Persoalan Hukum dan Kisruh Pemerintahan Makin Kompleks 3

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
57 menit yang lalu
4 menit membaca

Gowa Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Persoalan Hukum dan Kisruh Pemerintahan Makin Kompleks



GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, kembali menyoroti kondisi Kabupaten Gowa yang menurutnya saat ini tengah menghadapi berbagai persoalan hukum, politik pemerintahan dan polemik internal yang semakin kompleks.


Amiruddin menyebut, persoalan tersebut bermula dari munculnya dugaan persoalan pribadi yang kemudian berkembang menjadi hak angket DPRD Kabupaten Gowa, hingga memunculkan berbagai laporan dan saling lapor antara sejumlah pihak.


“Gowa sedang tidak baik-baik saja. Persoalannya sudah melebar ke berbagai lini, mulai dari persoalan hukum, politik pemerintahan, hubungan eksekutif dan legislatif, sampai keresahan aparatur. Kalau kondisi ini terus berlarut, tentu akan menjadi catatan serius dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Gowa,” tegas Amiruddin.



BACA JUGA :






Menurut Amiruddin, sedikitnya terdapat sejumlah persoalan yang saat ini menjadi sorotan publik.


Pertama, proses permohonan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Gowa melalui DPRD Kabupaten Gowa yang telah diajukan ke Mahkamah Agung.


Menurut Amiruddin, proses tersebut merupakan konsekuensi dari dinamika hak angket DPRD Gowa yang sebelumnya membahas sejumlah persoalan terkait pemerintahan daerah.


“Ini adalah proses ketatanegaraan. Kita harus menghormati kewenangan DPRD dan Mahkamah Agung. Jangan ada pihak yang menganggap proses tersebut sebagai sesuatu yang bisa diabaikan,” ujarnya.

Kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp16 miliar.


Foto : Sampah Dikanal irigasi kel. Mawang makin Memprihatinkan



Perkara tersebut ditangani Polda Sulawesi Selatan. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diperiksa sebagai saksi, sementara Muhammad Basri alias Basri Kajang juga telah diperiksa penyidik terkait perkara tersebut.


Polda Sulsel sebelumnya menggeledah lima kantor di lingkungan Pemkab Gowa dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan.


“Dalam perkara seragam sekolah, Bupati Gowa dan Muhammad Basri sudah diperiksa. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang terpenting adalah penyidik bekerja profesional dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti,” kata Amiruddin.



Ketiga, dugaan pungutan liar dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG di Kabupaten Gowa yang dalam proses pemeriksaannya disebut-sebut menyeret nama Bupati Gowa.

Amiruddin menegaskan, setiap laporan harus diproses secara profesional dan transparan.


“Kalau ada laporan, silakan aparat penegak hukum memeriksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tidak terbukti. Kalau ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai hukum.

Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang setengah-setengah,” tegasnya.


Keempat, adanya laporan dugaan penggelapan serta dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah yang disebut dilaporkan Haerul Acho ke Polda Sulawesi Selatan.



Amiruddin meminta aparat penegak hukum memeriksa laporan tersebut secara objektif dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait.

Kelima, pencopotan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.


Amiruddin menilai pergantian pejabat merupakan kewenangan kepala daerah sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan.


Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh sampai mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh proses pencopotan tersebut sudah sesuai aturan dan apakah dampaknya terhadap pemerintahan sudah diperhitungkan? Jangan sampai akibat pergantian pejabat, sistem pemerintahan justru terganggu,” katanya.


Keenam, munculnya hak interpelasi DPRD Kabupaten Gowa terkait pencopotan sejumlah pejabat penting Pemkab Gowa.

Amiruddin mengatakan, apabila DPRD menggunakan hak konstitusionalnya untuk meminta penjelasan kepada kepala daerah, maka pihak eksekutif harus memberikan penjelasan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.



“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Kalau ada kebijakan kepala daerah yang dipertanyakan, berikan penjelasan. Jangan sampai perbedaan pandangan politik berubah menjadi konflik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.


Ketujuh, laporan Muhammad Basri terhadap pihak yang disebut sebagai saksi dalam proses hak angket dengan dugaan pencemaran nama baik.


