Laporan Polisi Dua Tahun Jalan di Tempat, Pelapor Minta Kepada Kapolresta Gowa Atensi Karena Potensi Rawan Konflik
- Ridwan Umar
- 21 menit yang lalu
- 3 menit membaca

Laporan Polisi Dua Tahun Jalan di Tempat, Pelapor Minta Kepada Kapolresta Gowa Atensi Karena Potensi Rawan Konflik
Gowa, Sulsel -- Penanganan Laporan Polisi Nomor LP /B/1280/XI/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL TGL 27 NOVEMBER 2023.dua tahun lebih" Jalan di Tempat"yang dilaporkan salah seorang anggota Satlantas Polresta Goda, Aipda Abd Rahman
Laporan Polisi dimaksud atas dugaan penerbitan sertifikat tanah warisan dalam sengketa dapat melibatkan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Penipuan, Penggelapan, dan Pengalihan Batas terjadi di Dusun Pataung, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Hajja Nija binti Pata isteri Almarhum H Mauseng memiliki tanah kebun, tanah sawah dan satu unit rumah dan sepeninggal suami Hj Nija pada tahun 2006 , maka harta milik Hj Nija diantaranya harta bawaan dan harta yang diperoleh bersama suaminya alm H Mauseng sebagian besar diduga diambil dan dikuasai secara paksa oleh anak tirinya tanpa seijin Hj Nija, sehingga pada tahun 2007 Hj Nija binti Pata menggugat di pengadilan Agama Sungguminasa
Pengadilan Agama Sungguminasa mengeluarkan putusan Nomor 128/ Pdt G/2007/PA Sgm, tanggal 27 Agustus 2007
Adapun hasil putusan tersebut menyatakan bahwa harta bawaan Hj Nija binti Pata tetap dikembalikan kepada pihak Hj Nija, sementara harta yang diperoleh dengan suaminya alm H Mauseng sebagian dibagi kepada anak tirinya, hal ini diungkapkan oleh pelapor, Aipda Abd Rahman,
Senin10/08/2026

Menurut Abd Rahman,selama proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tersebut baru satu kali mendapatkan SP2HP,sehingga mereka berpendapat ada yang tidak sesuai aturan dan tidak profesional ,Ada Apa?
" Kasus yang saya laporkan sangat jelas karena berdasarkan putusan pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 128/ Pdt. G/2007/PA Sgm, tanggal 27 Agustus 2007 tersebut, maka pada tahun 2007 Pengadilan Agama Sungguminasa telah melaksanakan eksekusi, namun eksekusi tersebut gagal karena anak tiri Hj Nija binti Pata anak kandung dari Alm H Mauseng melakukan perlawanan/ bertahan dilokasi dan tidak mau menyerahkan kembali tanah tersebut sampai saat ini dan semuanya masih berstatus sengketa, tapi IRONISNYA patut diduga tanah tersebut telah di buatkan sertifikat oleh terlapor", namun penyidik yang tangani diduga seolah permainkan,buktinya sudah dua tahun lebih belum ada kepastian hukum,tegas Rahman
Ia menambahkan dan minta kepada Bapak Kapolresta Gowa,Kombes Pol,Dr.H Muh Yunus Usman, S H.,S.I.K. M.T.,CIPA , kasus sengketa lahan di Desa Taring membutuhkan penanganan serius dan di atensi karena potensi memicu rawan konflik berkepanjangan, sehingga

ada kekwatiran terkait kasus yang saya laporkan akan BERPOTENSI besar terjadi lagi perkelahian antar kelompok jika tidak ditangani kasusnya dengan serius oleh penyidik tangani Harda Polresta Gowa,hal ini kita hindari sehingga dilaporkan dan diperlukan penanganan serius, harap Rahman
Sementara itu,Kasat reskrim Polresta Gowa, Kompol Muhalis Hainuddin, S Pd I., S H., M H., saat media ini pertama kali menghubungi pertanyakan atas perkara lewat WhatsApp mendapatkan respon siap, namun selanjutnya di pertanyakan kembali lewat whatsApp dan via telpon kedua dan ketiga kalinya untuk bagaimana perkembangan atas laporan tersebut tidak mendapatkan lagi jawaban terakhir Senin, 10/08/2026
Sebagai informasi dan mengingatkan kembali catatan kelam kasus nyata yang pernah terjadi di Desa Taring, Kec Biringbulu, Kab Gowa, dengan motif terkait persoalan sengketa kepemilikan sawah dan kebun antara pelaku dan korban ;
Peristiwa pembunuhan sadis yang lehernya nyaris putus lelaki Solo, warga Dusun Pataung lawan kelompok Rabang cs warga Dusun Kappoloe,, kejadian di Dusun Pataung ,Desa Taring sekitar tahun 1997
Peristiwa tewas dipenggal kepalanya melibatkan korban bernama Sampara Bin Dading (40) warga Dusun Pangngampusang dan pelaku Haji Saju ( 60) terjadi karena sengketa lahan dan hubungan keluarga dekat keponakan dan om di kampung baru Sonra Dusun Pangngampusang,Desa TaringPeristiwa kelam ini terjadi pada hari Senin, 11 Nopember 2019 sekitar pukul 08.00 wita
Dan kasus pengeroyokan dan pembunuhan Sekretaris Desa Taring( Sekdes) Sirajuddin Dg Sijaya (50) dengan pelaku 3 orang,yakni Hakim,Sirajuddin dan Dahlan dan tempat kejadian di Dusun Bangka Bangkala, Desa Taring, 25 Desember 2017.
( Mgi / Ridwan Djaga )


















































Komentar