top of page

DPP LSM GEMPA DESAK COPOT KAJARI GOWA: JANGAN BIARKAN DUGAAN KORUPSI DI GOWA HANYA DITONTON

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

DPP LSM GEMPA DESAK COPOT KAJARI GOWA: JANGAN BIARKAN DUGAAN KORUPSI DI GOWA HANYA DITONTON



GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia dan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengevaluasi sekaligus mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa diduga tidak menjalankan fungsi penegakan hukum secara optimal dalam merespons berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa.



Amiruddin menilai sikap Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa yang menurutnya cenderung diam terhadap sejumlah dugaan korupsi patut dipertanyakan.



Terlebih, aparat penegak hukum lainnya, termasuk Polresta Gowa, disebut sedang menangani sejumlah perkara dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Gowa.


“Kejaksaan adalah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di wilayah hukumnya.




Jangan sampai masyarakat melihat Kejaksaan Negeri Gowa hanya diam dan menonton ketika dugaan tindak pidana korupsi diproses oleh institusi kepolisian ,” tegas Amiruddin.



Menurutnya, kejaksaan tidak semestinya hanya menunggu laporan masyarakat, LSM, atau organisasi sosial. Ketika terdapat informasi, pemberitaan, maupun kontrol sosial yang mengungkap dugaan penyimpangan anggaran negara, aparat Kejaksaan Negeri Gowa seharusnya melakukan telaah, penelitian, pengumpulan informasi, dan langkah hukum sesuai kewenangannya.



“Kalau ada informasi mengenai dugaan korupsi, jangan menunggu LSM membuat laporan baru bergerak.



Jaksa mempunyai kewenangan untuk melakukan penelusuran dan penelitian awal sesuai aturan. Kontrol sosial masyarakat seharusnya menjadi bahan untuk ditindaklanjuti, bukan justru diabaikan,” ujarnya.





Amiruddin mengaku mempertanyakan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa apabila laporan atau informasi yang disampaikan masyarakat dan LSM tidak mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjutnya.



Ia menegaskan bahwa LSM Gempa Indonesia tidak bermaksud menggantikan kewenangan aparat penegak hukum.



Namun, sebagai bagian dari kontrol sosial, pihaknya merasa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan.



“Kami sebagai LSM melakukan fungsi kontrol sosial. Tetapi kalau laporan masyarakat dan LSM tidak jelas tindak lanjutnya, tentu muncul pertanyaan: sebenarnya untuk apa masyarakat dan LSM melaporkan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum?”



Amiruddin bahkan menyatakan bahwa pihaknya menjadi enggan menjadikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa sebagai tujuan utama pelaporan apabila laporan-laporan sebelumnya dinilai tidak mendapatkan perkembangan yang transparan.



“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa laporan LSM hanya menjadi tumpukan berkas di meja kejaksaan. Itu yang harus dijawab oleh Kajari Gowa,” katanya.



Lebih jauh, Amiruddin menyebut adanya dugaan konspirasi antara oknum terduga koruptor dengan pihak tertentu di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.



“Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres. Kalau memang tidak ada konspirasi, silakan Kejaksaan membuktikannya dengan membuka dan menunjukkan bahwa setiap informasi dugaan korupsi telah ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai hukum. Jangan justru diam sehingga publik semakin curiga,” tegasnya.




Menurut Amiruddin, dugaan adanya pembiaran terhadap tindak pidana korupsi merupakan persoalan serius karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.



Ia meminta Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kajari Gowa, termasuk memeriksa bagaimana penanganan laporan masyarakat, pengaduan LSM, serta informasi publik mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa.



Amiruddin menegaskan tuntutannya agar pimpinan kejaksaan tidak ragu mengambil tindakan apabila hasil evaluasi menemukan adanya kelalaian, pelanggaran disiplin, konflik kepentingan, atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas.



“Kami meminta Jaksa Agung dan Kajati Sulsel jangan tutup mata. Evaluasi Kajari Gowa. Kalau memang terbukti tidak mampu menjalankan tugas secara profesional atau ada pelanggaran, copot dari jabatannya.

Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kejaksaan,” tegasnya.



"Kami meminta aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa bekerja. Periksa, telusuri, kumpulkan bukti, dan apabila terbukti ada tindak pidana korupsi, tetapkan tersangka sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkas Amiruddin.



Dengan demikian, LSM Gempa Indonesia meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa tidak sekadar menunggu laporan formal, tetapi aktif menjalankan fungsi penegakan hukum dan merespons setiap informasi dugaan tindak pidana korupsi diwilayahnya, tutupnya.


( Mgi/Red. )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page