DPP LSM Gempa Indonesia: Pernyataan Maaf Basri Kajang Dinilai Bentuk Pengakuan dan Pertanggungjawaban Moral
- Ridwan Umar
- 7 jam yang lalu
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia: Pernyataan Maaf Basri Kajang Dinilai Bentuk Pengakuan dan Pertanggungjawaban Moral
GOWA , Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menanggapi beredarnya video pernyataan permohonan maaf Muhammad Basri alias Basri Kajang alias Ombas alias BK yang beredar di media sosial dan disebut bertanggal 3 Agustus 2026 dari Kalimantan.
Dalam pernyataannya, Muhammad Basri Kajang menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa, para tokoh agama, tokoh adat, keluarga besar Bupati Gowa, serta kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Ia menyatakan penyesalan atas kegaduhan yang terjadi dan menyebut siap bertanggung jawab secara moral maupun hukum.
BACA JUGA :

Selain itu, Muhammad Basri juga menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dalam waktu dekat. Ia menyampaikan akan bersikap kooperatif, tidak akan menghindari proses hukum, serta siap memberikan keterangan secara jujur dan mengikuti seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan akan menyerahkan penilaian terhadap fakta kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi berpendapat bahwa isi permohonan maaf dan komitmen Muhammad Basri untuk menjalani proses hukum merupakan bentuk pengakuan dan pertanggungjawaban moral dan etika atas berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa.
Menurut Amiruddin, di sisi lain Bupati Gowa tetap membantah berbagai tuduhan yang ditujukan kepadanya. Oleh karena itu, Amiruddin menyatakan bahwa kebenaran atas seluruh persoalan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang sedang berjalan di Polda Sulawesi Selatan , Basri Kajang mengakui melalui pernyataan permintaan maaf, Bupati Gowa justru menantang tidak mengakui dan menganggap fitnah, dizolimi dan korban (Playing victim).

Amiruddin juga menyampaikan pandangan bahwa apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum maupun pelanggaran moral dan etika yang dilakukan oleh pejabat publik, maka pejabat yang bersangkutan sepatutnya bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan tutupnya.
(Mgi/ Ridwan Djaga)
















































Komentar