top of page

DPP LSM GEMPA INDONESIA DESAK KAPOLRESTA GOWA ,KEJARI GOWA PROSES HUKUM KETUA PGRI GOWA DAN BENDAHARA PGRI DIDUGA GUNAKAN JABATAN UNTUK BERDAGANG

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 hari yang lalu
  • 4 menit membaca

DPP LSM GEMPA INDONESIA DESAK KAPOLRESTA GOWA ,KEJARI GOWA PROSES HUKUM KETUA PGRI GOWA DAN BENDAHARA PGRI DIDUGA GUNAKAN JABATAN UNTUK BERDAGANG



GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak aparat penegak hukum Polres Gowa atau Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa segera memeriksa dan memproses secara hukum Ketua PGRI dan Bendahara PGRI Kabupaten Gowa terkait dugaan pengadaan sejumlah perlengkapan kepala sekolah yang diduga dibebankan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Gowa.



Amiruddin menilai dugaan tersebut sangat serius karena menyangkut penggunaan posisi Ketua PGRI dalam kegiatan pengadaan barang, termasuk dugaan adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp1,6 juta untuk setiap kepala sekolah.



Barang yang disebut dalam pengadaan tersebut antara lain baju sweter, sepatu, baju kaos dalam, topi dan training.

“ Kepala sekolah diwajibkan membayar Rp1,6 juta dan uangnya dikumpulkan melalui Bendahara PGRI, maka ini harus dibuka secara terang. Siapa yang menetapkan harga, siapa penyedianya, siapa yang menerima uang dan apa dasar kewajiban pembayaran tersebut?” tegas Amiruddin.


502 KEPALA SEKOLAH, DANA DIPERKIRAKAN Rp 803,2 JUTA


Berdasarkan data yang disampaikan LSM Gempa Indonesia, jumlah kepala sekolah yang diduga mengikuti pembayaran tersebut terdiri atas:


* 404 Kepala Sekolah SD

* 98 Kepala Sekolah SMP

* Total 502 Kepala Sekolah

Setiap kepala sekolah membayar Rp1.600.000, maka total dana yang terkumpul secara matematis adalah:

502 × Rp1.600.000 = Rp803.200.000

Dengan demikian, dana pembayaran yang diduga disetorkan oleh 502 kepala sekolah diperkirakan mencapai Rp803,2 juta.


Amiruddin mempertanyakan mekanisme pengumpulan dana tersebut,  pembayaran disebut tidak diperbolehkan dilakukan melalui transfer oleh kepala sekolah dan harus diserahkan secara tunai kepada masing-masing Bendahara PGRI Kecamatan.




“Di instruksi bahwa kepala sekolah dilarang melakukan transfer dan diwajibkan menyerahkan uang secara tunai kepada Bendahara, ini harus diperiksa. Mengapa harus tunai? Apa dasar aturan pembayaran tersebut? Apakah ada kuitansi resmi? Bagaimana pencatatan penerimaan uangnya? Dan setelah uang terkumpul, disimpan atau disetorkan ke mana?” kata Amiruddin.


DIDUGA NILAI BARANG HANYA SEKITAR RP700 RIBU


Amiruddin juga menyebut adanya informasi awal bahwa nilai kewajaran barang yang terdiri dari baju sweter, sepatu, kaos dalam, topi dan training tersebut diduga hanya sekitar Rp700 ribu per paket.

Jika harga tersebut   terdapat selisih sekitar Rp900 ribu per paket dari pembayaran Rp1,6 juta.



Dengan jumlah 502 kepala sekolah, selisih indikatif tersebut mencapai:

502 × Rp900.000 = Rp451.800.000

Sementara total nilai barang berdasarkan taksiran Rp700 ribu per paket adalah:

502 × Rp700.000 = Rp351.400.000

“Angka Rp451,8 juta itu baru selisih berdasarkan  perhitungan awal.


