top of page

Dugaan Adanya Peristiwa Pengancaman Terkait Pelaksanaan Hak Pemilik Tanah Bersertifikat di Jalan Nuri, Sungguminasa

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Dugaan Peristiwa Pengancaman Terkait Pelaksanaan Hak Pemilik Tanah Bersertifikat di Jalan Nuri, Sungguminasa, Kabupaten Gowa



Gowa -- Ahli waris Alm. Hj. Sitti Nursiah, Ys menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi pada 6 Juli 2026 di Jalan Nuri, Kelurahan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, yang diduga berkaitan dengan sengketa mengenai pelaksanaan hak atas tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).



Sebelum peristiwa tersebut terjadi, ahli waris melalui salah satu ahli waris berinisial YS telah menempuh berbagai mekanisme administratif untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status tanah yang oleh sejumlah pihak diklaim sebagai jalan umum atau fasilitas umum (fasum).



Upaya tersebut dilakukan secara bertahap dengan melibatkan RT, RW, Lurah, Camat, Pemerintah Kabupaten Gowa, hingga menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Gowa yang kemudian menindaklanjutinya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).





Namun demikian, seluruh rangkaian proses tersebut belum menghasilkan keputusan atau dokumen resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa yang menyatakan bahwa objek tanah dimaksud merupakan aset pemerintah daerah maupun fasilitas umum yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Berlandaskan hak kepemilikan yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang masih berlaku, pemilik tanah kemudian melakukan pemasangan pagar sebagai bentuk pengamanan dan penegasan batas atas tanah miliknya. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak keperdataan atas tanah yang secara hukum masih melekat pada pemegang hak.



Dalam proses pemasangan pagar tersebut, dilaporkan bahwa seorang pria berinisial DD yang diduga mengenakan seragam dinas Kota Makassar mendatangi lokasi dan menyampaikan keberatan terhadap kegiatan tersebut. Selanjutnya, DD dilaporkan berjalan menuju rumah ahli waris YS sambil membawa benda yang diduga senjata tajam, berteriak, serta melontarkan makian dengan menggunakan dialek lokal setempat dan meminta saudara YS untuk keluar dari rumah.




Peristiwa yang terjadi di lokasi terekam oleh kamera CCTV dan menjadi bagian dari dokumentasi yang dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Ahli waris menegaskan bahwa sengketa mengenai status suatu bidang tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan hak pemilik tanah yang memiliki alas hak yang diakui negara.



Oleh karena itu, ahli waris meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang untuk:


1. Memberikan kepastian hukum atas status objek tanah yang dipersengketakan.


2. Menindaklanjuti setiap dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi selama peristiwa berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan.





3. Menjamin perlindungan hukum terhadap pemegang Sertifikat Hak Milik sepanjang tidak terdapat putusan pengadilan yang membatalkan atau mencabut hak tersebut.


4. Menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan penyelesaian berdasarkan hukum yang berlaku.



Ahli waris Ys menghormati seluruh proses hukum yang sedang maupun akan berjalan dan mengajak semua pihak untuk mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum, serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan atau menimbulkan konflik di tengah masyarakat.



“Kepastian hukum merupakan fondasi negara hukum. Sengketa hak atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan, intimidasi, ataupun tindakan sepihak.” tutupnya.


Sumber :

Perwakilan Ahli Waris Alm. Hj. Sitti Nursiah


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page