top of page

BURONAN KASUS PENCURIAN HP DIBEKUK: TABIR GELAP SINDIKAT GADAI DAN JEJAK NARKOBA DI JENEPONTO UNGKAP REALITAS KRIMINALITAS LOKAL

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 4 menit yang lalu
  • 2 menit membaca

BURONAN KASUS PENCURIAN HP DIBEKUK: TABIR GELAP SINDIKAT GADAI DAN JEJAK NARKOBA DI JENEPONTO UNGKAP REALITAS KRIMINALITAS LOKAL



JENEPONTO — Efektivitas dan ketajaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto kembali diuji dan dibuktikan. Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto, di bawah pimpinan Komandan Tim (Dantim) Aiptu Abd. Rasyad, berhasil membekuk seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus tindak pidana pencurian dan penadahan telepon seluler yang sempat meresahkan warga di Kabupaten Jeneponto.



Pelaku yang diidentifikasi bernama Zulkifli Bin Sultan Dg. Emba (26) berhasil diamankan di kawasan Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.


Anatomi Kasus: Dari Kelalaian Singkat Hingga Transaksi Gelap

Penangkapan ini berakar dari Laporan Pengaduan korban, Muhammad Jafar S., seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada 30 Mei 2026 lalu.





Kasus bermula ketika korban mengisi daya baterai telepon seluler merek OPPO A57 milik korban di dalam mobil yang terparkir di depan rumahnya pada Kamis (28/5/2026). Memanfaatkan situasi pintu kendaraan yang tidak terkunci saat korban melaksanakan ibadah, pelaku melancarkan aksinya dan menggasak barang berharga tersebut, menimbulkan kerugian material diperkirakan mencapai Rp4.000.000,-.



Dari hasil penyelidikan mendalam dan interogasi lanjutan, terkuak bahwa kejahatan ini tidak berhenti pada tindakan pencurian fisik semata. Terdapat skema penadahan bertingkat (chain fencing) serta motif penyalahgunaan zat terlarang yang melatarbelakanginya.



Motif Utama: Hasil dari kejahatan serta penggadaian berulang tersebut disinyalir kuat digunakan untuk mendanai pembelian barang haram narkotika.





Modus Operandi: Pelaku memanfaatkan relasi dengan rekan kejahatannya untuk menggadaikan barang bukti secara berantai demi mengaburkan jejak kepemilikan.

Barang Bukti: 1 (satu) unit telepon seluler OPPO A57 warna hitam lengkap dengan nomor IMEI yang terkonfirmasi identik dengan milik korban.



Pengembangan kasus ini turut menyeret nama terduga penadah lain yang telah diamankan sebelumnya, yakni Lel. Bakri. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial UM bin Dg. Nompo kini resmi ditetapkan sebagai buronan dan masih dalam pengejaran intensif Tim Resmob Pegasus. Pelaku yang tertangkap terancam terjerat pasal tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 476 KUHPidana).



Apresiasi Lembaga Swadaya Masyarakat: Pengawasan Publik terhadap Penegakan Hukum

Keberhasilan penangkapan DPO ini mendapat sorotan positif serta apresiasi tinggi dari kalangan aktivis dan lembaga kontrol sosial di Sulawesi Selatan.



Ketua DPD Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Keadilan Republik Indonesia (LIN) Sulawesi Selatan, Bapak Sahabuddin, bersama Sekretaris LIN DPC Jeneponto, M. Fathu El Muin Awing (yang akrab disapa Guss Nahfuji), memberikan pernyataan resmi yang menegaskan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum.



"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satreskrim Polres Jeneponto, khususnya Tim Resmob Pegasus di bawah kepemimpinan Aiptu Abd. Rasyad dan arahan Kasat Reskrim AKP Nurman, S.H., M.H. Kecepatan dan ketepatan presisi dalam mengurai benang kusut tindak pidana pencurian yang berujung pada pusaran narkoba ini membuktikan bahwa Polri hadir secara responsif di tengah masyarakat," tegas Guss Nahfuji.



Pihak DPD LIN Sulsel juga menambahkan bahwa penindakan tegas terhadap kejahatan konvensional—yang sering kali menjadi pintu masuk bagi kejahatan yang lebih besar seperti peredaran narkoba—merupakan indikator penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Hukum Polres Jeneponto.



( MGI/Gus Mahfuji )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page