Kami tidak mengatakan angka tersebut sebagai kerugian negara tetapi pungli dan korbannya kepala sekolah se-Kabupaten Gowa karena Ketua PGRI menggunakan jabatannya diduga untuk menguntungkan diri sendiri.




Justru karena itu aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan pemeriksaan harga dan seluruh aliran dana,” jelas Amiruddin.


DESAK KETUA DAN BENDAHARA PGRI DIPERIKSA


LSM Gempa Indonesia mendesak aparat penegak hukum memeriksa Ketua PGRI Kabupaten Gowa dan Bendahara PGRI, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengadaan tersebut.


Pemeriksaan, kata Amiruddin, harus mencakup:



1. Dasar kewajiban kepala sekolah membayar Rp1,6 juta.

2. Surat atau keputusan yang menjadi dasar pengadaan.

3. Identitas perusahaan atau pihak penyedia barang.

4. Harga satuan masing-masing barang.

5. Jumlah barang yang dibeli.

6. Bukti pembayaran dari 502 kepala sekolah.

7. Buku kas dan pembukuan Bendahara PGRI.

8. Rekening atau tempat penyimpanan dana.

9. Bukti pembayaran kepada penyedia.

10. Seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.



“Jangan hanya melihat barangnya. Yang paling penting adalah alur uangnya. Dari 502 kepala sekolah, uang dipungut, dikumpulkan, kemudian ke mana uang tersebut mengalir? Ini yang harus dibongkar,” tegasnya.


“JANGAN JADIKAN JABATAN ORGANISASI SEBAGAI ALAT BERDAGANG”


Amiruddin menilai apabila nantinya terbukti bahwa jabatan Ketua PGRI digunakan untuk mengarahkan kepala sekolah membeli barang tertentu dan membayar melalui mekanisme yang telah ditentukan, maka persoalan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.



“PGRI adalah organisasi profesi. Jangan sampai jabatan organisasi justru diduga digunakan untuk kepentingan perdagangan kepada kepala sekolah. Kalau memang ada transaksi jual beli, harus transparan, sukarela, jelas penyedianya, jelas harganya dan tidak boleh ada tekanan karena posisi atau jabatan,” ujarnya.





Ia juga meminta para kepala sekolah yang pernah melakukan pembayaran agar tidak takut memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila memang dimintai keterangan.


DESAK PROSES HUKUM, BUKAN SEKADAR PEMERIKSAAN ADMINISTRASI

Amiruddin meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.


“Kalau penyidik menemukan adanya tindak pidana dan bukti yang cukup, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.



Menurutnya, dugaan pengumpulan dana sekitar Rp803,2 juta dari 502 kepala sekolah bukan persoalan kecil sehingga harus dibuka secara transparan kepada publik.

TUNTUTAN LSM GEMPA INDONESIA

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyampaikan tuntutan:




1. Mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pengadaan tersebut.

2. Mendesak Ketua dan Bendahara PGRI Kabupaten Gowa diperiksa terkait pengumpulan dana.


3. Mendesak dilakukan audit terhadap dana sekitar Rp803,2 juta yang dihitung berdasarkan 502 kepala sekolah × Rp1,6 juta.


4. Mendesak pemeriksaan terhadap penyedia barang dan pihak-pihak yang terlibat.


5. Mendesak pemeriksaan khusus terhadap mekanisme pembayaran tunai yang disebut diwajibkan kepada kepala sekolah.

6. Mendesak dilakukan pemeriksaan harga untuk mengetahui kewajaran harga paket barang.


7. Apabila ditemukan bukti tindak pidana dan telah terpenuhi syarat hukum, meminta pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum.



“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta hukum bekerja. Kalau benar, buktikan. Kalau tidak benar, silakan klarifikasi dan buka seluruh dokumen kepada publik. Tetapi kalau ditemukan tindak pidana, jangan ada yang kebal hukum hanya karena memegang jabatan organisasi,” tutup Amiruddin.


( Mgi  / Red. )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page