top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kapolresta Gowa Periksa Bupati Gowa, Ketua BAZNAS, dan Kepala BKD Terkait Dugaan Pungutan terhadap PNS, P3K, Pegawai BUMD, dan Jamaah Haji

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 hari yang lalu
  • 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kapolresta Gowa Periksa Bupati Gowa, Ketua BAZNAS, dan Kepala BKD Terkait Dugaan Pungutan terhadap PNS, P3K, Pegawai BUMD, dan Jamaah Haji



Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H. Karaeng Tinggi, mendesak Kapolresta Gowa untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa Bupati Gowa, Ketua BAZNAS Kabupaten Gowa, serta Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Gowa terkait dugaan pungutan yang menurutnya perlu diuji secara hukum terhadap PNS, PPPK, pegawai BUMD, dan jamaah haji di Kabupaten Gowa.



Menurut Amiruddin, pemotongan gaji terhadap PNS, PPPK, dan pegawai BUMD dilakukan melalui BKD Kabupaten Gowa dengan alasan pengumpulan sedekah atau infak melalui BAZNAS Kabupaten Gowa yang disetorkan ke rekening Nomor 131-002-0000160167 pada Bank BPD Sulselbar.



BACA JUGA :








Ia menyebut besaran potongan yang diterapkan, yaitu Golongan IV sebesar Rp100.000 per bulan, Golongan III sebesar Rp75.000, Golongan II sebesar Rp50.000, Golongan I sebesar Rp25.000, sedangkan PPPK dan pegawai BUMD masing-masing sebesar Rp75.000 per bulan.


Menurut Amiruddin, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar 11 bulan.



Jumlah PNS dan PPPK yang diperkirakan mencapai kurang lebih 8.000 orang, belum termasuk pegawai BUMD, dana yang terkumpul disebut telah mencapai miliaran rupiah. Ia mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut dan meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaannya.





Selain itu, Amiruddin juga menyampaikan adanya dugaan pungutan sebesar Rp1.000.000 per orang terhadap sekitar 1.000 jamaah haji Kabupaten Gowa. Menurutnya, dugaan pungutan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Ia juga meminta penyidik menelusuri informasi bahwa dana yang dihimpun dari PNS, PPPK, dan pegawai BUMD diduga untuk membiayai program pengentasan kemiskinan ekstrem.



Menurutnya, penggunaan dana tersebut harus diaudit dan dipastikan memiliki dasar hukum, mekanisme, serta pertanggungjawaban yang jelas.



Amiruddin berpendapat bahwa apabila benar terdapat pemotongan yang bersifat wajib tanpa persetujuan sukarela dari pihak yang dipotong, maka hal tersebut perlu diuji apakah bertentangan dengan ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah pada prinsipnya merupakan ibadah yang dilaksanakan secara sukarela sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.




Ia meminta Kapolresta Gowa memanggil dan memeriksa Bupati Gowa, Ketua BAZNAS Kabupaten Gowa, Kepala BKD Kabupaten Gowa, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui mekanisme pemotongan tersebut untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum, proses penghimpunan, serta penggunaan dana.



Amiruddin mengemukakan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pemaksaan dalam penghimpunan dana, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan



2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.



3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah harus dilaksanakan secara amanah, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai dasar kebijakan pemberantasan pungutan liar.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam mengusut dugaan tersebut sampai terdapat kepastian hukum tutupnya.


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page