top of page

Pembebasan Lahan TPA Caddika: 2022 RP2 Milyar, 2023 Hampir RP1,5 Milyar Kajari Gowa Harus Periksa Bupati Lama

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
11 menit yang lalu
3 menit membaca

Pembebasan Lahan TPA Caddika: 2022 RP2 Milyar, 2023 Hampir RP1,5 Milyar Kajari Gowa Harus Periksa Bupati Lama



GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, meminta Kejaksaan Negeri Gowa membuka secara terang proses pembebasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Caddika di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.


Sorotan tersebut berkaitan dengan informasi bahwa pembebasan lahan TPA Caddika pada tahun 2022 dianggarkan sekitar Rp2 miliar, kemudian pada tahun 2023 kembali dianggarkan hampir Rp1,5 miliar. Dengan demikian, nilai anggaran yang disebutkan untuk pembebasan lahan pada dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar.


“Pertanyaan kami sederhana, sebenarnya berapa luas lahan yang dibebaskan pada tahun 2022 dan berapa luas yang dibebaskan pada tahun 2023? Berapa harga tanah per meter atau per hektare? Siapa pemilik tanahnya dan berapa nilai yang dibayarkan kepada masing-masing pemilik?” kata Amiruddin.



Menurut Amiruddin, angka Rp3,5 miliar merupakan nilai yang cukup besar sehingga pemerintah daerah harus memberikan penjelasan mengenai objek pengadaan tanah secara transparan.


Namun, ia menegaskan bahwa besarnya anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi atau mark-up.


“Kalau memang tanah yang dibebaskan luas, harus dibuka berapa hektare. Kalau harga tanahnya berdasarkan appraisal, berapa nilai appraisal-nya? Kalau ada tanaman, bangunan atau komponen ganti kerugian lainnya, semuanya harus dijelaskan dalam dokumen,” ujarnya.


BACA JUGA BERITA UPDATE :





Amiruddin juga mempertanyakan apakah anggaran tahun 2022 dan 2023 tersebut merupakan dua tahap pembebasan lahan yang berbeda, perluasan kawasan TPA, atau pembayaran atas objek tanah yang sama.


Hal ini penting karena TPA Cadika berada di Dusun Sunggumanai, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng dan telah beroperasi sejak 1996. Sebuah penelitian Universitas Hasanuddin juga menyebut kawasan TPA tersebut pada awalnya merupakan lahan pasca tambang dan bukan aset pemerintah.


“Kalau pemerintah menganggarkan Rp2 miliar pada 2022 kemudian Rp1,5 miliar pada 2023, maka dokumen pengadaan tanahnya harus bisa menjawab secara jelas: luas tanah, titik lokasi, pemilik, nilai tanah, hasil appraisal, dasar pembayaran, serta bukti pelepasan hak,” tegas Amiruddin.


DPP LSM GEMPA MINTA KEJARI GOWA PERIKSA ADNAN PURICHTA


Amiruddin meminta Kejaksaan Negeri Gowa melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan dan pembayaran lahan TPA Cadika terutama Adnan Purichta Bupati Gowa saat itu.



“DPP LSM Gempa Indonesia meminta Kejari Gowa turun tangan. Periksa prosesnya dari awal sampai pembayaran. Jika ditemukan perbedaan antara harga wajar, hasil appraisal, luas tanah dan nilai pembayaran, barulah dapat diketahui apakah terdapat indikasi mark-up atau penyimpangan,” katanya.


Sorotan terhadap pembebasan lahan ini sebelumnya juga telah diberitakan. Salah satu laporan menyebut anggaran pembebasan lahan TPA Cadika Rp1,5 miliar pada 2023, sementara pada tahun sebelumnya sekitar Rp2 miliar.


Laporan tersebut juga menyebut adanya dugaan penyimpangan yang kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum.



MINTA PERTANGGUNGJAWABAN ADMINISTRATIF SESUAI PERIODE JABATAN


Amiruddin mengatakan, karena penganggaran yang dipersoalkan berada pada periode pemerintahan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, maka seluruh proses administrasi dan kebijakan penganggaran pada periode tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.


“Jangan langsung menyimpulkan siapa yang bersalah. Tetapi pejabat yang mempunyai kewenangan pada saat anggaran itu direncanakan, ditetapkan, dilaksanakan dan dibayarkan harus dimintai keterangan sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya.


Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“DPP LSM Gempa tidak sedang menghakimi seseorang. Kami meminta aparat membuka dokumen dan memeriksa fakta. Kalau bersih, sampaikan kepada publik bahwa prosesnya benar. Kalau ditemukan kerugian negara dan unsur pidana, proses sesuai hukum,” tegas Amiruddin.


BUKAN HANYA TPA CADIKA


Amiruddin juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan TPA Cadika apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi permasalahan pada program lain di Kabupaten Gowa pada periode pemerintahan sebelumnya.


Ia menyebut sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik, antara lain pembangunan infrastruktur di wilayah dataran tinggi, tata kelola pemerintahan desa, pengadaan tower di desa-desa, serta pengelolaan BUMDes dari 121 Desa Se-kabupaten Gowa harus di proses.


Namun, Amiruddin menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut harus dibedakan antara kritik kebijakan, persoalan administrasi dan dugaan tindak pidana korupsi.



“Kalau ada program yang dinilai gagal, belum tentu otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Tetapi kalau terdapat bukti kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, mark-up, atau perbuatan melawan hukum lainnya, itu yang harus ditindaklanjuti,” katanya.


Ia berharap pemeriksaan terhadap pembebasan lahan TPA Cadika dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran daerah pada periode pemerintahan Adnan Purichta .


“Intinya, kami meminta transparansi. Buka berapa hektare tanah yang dibebaskan, berapa harga per meter, berapa harga per hektare, siapa penerima pembayaran dan bagaimana hasil appraisal-nya. Dari situlah publik dan aparat penegak hukum dapat melihat apakah proses tersebut benar atau justru terdapat penyimpangan,” pungkas Amiruddin.


( Mgi/ Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page