Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016 Tidak Dapat Dicabut Hanya Karena Aksi Demonstrasi, Harus Melalui Mekanisme Hukum.
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016 Tidak Dapat Dicabut Hanya Karena Aksi Demonstrasi, Harus Melalui Mekanisme Hukum.
Gowa, 6 Agustus 2026 – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihak Lembaga Adat Kerajaan Gowa di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa yang menuntut pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD).
Amiruddin menyampaikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, menurutnya, tuntutan pencabutan suatu Peraturan Daerah tidak dapat serta-merta dikabulkan hanya karena adanya aksi demonstrasi.
"Perda Nomor 5 Tahun 2016 merupakan produk hukum yang dibentuk melalui persetujuan bersama DPRD Kabupaten Gowa dan Bupati Gowa. Oleh karena itu, pencabutannya juga wajib dilakukan melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena adanya tekanan massa atau demonstrasi," tegas Amiruddin.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Selanjutnya, tata cara pembentukan, perubahan maupun pencabutan Peraturan Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Amiruddin, apabila terdapat pihak yang menghendaki pencabutan Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah:

1. DPRD Kabupaten Gowa atau Bupati Gowa mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
2. Rancangan Peraturan Daerah tersebut dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Setelah memperoleh persetujuan bersama, Perda tentang pencabutan ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan sehingga Perda Nomor 5 Tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku.
4. Apabila terdapat anggapan bahwa materi muatan Perda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dapat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung sesuai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Amiruddin menegaskan bahwa demonstrasi merupakan sarana penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan DPRD, tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mencabut atau membatalkan Peraturan Daerah.
"Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap persoalan, termasuk keberatan terhadap Peraturan Daerah, harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
Aspirasi masyarakat Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta seluruh lembaga adat untuk mengedepankan dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan mengenai keberadaan Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016, sehingga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, dan penghormatan terhadap supremasi hukum tetap terjaga.Hormat Kami tutup Amiruddin.
(Mgi / Ridwan Djaga)
















































Komentar