top of page

Antrean BBM di SPBU Kendari Makin Meluas, Warga Pertanyakan Aturan Pengisian Pertalite untuk Motor “Tander”

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 13 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

Antrean BBM di SPBU Kendari Makin Meluas, Warga Pertanyakan Aturan Pengisian Pertalite untuk Motor “Tander”



KENDARI — Fenomena antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, khususnya di SPBU Teratai kembali menjadi sorotan masyarakat. Antrean yang telah berlangsung selama berbulan-bulan bahkan kerap antrian panjang hingga ke badan jalan dan menjadi pemandangan sehari-hari.



Kondisi tersebut dinilai tidak masuk akal apabila melihat ketersediaan stok dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang secara umum masih berjalan. Masyarakat pun mempertanyakan apa sebenarnya yang menjadi penyebab utama antrean panjang tersebut.



Selain persoalan antrean, gesekan antara petugas SPBU dengan masyarakat pengguna Pertalite bersubsidi juga disebut kerap terjadi.




Salah satunya terjadi di SPBU Teratai Baypass, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat. Sejumlah pengendara mengaku mengalami perdebatan ketika hendak melakukan pengisian Pertalite menggunakan kendaraan roda dua yang oleh warga disebut sebagai kendaraan “tander”.



Menurut keterangan warga, pihak pengisi BBM menyampaikan bahwa kendaraan jenis tersebut tidak diperbolehkan mengisi Pertalite bersubsidi. Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat.



Seorang warga meminta agar pihak SPBU menunjukkan secara jelas aturan pemerintah yang menjadi dasar larangan tersebut.




“Kalau memang ada aturannya, kami hanya minta ditunjukkan. Aturan dari pemerintah yang mana yang menyebut kendaraan seperti ini tidak boleh mengisi Pertalite bersubsidi,” ujar warga tersebut.



Menurutnya, persoalan semakin membingungkan karena di sejumlah SPBU lainnya di Kota Kendari, kendaraan yang sama disebut masih dapat melakukan pengisian Pertalite.



“Kalau di SPBU lain bisa, kenapa di sini tidak bisa? Kami hanya ingin kejelasan aturan, bukan mau mencari masalah,” keluhnya.



Kondisi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan terhadap keseragaman penerapan aturan di seluruh SPBU, sehingga masyarakat tidak mendapatkan perlakuan yang berbeda-beda ketika melakukan pengisian BBM bersubsidi.




Di sisi lain, panjangnya antrean juga diduga tidak terlepas dari keberadaan kendaraan tertentu yang melakukan pengisian secara berulang untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas pengecer.



LSM Gempa Indonesia Minta Pemerintah Turun Tangan


Ketua DPD I LSM Gempa Indonesia Sulawesi Tenggara, Abd. Rahman, meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait segera turun tangan melakukan pengawasan terhadap persoalan antrean BBM yang semakin mengganggu aktivitas masyarakat.



Menurutnya, keberadaan pengecer BBM tidak serta-merta harus dilarang, tetapi perlu dilakukan pembatasan agar tidak mengganggu hak masyarakat umum untuk mendapatkan BBM.



BACA JUGA :



“Kami meminta antrean pengecer BBM dibatasi. Bukan berarti harus dilarang, tetapi perlu ada pembatasan agar tidak mengambil porsi yang terlalu besar dan menyebabkan masyarakat umum harus mengantre berjam-jam,” tegas Abd. Rahman.



Ia juga meminta aparat kepolisian dilibatkan secara aktif dalam pengawasan di SPBU, terutama terhadap kendaraan yang diduga telah dimodifikasi bagian tangkinya.



“Aparat polisi perlu dilibatkan untuk mengawasi antrean, utamanya kendaraan nakal yang memodifikasi tangki untuk kepentingan pribadi. Jangan sampai BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu,” ujar Umank sapaan Abd. Rahman



Abd. Rahman menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika terjadi keributan di SPBU. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara berkala untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan.



Pertamina dan Pemda Diminta Berikan Kejelasan


Persoalan antrean panjang dan perbedaan penerapan pengisian Pertalite tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak terkait.



Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai aturan, mekanisme pengisian, batas pembelian, serta kriteria kendaraan yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.




Jika memang terdapat ketentuan khusus terkait kendaraan tertentu, masyarakat meminta agar aturan tersebut disosialisasikan secara terbuka dan dipasang di lokasi SPBU, sehingga tidak terjadi perdebatan antara petugas dan konsumen.



Sebaliknya, jika tidak terdapat larangan yang jelas, masyarakat meminta agar tidak ada pembatasan yang diterapkan secara sepihak.



Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan pihak pengelola SPBU juga diharapkan dapat mencari solusi terhadap antrean BBM yang telah berlangsung berbulan-bulan.



Jangan sampai masyarakat terus dipaksa menganggap antrean panjang sebagai sesuatu yang normal, sementara penyebab dan akar persoalannya tidak pernah benar-benar diselesaikan.


Laporan : DPD I LSM GEMPA INDONESIA SULTRA


( Mgi/Ridwan Umar )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page