Menurut Amiruddin, persoalan tersebut menunjukkan bahwa dinamika hak angket tidak hanya berhenti di ruang politik DPRD, tetapi telah berkembang menjadi persoalan hukum antar individu.


“Silakan masing-masing pihak menggunakan hak hukumnya. Tetapi jangan sampai laporan pidana digunakan untuk membungkam orang yang memberikan keterangan dalam proses resmi. Sebaliknya, setiap orang juga wajib mempertanggungjawabkan pernyataannya apabila memang mengandung unsur pelanggaran hukum,” tegasnya.


Kedelapan, laporan mantan Sekda Gowa yang disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.



Amiruddin meminta agar persoalan tersebut tidak semakin memperkeruh hubungan antara pejabat maupun mantan pejabat dengan pemerintahan daerah.

Gaji ASN dan DPRD Jangan Sampai Terganggu


Amiruddin juga menyoroti keresahan yang menurutnya berkembang di kalangan aparatur sipil negara, termasuk PNS dan PPPK, serta informasi mengenai keterlambatan pembayaran hak keuangan.

Ia menegaskan bahwa gaji PNS dan PPPK merupakan hak berdasarkan ketentuan kepegawaian dan anggaran, bukan sebuah prestasi politik kepala daerah.


“Kalau ada keterlambatan pembayaran gaji, harus dijelaskan apa penyebabnya. Jangan sampai ASN menjadi korban dari konflik atau perubahan pejabat di lingkungan Pemkab Gowa,” kata Amiruddin.


Ia juga meminta agar persoalan pembayaran hak keuangan anggota DPRD, apabila memang terjadi keterlambatan, segera diberikan penjelasan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.



“Jangan biarkan ASN resah. Jangan biarkan DPRD resah. Pemerintahan harus tetap berjalan dan hak-hak aparatur harus diselesaikan sesuai aturan,” tegasnya.


Amiruddin: Jangan Ada Pejabat yang Takut Berbicara


Lebih jauh, Amiruddin menyoroti suasana internal pemerintahan yang menurutnya berpotensi menimbulkan saling curiga di antara pejabat.

Ia meminta agar tidak ada budaya pemerintahan yang membuat pejabat hanya berani menyampaikan hal-hal yang menyenangkan pimpinan.


“Pemerintahan tidak boleh dibangun atas dasar rasa takut atau budaya menjilat. Pejabat harus bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan siapa yang paling dekat dengan penguasa,” kata Amiruddin.


Menurutnya, kritik terhadap pemerintah daerah tidak boleh otomatis dianggap sebagai bentuk perlawanan politik. Sebaliknya, kritik harus menjadi bagian dari mekanisme kontrol agar kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.


“Kalau ada pejabat yang memberikan masukan, jangan langsung dianggap musuh. Kalau ada masyarakat yang mengkritik, jangan dianggap sebagai lawan. Pemerintahan yang sehat justru membutuhkan kritik dan kontrol,” ujarnya.


“Ini Bisa Menjadi Sejarah Kelam bagi Gowa”

Amiruddin kembali menegaskan bahwa berbagai persoalan yang muncul secara bersamaan harus segera diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan.


“Gowa sedang tidak baik-baik saja. Ada proses di DPRD, ada proses di Mahkamah Agung, ada perkara yang ditangani Polda Sulsel, ada persoalan PBG, ada laporan antarindividu, ada pergantian pejabat, ada hak interpelasi, dan ada keresahan aparatur. Ini bukan situasi yang boleh dianggap biasa,” tegasnya.



Namun Amiruddin mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak mengatakan semua laporan itu berarti seseorang pasti bersalah. Belum. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi jangan pula setiap persoalan ditutup-tutupi.


Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintahan Gowa berjalan,” katanya.

Ia meminta Bupati Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum bersama-sama memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.


“Jangan sampai pembangunan terganggu, pelayanan masyarakat terganggu, ASN resah, pejabat saling curiga dan hubungan eksekutif-legislatif semakin buruk. Rakyat Gowa tidak boleh menjadi korban dari konflik elite,” ujar Amiruddin.


“Kalau semua persoalan ini tidak segera diselesaikan secara transparan, objektif dan sesuai hukum, maka periode ini berpotensi dikenang sebagai salah satu catatan kelam dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Gowa,” pungkasnya.


(  Mgi  / Ridwan  )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page