top of page

Amiruddin SH Karaeng Tinggi dan Ketua Majelis Lembaga Adat Tinggi Kerajaan Gowa Soroti Kisruh Gowa: "Martabat Daerah Tidak Boleh Dikorbankan oleh Dugaan Perbuatan Tercela"

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 hari yang lalu
  • 3 menit membaca

Amiruddin SH Karaeng Tinggi dan Ketua Majelis Lembaga Adat Tinggi Kerajaan Gowa Soroti Kisruh Gowa: "Martabat Daerah Tidak Boleh Dikorbankan oleh Dugaan Perbuatan Tercela"



Gowa, Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menggelar pertemuan dengan Ketua Majelis Lembaga Adat Tinggi Kerajaan Gowa, Andi Bau Malik, di salah satu tempat di Kota Makassar. Pertemuan tersebut membahas situasi yang dinilai semakin menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Gowa.



Dalam pertemuan itu, keduanya menyoroti berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan hubungan khusus antara Bupati Gowa Husniah Talenrang dengan Muh. Basri alias Basri Kajang yang menjadi pembahasan dalam sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa. Selain itu, turut disoroti isu dugaan pelanggaran etika, moral, serta dugaan perbuatan tercela yang beredar di ruang publik, termasuk tuduhan perselingkuhan, perzinaan, dan dugaan konsumsi minuman beralkohol di rumah jabatan Bupati.



Amiruddin menjelaskan bahwa sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa merupakan pelaksanaan hak konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah. Menurutnya, apabila persoalan kehidupan pribadi seorang kepala daerah diduga berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari ruang lingkup hak angket.



BACA JUGA :








"Ketika persoalan pribadi diduga memengaruhi kebijakan pemerintahan, menimbulkan kegaduhan, serta berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan, maka DPRD memiliki hak konstitusional untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket," tegas Amiruddin.



Ia juga mengemukakan bahwa dalam sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa telah dihadirkan tiga orang saksi ahli yakni Prof.Dr. H.M. Said Karim, S.H,M.H,M.Si, CLA, Prof.Dr. Hamzah Halim,S.H, M.H, M.AP sebagai pakar hukum yang memberikan administrasi Negara dan Dr. (Cand). Dajlurahman Jurdi,S.H,M.H dengan pandangan sesuai bidang keahliannya serta menjawab berbagai pertanyaan anggota DPRD.



Sementara itu, Ketua Majelis Lembaga Adat Tinggi Kerajaan Gowa, Andi Bau Malik, menyampaikan keprihatinannya atas berbagai isu yang berkembang dan menjadi konsumsi publik. Menurutnya, apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku, maka hal itu merupakan pukulan terhadap nilai-nilai budaya Siri' na Pacce yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Gowa.





"Budaya Bugis Makassar menjunjung tinggi kehormatan, martabat, dan etika. Karena itu, setiap pemimpin harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat," ujarnya.



Amiruddin juga menyinggung keterangan yang disampaikan suami sah Bupati Gowa dalam sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa, yang menyatakan bahwa dirinya telah diceraikan sejak awal Juni 2026. Menurut Amiruddin, apabila informasi tersebut benar, maka perlu dipastikan apakah seluruh ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan mengenai perceraian kepala daerah telah dipenuhi.



Ia menjelaskan bahwa kepala daerah yang berstatus aparatur negara memiliki kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perkawinan dan perceraian, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, serta ketentuan lain yang relevan sesuai status jabatan dan mekanisme pembinaan oleh Kementerian Dalam Negeri.





Lebih lanjut, Amiruddin menyatakan bahwa berdasarkan pandangannya terhadap jalannya sidang hak angket, keterangan para saksi ahli dinilai tidak memberikan pembenaran atas dugaan perilaku yang dipersoalkan dalam forum tersebut. Ia juga menyinggung adanya sejumlah saksi yang memberikan keterangan mengenai dugaan hubungan khusus antara Bupati Gowa dan Basri Kajang, yang menurutnya menjadi perhatian publik dan DPRD.



"Apabila seluruh proses pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran etika maupun pelanggaran hukum, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum," kata Amiruddin.



Amiruddin menyampaikan bahwa demi menjaga stabilitas pemerintahan dan memulihkan kepercayaan masyarakat Kabupaten Gowa, ia berpendapat Bupati Gowa sebaiknya mengundurkan diri karena diduga melakukan pelanggaran serius. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak dan menangkap Basri Kajang dan semua yang terlibat membantu terjadinya kejahatan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



"Negara hukum menghendaki setiap tuduhan dibuktikan melalui proses hukum yang adil. Namun apabila terdapat bukti yang cukup atas suatu tindak pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kehormatan pemerintahan dan marwah Kabupaten Gowa," tutup Amiruddin.


( Mgi / Ridwan Djaga )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page