top of page

Diduga Ingin Kuasai Tanah Warisan yang Telah Diwariskan Orang Tua, Saudara ingin Ambil alih tanah pembagian Adiknya.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 16 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Diduga Ingin Kuasai Tanah Warisan yang Telah Diwariskan Orang Tua,  Saudara ingin Ambil alih tanah pembagian Adiknya.



Jeneponto – Sengketa tanah warisan menjadi perbincangan warga Kelurahan Togo-Togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto. Seorang warga berinisial SA mengaku merasa haknya sebagai ahli waris terancam setelah saudara laki-lakinya, (BHK) diduga berupaya menguasai sebidang tanah sawah yang menurutnya telah menjadi hak miliknya berdasarkan pemberian kedua orang tuanya, Almarhum Tuan Kain beserta istrinya Almarhuma Hj.Huriah Dg.Jipa.



Menurut pengakuan SA, tanah sawah seluas kurang lebih 5.000 meter persegi yang terletak di Kampung Bontoala tersebut bukan lagi merupakan harta warisan yang belum terbagi. Ia menegaskan bahwa kedua orang tuanya semasa hidup telah menyerahkan dan mewariskan tanah tersebut kepadanya, sementara saudara laki-lakinya (BHK), disebut telah lebih dahulu menerima bagian warisan yang menjadi haknya.


"Tanah sawah itu merupakan pemberian langsung dari ayah dan ibu saya. Saudara laki-laki saya (BHK), sudah mendapatkan bagian warisannya sendiri. Karena itu saya sangat keberatan apabila sekarang ia kembali ingin mengambil alih tanah yang telah menjadi hak saya," ujar SA.



SA juga mengaku mengetahui bahwa tanah tersebut diduga telah digadaikan oleh BHK kepada seorang warga bernama Sanoddin, padahal menurut SA, tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun sepengetahuannya sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

"Saya memiliki hak atas tanah itu, karena tanah tersebut telah diwariskan kepada saya. Kalau benar digadaikan tanpa hak dan tanpa persetujuan saya, tentu saya merasa sangat dirugikan," tegasnya.



Selain itu, SA mengungkapkan bahwa ia memperoleh informasi mengenai adanya rencana penerbitan sertifikat atas tanah sawah tersebut. Menurutnya, apabila upaya (BHK) tersebut tetap dilakukan tanpa melibatkan dirinya, maka hal itu berpotensi menimbulkan sengketa hukum yang lebih luas.


Objek tanah yang dipersoalkan diketahui memiliki Nomor SPPT 73040400080120127.0 atas nama Tongkain alias Tuan Kain.





Sebagai langkah hukum, SA menyatakan akan segera mengajukan surat sanggahan kepada Kantor Badan Pertanahan Jeneponto Agar tidak menerbitkan sertifikat atas objek tanah milik saya tersebut.


"Saya akan mengajukan surat sanggahan agar tidak menerbitkan sertifikat atas tanah milik saya. Jika saudara saya tetap memaksakan untuk mensertifikatkan atau menjual tanah itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya, maka saya tidak akan ragu menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana apabila ditemukan adanya perbuatan yang melanggar hukum," tegas SA.


SA berharap instansi Pemerintah dan Badan pertanahan Jeneponto bertindak profesional dengan tidak memproses permohonan apa pun atas tanah milik saya tersebut sebelum seluruh pihak yang berkepentingan didengar dan status hak atas tanah dipastikan secara hukum, tutupnya


( Mgi / Guss mahfuji )

 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page