LSM GEMPA Indonesia Desak Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Milyar, Yang Seret Diduga Sepasang Kekasih
- Ridwan Umar
- 11 menit yang lalu
- 3 menit membaca

LSM GEMPA Indonesia Desak Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Milyar, Yang Seret Diduga Sepasang Kekasih
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan segera meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp16 miliar ke tahap penetapan tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup.
Desakan tersebut disampaikan Amiruddin setelah penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bupati Gowa Husniah Talenrang sebagai saksi ke-30 dan Basri Kajang sebagai saksi ke-31 dalam perkara tersebut.
Menurut Amiruddin, pemeriksaan puluhan saksi seharusnya sudah memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai konstruksi perkara, terutama mengenai proses pengadaan, pihak-pihak yang mempunyai kewenangan, aliran anggaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut .

"Kami mempertanyakan, sudah 31 saksi diperiksa, Bupati Gowa disebut sebagai saksi ke-30 dan Basri Kajang sebagai saksi ke-31. Tetapi sampai hari ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa dengan penanganan perkara ini?" tegas Amiruddin.
Amiruddin juga menyoroti pemeriksaan terhadap Basri Kajang yang disebut mendapat 48 pertanyaan dari penyidik terkait proyek pengadaan baju seragam sekolah tersebut.
Menurut Amiruddin, Basri Kajang menjawab seluruh pertanyaan penyidik dan mengaku telah menyerahkan sejumlah data kepada penyidik terkait pengadaan baju seragam sekolah.
Bagi Amiruddin, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik.
"Kalau Basri Kajang mengaku memiliki dan menyerahkan data kepada penyidik mengenai pengadaan baju seragam sekolah senilai Rp16 miliar, pertanyaan sederhananya: dalam kapasitas apa Basri Kajang memiliki data tersebut? Apa hubungannya dengan proyek pengadaan itu?"

Amiruddin meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi harus mendalami posisi, peran, komunikasi, hubungan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan, serta sumber data yang dimiliki Basri Kajang dari mana di peroleh,Basri Kajang bukan bagian dari struktur pemerintahan Kabupaten Gowa.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak penyidik untuk gelar perkara secepatnya dan menetapkan Bupati Gowa Husniah Talenrang,Basri Kajang, Direktur PT Urban Retail Internasional, Saharuddin dan semua yang terlibat berkaitan dengan Proyek pengadaan tersebut.
Amiruddin menegaskan, desakan tersebut bukan berarti menyatakan pihak-pihak tersebut telah bersalah.
"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi kalau penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, jangan ragu menetapkan tersangka. Siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum, termasuk pejabat maupun pihak swasta."
Ia meminta penyidik menelusuri secara transparan seluruh rangkaian pengadaan, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, proses tender, penetapan pemenang, pelaksanaan kontrak, pembayaran, penerimaan barang, hingga kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak tertentu.
Jangan Sampai Publik Kehilangan Kepercayaan
Amiruddin menilai lamanya proses pemeriksaan tanpa adanya penetapan tersangka berpotensi menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Karena itu, ia meminta Polda Sulawesi Selatan memberikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik sesuai ketentuan hukum dan tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.

"Kami meminta penyidik bekerja profesional, independen dan transparan. Jika memang belum cukup bukti, sampaikan apa kendalanya. Tetapi jika alat bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka dan lanjutkan proses hukum. Jangan sampai masyarakat menilai penanganan perkara ini lamban."
Amiruddin kembali menegaskan bahwa LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut siapa pun yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti terlibat.
"Target kami bukan orangnya, tetapi kebenaran dan penegakan hukum.
Kalau ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum," pungkas Amiruddin.
( Mgi / Ridwan )
















































Komentar