Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Kalukubodo Beroperasi Bebas, Warga Galesong Selatan Desak APH Bertindak Tegas

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Kalukubodo Beroperasi Bebas, Warga Galesong Selatan Desak APH Bertindak Tegas
TAKALAR — Aktivitas penambangan galian C di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, memicu keresahan warga setempat. Kegiatan pengerukan yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi ini mengoperasikan sedikitnya tiga unit alat berat (excavator) dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hebat jika terus dibiarkan tanpa tindakan hukum.
Desakan keras kini ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, Polres Takalar, hingga Polda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan memeriksa legalitas operasional tambang tersebut. Warga menuntut aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait bertindak tegas tanpa pandang bulu.

"Kami meminta APH dan pemerintah daerah segera menindak tegas keberadaan tambang galian C ini. Jangan sampai ada kesan 'tumpul ke atas, tajam ke bawah' atau tebang pilih dalam penegakan hukum di wilayah kami," ujar salah satu perwakilan warga Galesong Selatan, Kamis (17/9/2026).
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana Pertambangan Tanpa Izin
Penambangan bahan galian C (komoditas batuan seperti pasir, tanah urug, dan kerikil) tanpa sertifikat Standar atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam perundang-undangan Indonesia:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi lainnya, dipidana dengan ancaman sanksi serupa.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Masyarakat berharap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan bersama aparat kepolisian segera meluncurkan inspeksi mendadak (sidik) ke lokasi penambangan di Desa Kalukubodo.
Pembiaran terhadap pengerukan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan daerah, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga sekitar akibat dampak erosi serta kerusakan infrastruktur jalan.
( Mgi / Tim )


















































Komentar