top of page

Ketua Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa: Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 Harus Melalui Mekanisme Peraturan Perundang-undangan, Bukan Aksi Demo.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 21 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

Ketua Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa: Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 Harus Melalui Mekanisme Peraturan Perundang-undangan, Bukan Aksi Demo.



Gowa, 7 Agustus 2026 – Ketua Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa, Andi Bau Malik, memimpin pertemuan yang berlangsung di Rumah Makan Wong Solo pada Kamis (6/8/2026).



Pertemuan tersebut dihadiri keluarga besar Kerajaan Gowa, unsur Bate Salapang, Gallarang serta H. Andi Hasanuddin Abe Karaeng Tumilalang Lolo Kerajaan Gowa. Turut hadir Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi.



Dalam pertemuan tersebut, Andi Bau Malik menanggapi aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan DPRD Kabupaten Gowa pada 5 Agustus 2026 oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Kesultanan Gowa dan menuntut pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).




Menurut Andi Bau Malik, Perda Nomor 5 Tahun 2016 tidak dapat dicabut begitu saja karena setiap pembentukan, perubahan, maupun pencabutan peraturan daerah harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.



Sementara itu, H. Andi Hasanuddin Abe Karaeng Tumilalang Lolo menyampaikan pandangannya bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2016 pada praktiknya tidak pernah dijalankan secara sejak ditetapkan. Ia juga menyatakan bahwa apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Kerajaan Gowa atau menggunakan sebutan Kesultanan Gowa, maka menurut pandangannya yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan atau teguran secara adat adalah Majelis Pemanggu Adat Tinggi Kerajaan Gowa.



Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa kepemimpinan Andi Bau Malik sebagai Ketua Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa dinilai sah oleh peserta pertemuan karena dipilih oleh keluarga besar Kerajaan Gowa bersama unsur Bate Salapang,anak Bate Karaeng dan Gallarrang .




Menurut mereka, hasil pemilihan tersebut dituangkan dalam berita acara yang kemudian menjadi dasar pembentukan badan hukum melalui akta notaris serta memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.



Andi Bau Malik dan H. Andi Hasanuddin Abe juga menyampaikan pandangan bahwa seorang raja dalam tradisi Kerajaan Gowa semestinya dipilih melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan keluarga besar kerajaan, bukan melalui penetapan sepihak atau pengangkatan diri sendiri.



Terkait aksi demonstrasi yang menuntut pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016, para narasumber dalam pertemuan tersebut berpendapat bahwa tuntutan tersebut harus dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.



Mereka menjelaskan bahwa:


* Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.



* Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 mengatur tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan oleh pemerintah daerah.



* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa pembentukan maupun pencabutan Peraturan Daerah harus dilakukan melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan oleh DPRD bersama kepala daerah, sehingga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan aksi demonstrasi.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan sependapat dengan penjelasan yang disampaikan oleh Andi Bau Malik dan H. Andi Hasanuddin Abe.



Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin , setiap perbedaan pandangan mengenai lembaga adat maupun keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat Kabupaten Gowa tutupnya.


(Mgi / Ridwan)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page