DPP LSM Gempa Indonesia Desak Menteri Dalam Negeri Turun Tangan Awasi Dugaan Mutasi ASN di Kabupaten Jeneponto
- Ridwan Umar
- 2 jam yang lalu
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Menteri Dalam Negeri Turun Tangan Awasi Dugaan Mutasi ASN di Kabupaten Jeneponto
JENEPONTO – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto yang menurutnya telah menimbulkan keresahan di kalangan pegawai negeri sipil.
Amiruddin mengatakan, DPP LSM Gempa Indonesia menerima sejumlah pengaduan dari ASN yang merasa dirugikan akibat kebijakan mutasi yang diduga tidak sepenuhnya didasarkan pada sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Hasil penelusuran Tim Pencari Fakta DPP LSM Gempa Indonesia menemukan adanya informasi yang perlu mendapat perhatian serius. Kami menerima laporan adanya mantan camat yang juga pernah menjabat sebagai kepala bagian dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dimutasi menjadi staf kelurahan. Informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak adil," kata Amiruddin.
Selain itu, DPP LSM Gempa Indonesia juga menerima pengaduan dari tenaga kebidanan dan guru yang mengaku dipindahkan ke kecamatan lain dengan jarak sekitar 60 kilometer dari tempat tinggalnya.
Menurut Amiruddin, apabila benar mutasi tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan organisasi dan pertimbangan profesional, maka kebijakan itu patut dievaluasi.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan yang diterima LSM Gempa Indonesia bahwa tim pemenangan kepala daerah terpilih memiliki pengaruh dalam memberikan informasi mengenai ASN atau keluarganya yang dinilai tidak mendukung pada saat Pilkada. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri oleh instansi yang berwenang dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa proses pemeriksaan.
"Pemilihan bupati adalah bagian dari demokrasi. Setelah terpilih, seorang bupati adalah pemimpin seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik. Tidak seharusnya ada ASN ataupun keluarganya yang merasa mendapatkan konsekuensi administratif semata-mata karena perbedaan pilihan politik, apabila dugaan tersebut benar terjadi," tegas Amiruddin.
BACA JUGA :

Menurutnya, penempatan seorang lulusan IPDN yang pernah menjabat sebagai lurah, camat, dan kepala bagian menjadi staf kelurahan, apabila tidak didasarkan pada kebutuhan organisasi, berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
Namun demikian, penilaian atas kebijakan tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Amiruddin menyatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir telah ada sejumlah ASN yang mendatangi Kantor DPP LSM Gempa Indonesia untuk menyampaikan keluhan dan keresahan mereka terkait mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
DPP LSM Gempa Indonesia mengingatkan bahwa pengelolaan ASN harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan penerapan sistem merit, profesionalisme, dan netralitas ASN.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dalam setiap keputusan administrasi.
Apabila terdapat keputusan mutasi yang didasarkan pada tujuan di luar kepentingan organisasi atau bertentangan dengan ketentuan hukum, maka mekanisme pengawasan dan pembinaan oleh instansi yang berwenang perlu dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses mutasi ASN di Kabupaten Jeneponto guna memastikan seluruh kebijakan kepegawaian dilaksanakan secara objektif, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik.
"DPP LSM Gempa Indonesia berharap Pemerintah Kabupaten Jeneponto dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar setiap mutasi ASN yang menjadi perhatian masyarakat. Pemerintahan yang baik harus menjunjung tinggi keadilan, profesionalisme, serta menghormati hak setiap ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Amiruddin.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar