DI Duga BK Dan Bupati Penyebab Sarang Korupsi, Penyidik Tipikor Polda Sulsel Harus Tangkap Basri Kajang Jika Mangkir Panggilan Ke2
- Ridwan Umar
- 1 Agu
- 2 menit membaca

DI Duga BK Dan Bupati Penyebab Sarang Korupsi, Penyidik Tipikor Polda Sulsel Harus Tangkap Basri Kajang Jika Mangkir Panggilan Kedua
GOWA, SULSEL - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan tangkap Basri Kajang sesuai ketentuan hukum apabila Basri Kajang alias Ombas kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dan tangkap Bupati karena diduga penyebab Gowa jadi sarang Korupsi dan diduga sarang perselingkuhan dan persinahan yaang membuat Kabupaten Gowa rusak marwahmya dan tangkap Direktur PT Urban Retail Internasional termasuk Saharuddin alias Sahar dan semua yang terlibat.
Menurut Amiruddin, setiap warga negara memiliki kewajiban menghormati proses penegakan hukum.
BACA JUGA :



Oleh karena itu, apabila pihak yang dipanggil secara patut tidak hadir ,penyidik harus menggunakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
Selain itu, Amiruddin menyatakan bahwa isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan perselingkuhan dan dugaan perzinahan yang juga diduga dilakukan oleh Bupati Gowa dan Basri Kajang telah menimbulkan polemik di Kabupaten Gowa.

Menurutnya, kondisi tersebut memicu perbedaan pandangan di tengah masyarakat sehingga berdampak pada situasi sosial dan pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Amiruddin juga berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pihak lain, termasuk pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), menjadi pihak yang menanggung seluruh tanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya dugaan keterlibatan dalam Korupsi.

Menurutnya, penegakan hukum harus mengungkap peran masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi maupun opini.
DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan meminta agar seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah tutupnya.
(Mgi/Ridwan Djaga)


















































Komentar