

Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016 Tidak Dapat Dicabut Hanya Karena Aksi Demonstrasi, Harus Melalui Mekanisme Hukum.
Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016 Tidak Dapat Dicabut Hanya Karena Aksi Demonstrasi, Harus Melalui Mekanisme Hukum. MEDIAGEMPAINDONESIA.COM. Gowa, 6 Agustus 2026 – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihak Lembaga Adat Kerajaan Gowa di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa yang menuntut pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD). Amiruddin menyampai
Ridwan Umar
3 hari yang lalu2 menit membaca


Amiruddin SH Karaeng Tinggi dan Ketua Majelis Lembaga Adat Tinggi Kerajaan Gowa Soroti Kisruh Gowa: "Martabat Daerah Tidak Boleh Dikorbankan oleh Dugaan Perbuatan Tercela"
Amiruddin SH Karaeng Tinggi dan Ketua Majelis Lembaga Adat Tinggi Kerajaan Gowa Soroti Kisruh Gowa: "Martabat Daerah Tidak Boleh Dikorbankan oleh Dugaan Perbuatan Tercela" MEDIAGEMPAINDONESIA.COM. Gowa, Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menggelar pertemuan dengan Ketua Majelis Lembaga Adat Tinggi Kerajaan Gowa, Andi Bau Malik, di salah satu tempat di Kota Makassar. Pertemuan tersebut membahas situasi yang dinilai semakin menimbulkan kegad
Ridwan Umar
29 Jun3 menit membaca












































