top of page

PERNYATAAN SIKAP KETUA DPP LSM GEMPA INDONESIA , Bupati Gowa Jangan Cederai Adat Budaya Orang Bugis Makassar.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

PERNYATAAN SIKAP KETUA DPP LSM GEMPA INDONESIA , Bupati Gowa Jangan Cederai Adat Budaya Orang Bugis Makassar.



Gowa, Sulsel  --  Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa merupakan mekanisme konstitusional yang dijalankan DPRD sebagai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.


 Menurutnya, proses tersebut lahir dari adanya aspirasi dan permohonan rapat dengar pendapat dari berbagai unsur masyarakat, sehingga tidak semestinya serta-merta dipandang sebagai persoalan politik.



LSM Gempa Indonesia berpandangan bahwa hak angket tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan persoalan yang menjadi perhatian publik, antara lain dugaan penyimpangan dalam pengadaan baju seragam sekolah Tahun Anggaran 2025 senilai Rp16 miliar, dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penghentian program beasiswa S3, serta dugaan penyalahgunaan aset daerah yang melibatkan penggunaan rumah jabatan Bupati Gowa untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku, rumah jabatan Bupati diduga digunakan minum minuman alkohol, main kartu,main karoke yang lebih sadis diduga digunakan tempat perselingkuhan berdasarkan keterangan saksi dalam sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa.



Terkait isu yang beredar mengenai dugaan hubungan pribadi antara Bupati Gowa Husniah Talenrang dan Basri Kajang, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran moral maupun etika, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku. LSM Gempa Indonesia juga berharap agar persoalan tersebut tidak menyeret atau melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat,maupun preman untuk membenturkan masyarakat Gowa.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Gowa telah melaksanakan sidang hak angket, memeriksa saksi-saksi, menghimpun keterangan saksi serta dokumen yang dinilai relevan, kemudian mengeluarkan rekomendasi hak angket dan hak menyatakan pendapat sesuai kewenangan DPRD. Oleh karena itu, seluruh proses lanjutan diharapkan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.



LSM Gempa Indonesia juga mempertanyakan beberapa hal yang menurutnya perlu memperoleh penjelasan kepada publik, di antaranya mengapa pihak Bupati Gowa belum menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan isu perselingkuhan Bupati Gowa Husniah Talenrang dengan Basri Kajang atau pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik didepan publik bahwa gaya perselingkuhan adalah Tue-Tue apabila tuduhan dianggap tidak benar.




 Pertanyaan tersebut mencakup berbagai pihak yang disebut dalam pernyataan publik maupun aksi unjuk rasa di depan Mesjid Syekh Yusuf dengan mengatakan" Tolak Bupati Pezina Melepaskan Jamaah Haji Kabupaten Gowa", kenapa pihak yang diteriaki tidak melapor ke aparat penegak hukum?.



Selain itu, LSM Gempa Indonesia mempertanyakan apakah Basri Kajang memiliki kedudukan atau jabatan resmi dalam struktur Pemerintah Kabupaten Gowa sehingga kerap disebut ikut mendampingi sejumlah kegiatan Bupati. LSM Gempa Indonesia juga meminta agar setiap dugaan mengenai penerimaan fee atau aliran dana yang dikaitkan dengan proyek pengadaan baju seragam sekolah Tahun Anggaran 2025 diusut secara transparan berdasarkan alat bukti dan rekomendasi hak angket DPRD Kabupaten Gowa oleh aparat penegak hukum yang berwenang.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia turut mempertanyakan alasan Bupati Gowa meninggalkan forum sidang hak angket DPRD sebelum memberikan klarifikasi secara menyeluruh atau membantah seluruh keterangan saksi dalam sidang hak angket, seharusnya Bupati Gowa tidak lari dan tidak meninggalkan sidang hak angket.




Momen ini sebenarnya agar jelas apakah keterangan saksi menjelaskan bahwa ada Bupati Gowa di antar oleh Basri Kajang ke salon merawat selangkangan,atau membantah apa yang di jelaskan istri Becam bahwa Becam melihat Basri Kajang mencium ibu Bupati,dan membantah keterangan kepala dinas perhubungan bahwa hubungan Husniah Talenrang dengan Basri Kajang adalah sepasang kekasih termasuk keterangan saksi Wahyu yang tugasnya mulai tahun 2021 mencari tahu dimana Basri Kajang berada.


 Menurutnya, penjelasan terbuka kepada DPRD maupun masyarakat akan lebih memberikan kepastian dan menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di tengah publik.



LSM Gempa Indonesia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap menghormati proses hukum, menghargai mekanisme pengawasan DPRD, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Setiap dugaan pelanggaran, baik yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, dugaan tindak pidana korupsi, maupun dugaan pelanggaran etika, harus di proses hukum yang adil, objektif, dan transparan,dan Bupati Gowa Husniah Talenrang harus mempertanggungjawabkan didepan hukum dan di depan Allah SWT, Bupati seharusnya mundur dari jabatannya karena ini sangat mencederai Marwah pemerintahan Gowa dan masyarakat Gowa yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Siri' tutupnya.

( Mgi / Junaedy )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page