top of page

KPK Independen Sulsel Tegaskan Pengawasan Publik Harus Berbasis Data dan Hukum

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
31 menit yang lalu
3 menit membaca

KPK Independen Sulsel Tegaskan Pengawasan Publik Harus Berbasis Data dan Hukum



TEGAS DALAM SIKAP, TAAT PADA HUKUM, AKURAT DALAM DATA, PROFESIONAL DALAM BERTINDAK


SULSEL — Ketua DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan, Suleman, menegaskan bahwa pengawasan publik harus dijalankan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Kritik terhadap kebijakan maupun penyelenggaraan pemerintahan, menurutnya, harus dibangun di atas data dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan sekadar asumsi atau tuduhan.


Suleman menekankan bahwa keberadaan organisasi kontrol publik bukan untuk menghakimi seseorang atau lembaga. Setiap informasi yang diterima harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan pendalaman sebelum disampaikan kepada publik maupun diteruskan melalui mekanisme hukum.


“Jangan menghakimi sebelum membuktikan. Jangan menuduh sebelum memverifikasi. Jangan bertindak tanpa dasar hukum.”


Prinsip tersebut, kata Suleman, menjadi salah satu landasan bagi KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjalankan fungsi kontrol publik.



Menurutnya, perjuangan melakukan kontrol terhadap kebijakan publik bukan tentang siapa yang paling keras menyampaikan kritik. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana menjaga integritas, akurasi informasi, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta tanggung jawab dalam setiap tindakan.


“Kontrol publik harus memiliki dasar. Kalau ada informasi, harus diperiksa. Kalau ada dugaan, harus diverifikasi. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran, harus didukung data dan disampaikan melalui jalur yang tepat,” ujar Suleman.


Bangun Jaringan Pengawasan dari Desa hingga Pusat Pemerintahan



KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut Suleman, diarahkan untuk membangun jaringan pengawasan masyarakat di berbagai wilayah, mulai dari tingkat desa hingga pusat pemerintahan, serta dari wilayah pelosok hingga ibu kota.


Setiap anggota diharapkan mampu menjadi mata dan telinga masyarakat dalam menyampaikan berbagai persoalan publik. Namun, fungsi tersebut tetap harus dijalankan dengan memahami batas kewenangan dan koridor hukum.


Suleman menegaskan bahwa anggota KPK Independen bukan aparat penegak hukum.


“Kami bukan aparat penegak hukum. Kami merupakan bagian dari kontrol publik yang independen. Karena itu, setiap langkah harus tertib, berintegritas, transparan, akuntabel, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.



Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan. Namun pengawasan tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tidak berubah menjadi tindakan menghakimi.


Temuan Harus Berbasis Data


Suleman juga menekankan bahwa setiap temuan tidak boleh berhenti pada informasi atau dugaan semata.


Temuan harus didukung data, dokumentasi, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila setelah dilakukan verifikasi terdapat indikasi pelanggaran, maka hasil pengawasan dapat disampaikan kepada instansi atau aparat yang memiliki kewenangan melalui mekanisme yang berlaku.



“Satu temuan yang valid. Satu laporan yang berbasis data. Satu pengawasan yang dilakukan dengan benar. Itulah yang harus kita bangun,” katanya.


Ia menilai konsistensi menjalankan prinsip tersebut di berbagai daerah dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.


Bukan Mencari Musuh atau Keuntungan


Suleman menegaskan, keberadaan KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan bukan ditujukan untuk mencari musuh, memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok, ataupun menjadikan kritik sebagai alat untuk menyerang pihak tertentu.



Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi penggunaan anggaran serta pelaksanaan kebijakan publik.


“Kami ingin hukum dihormati, kebijakan dikawal dan diawasi, anggaran dijaga, dan kepentingan masyarakat diperjuangkan melalui jalur yang benar,” jelasnya.


Enam Mekanisme Pengawasan KPK Independen


Dalam menjalankan fungsi kontrol publik, KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan menekankan enam mekanisme utama yang menjadi alur dalam melakukan pengawasan, yaitu:


BERPIKIR

MEMVERIFIKASI

MENGAWASI

MENGANALISIS

MELAPORKAN

MENGAWAL



Enam tahapan tersebut, kata Suleman, menjadi pengingat bagi setiap anggota bahwa pengawasan publik membutuhkan proses dan tanggung jawab.


Tidak cukup hanya mengetahui adanya sebuah persoalan. Informasi harus dipikirkan secara kritis, diverifikasi, diawasi, dianalisis berdasarkan data, dilaporkan melalui mekanisme yang tepat, kemudian dikawal sesuai ketentuan yang berlaku.


Bagi KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari panggilan untuk menjalankan kontrol publik secara profesional dan bertanggung jawab.



“Kami ada karena kami berpikir.”


Dengan prinsip tersebut, KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya untuk terus mendorong budaya pengawasan publik yang tidak sekadar lantang dalam menyampaikan kritik, tetapi juga kuat dalam data, tertib dalam proses, taat pada hukum, dan bertanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.


KPK INDEPENDEN

Kontrol Publik Kebijakan Independen.


(MGI/Ridwan)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page