Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Gowa, Diduga Paling Bobrok di Sulawesi Selatan.
- Ridwan Umar
- 26 Jul
- 3 menit membaca

Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Gowa, Diduga Paling Bobrok di Sulawesi Selatan.
Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menilai tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Gowa merupakan salah satu yang paling memprihatinkan di Sulawesi Selatan.
Penilaian tersebut didasarkan masih banyaknya jabatan Kepala Desa yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam jangka waktu yang sangat lama.
Menurut Amiruddin, sebanyak 55 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Gowa hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi tersebut bermula pada masa pemerintahan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo dan berlanjut pada masa pemerintahan Bupati Husniah Talenrang.
"Bahkan terdapat desa yang telah dipimpin oleh Plt selama kurang lebih delapan tahun sejak masa pemerintahan sebelumnya. Kini, setelah lebih dari satu tahun pemerintahan Bupati Husniah Talenrang berjalan, berarti ada desa yang dipimpin oleh Plt selama kurang lebih sembilan tahun.
Kondisi seperti ini menunjukkan buruknya tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Gowa," ujar Amiruddin.

Menurutnya, pengangkatan Plt Kepala Desa pada dasarnya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan sampai terpilihnya kepala desa definitif. Oleh karena itu, keberadaan Plt dalam waktu yang sangat panjang dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, efektivitas pemerintahan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Amiruddin juga menyampaikan bahwa lamanya jabatan Plt di 55 Desa berpotensi menimbulkan berbagai persoalan tata kelola pemerintahan, termasuk perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan keuangan desa. Karena itu, ia meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara hukum, penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur pemerintahan desa, kedudukan kepala desa, serta tata kelola pemerintahan desa.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang mengatur pengisian jabatan kepala desa, termasuk penunjukan penjabat atau pelaksana tugas dalam kondisi tertentu.

Amiruddin menegaskan bahwa pemerintah kabupaten memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa agar kekosongan jabatan tidak berlangsung berkepanjangan.
Apabila pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta memberikan teguran administratif sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
Dan apabila ditemukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Atas kondisi tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) definitif pada 55 desa yang masih dipimpin oleh Plt agar roda pemerintahan desa berjalan efektif, memiliki legitimasi yang kuat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Gowa tidak lagi menunda penyelenggaraan Pilkades definitif.
Masyarakat desa berhak dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara demokratis sesuai amanat Undang-Undang Desa. Pemerintahan desa yang definitif akan memperkuat akuntabilitas, pelayanan publik, dan pembangunan desa," tutup Amiruddin.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar