Demi Kondusivitas Jeneponto, Tim Pegasus Resmob Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Berantai
- Ridwan Umar
- 11 menit yang lalu
- 2 menit membaca

Demi Kondusivitas Jeneponto, Tim Pegasus Resmob Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Berantai
JENEPONTO — Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali dibuktikan. Tim Pegasus Resmob Sat. Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berantai yang meresahkan warga di Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan berlangsung pada Rabu malam (12/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Dusun Balang Loe, Desa Kalumpangloe, Kecamatan Arungkeke. Operasi penyergapan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Tim (Dantim) Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad.
Modus Pembeli dan Pengintaian Toko Sepi
Penyelidikan polisi bermula dari Laporan Pengaduan yang dilayangkan oleh Salasia (54) pada 12 Agustus 2026. Korban, yang merupakan pemilik Toko Kembar di Dusun Monroloe, Desa Kampala, melaporkan serangkaian aksi pencurian yang kerap menimpa usaha dagangnya sejak Februari 2026 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku yang diidentifikasi berinisial RD (33)—seorang petani asal Balang Loe—menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli. RD memanfaatkan kelengaannya saat toko dalam kondisi sepi untuk menggasak sejumlah barang berharga.
"Terduga pelaku memanfaatkan situasi toko yang lengang. Selain mengambil uang tunai, pelaku juga menggondol barang dagangan seperti rokok dan kebutuhan harian lainnya secara bertahap," ujar pihak kepolisian.
Akibat aksi berulang tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Residivis yang Kembali Beraksi untuk Kebutuhan Harian

Foto : ibu Bupati Gowa Setelah Keluar setelah Dari Pemeriksaan Tipidkor Polresta Gowa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Pungli PBG.
Setelah menerima laporan korban, Tim Pegasus Resmob bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Setelah mengantongi informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, tim langsung bergerak menuju kediaman RD dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi di Posko Resmob Polres Jeneponto, RD mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tak hanya itu, catatan kepolisian mengungkap fakta bahwa RD merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana atas kasus serupa di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
Langkah Hukum dan Penegakan KUHP Baru
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini mendekam di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik mengenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian.
Langkah cepat Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto ini menjadi sinyal tegas kepolisian dalam mengikis angka kriminalitas serta memberikan rasa aman dan tertib bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jeneponto
(MgI/Guuss Mahfuji)
Tagas :


















































Komentar