DPP LSM Gempa Indonesia Pertanyakan Data Warga Gowa yang Bekerja di Malaysia Secara Legal dan Ilegal
- Ridwan Umar
- 26 Jul
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Pertanyakan Data Warga Gowa yang Bekerja di Malaysia Secara Legal dan Ilegal
Makassar,Sulsel - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mempertanyakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab melakukan pendataan terhadap masyarakat Kabupaten Gowa yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik melalui jalur resmi maupun tidak resmi.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan, perlu memiliki data yang akurat mengenai jumlah warga yang merantau ke luar negeri, terutama ke Malaysia. Ia menilai fenomena ini cukup besar terjadi di wilayah dataran tinggi Kabupaten Gowa, seperti Kecamatan Bontolempangan, Tompobulu, Bungaya, dan Biringbulu sudah ribuan rakyatnya merantau ke Malaysia menjadi buruh kelapa sawit.
“Pemerintah daerah harus mengetahui secara pasti berapa jumlah masyarakat Gowa yang bekerja di luar negeri secara legal maupun ilegal.
Data tersebut penting sebagai dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan terhadap warga negara,” ujar Amiruddin.

Ia menilai, apabila jumlah masyarakat yang bekerja di luar negeri terus meningkat akibat keterbatasan lapangan kerja di daerah, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menyediakan kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Amiruddin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa seharusnya lebih fokus menciptakan lapangan pekerjaan, mengembangkan sektor pertanian, peternakan, perkebunan, UMKM, serta potensi ekonomi masyarakat desa agar warga tidak terpaksa mencari pekerjaan di luar negeri karena faktor ekonomi atau faktor kemiskinan.
Terkait program andalan pemerintah kabupaten Gowa pengentasan kemiskinan ekstrem yang sedang dijalankan Pemerintah Gowa, Amiruddin meminta agar seluruh program dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan didukung dengan data yang akurat mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Ia juga mendorong DPRD Kabupaten Gowa untuk memanggil Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gowa guna meminta penjelasan mengenai data pekerja migran asal Kabupaten Gowa, termasuk jumlah yang berangkat melalui prosedur resmi maupun yang diduga berangkat secara nonprosedural.
Menurut Amiruddin, pendataan pekerja migran merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pendataan, pelayanan, perlindungan, serta pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
2. Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pendataan calon pekerja migran dan pekerja migran yang berasal dari daerahnya.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Amiruddin juga mengingatkan bahwa pejabat pemerintah wajib menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain asas keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum.
“Apabila pemerintah menyampaikan keberhasilan pembangunan, maka indikator kesejahteraan masyarakat, angka pengangguran, jumlah pekerja migran, tingkat kemiskinan, dan ketersediaan lapangan kerja harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Data yang akurat akan menjadi dasar evaluasi bersama untuk membangun Kabupaten Gowa yang lebih maju dan sejahtera,” tegas Amiruddin.
LSM Gempa Indonesia berharap DPRD Kabupaten Gowa, Dinas Tenaga Kerja, serta Pemerintah Kabupaten Gowa dapat melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap pekerja migran asal Kabupaten Gowa sebagai dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, perlindungan warga, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tutupnya.
( Mgi / Junaedy )


















































Komentar